kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 jam yang lalu
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
2
VIEWS

Jakarta, KabarOnenews.com,-Bea dan Cukai (BC) Tanjung Priok Jakarta Utara diminta supaya membatalkan dan menolak permohonan pengiriman (ekspor) alat berat excavator 24 unit bekas ke luar negeri.IMG 20260626 WA0015

Alat berat excavator dengan kondisi bekas pakai dari Kalimantan dikirim melalui pelabuhan Tanjung Selor menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, rencananya akan dikirim (ekspor) ke luar negeri oleh PT.Harmoni Panca Utama (PT.HPU).

Berita‎ Terkait

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Berdasarkan bukti nota pembelian excavator bekas 24 unit tersebut merupakan milik Golden Gate Machinery yang dibeli lunas oleh Mr.Shacker dari PT.Harmoni Panca Utama, Namun, PT.HPU terindikasi telah menjual alat berat itu lagi ke pihak lain dengan mengabaikan perjanjian terhadap Golden Gate Machinery selaku pembeli pertama.

PT.HPU dinilai curang dalam penjualan barang dagang, pihak pembeli melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan surat Somasi ke PT.Harmoni Panca Utama supaya menyerahkan alat berat ke pembeli. Demikian juga telah mengirim surat ke Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, meminta perlindungan hukum dan supaya tidak mengizinkan pengiriman barang alat berat yang merupakan objek sengketa dalam permasalahan ini.

Sandi Ebenezer Advokat SESA Partnership Law Firm dan Rekan selaku Kuasa Hukum pihak pembeli Golden Gate Machinery, mengungkapkan hal itu dan menyampaikan bukti dan kronologis pembelian alat berat sebanyak 24 unit kepada sejumlah Media di Jakarta 25/6/2026.

Menurut Sandi Ebenezer, pihaknya sudah mengirim Surat Somasi ke PT.Harmoni Panca Utama, supaya menyerahkan alat berat yang dibeli lunas klien kami. Namun tidak ada itikad baik untuk menyerahkan alat berat tersebut, malah menjual lagi, sehingga perbuatan curang yang dilakukan PT.HPU telah merugikan klien kami.

Dari 24 unit alat berat yang sudah dibayar, 18 unit sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan 6 unit Gooden Gate Machinery masih berupaya untuk menguasainya karena sudah melakukan pembayaran. PT.HPU mengembalikan uang klien kami itu merupakan tindakan sepihak yang bertentangan dengan hukum sebagai penjual barang.

Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata menyebutkan, “Jual Beli PT.Harmoni Panca Utama dengan Golden Gate Machinery adalah sah dan PT.HPU harus menyerahkan seluruh barang yang sudah dibeli dan disepakati sesuai perjanjian.

Tindakan Bea Cukai Tanjung Priok Lambat Melakukan Pemeriksaan.

Bea Cukai Tanjung Priok dinilai lamban melakukan tindakan terhadap barang bermasalah di kawasan pelabuhan. Harusnya segera melakukan tindakan dan melakukan pemeriksaan Izin dan Prosedur Kepabeanan. Perusahaan eksportir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif dan terdaftar untuk akses kepabeanan ekspor dan persetujuan ekspor.

Barang yang akan di re ekspor harus dipastikan belum diproses secara signifikan dan masih dalam kondisi identik saat pertama kali diimpor, kecuali jika tujuannya perbaikan atau rekayasa ulang. Termasuk adanya persetujuan Negara Eropa seperti standar emisi Non-Road Mobile Machinery/NRMM) hal ini terkait larangan bahan berbahaya ke Eropa ketika alat berat bekas masuk kategori limbah. Sehingga sangat beralasan BC secepatnya bertindak melarang ekspor atas alat berat tersebut, ucapnya.

Alat berat itu akan dikirim ke luar negeri melalui pelabuhan Tanjung Priok, kami sudah mengirim surat ke kantor BC Tanjung Priok untuk perlindungan hukum terhadap korban. Meminta BC supaya menolak permohonan ekspor barang bukti alat berat bekas yang diduga merupakan bukti perbuatan kejahatan curang yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama.

Perbuatan curang berdagang tidak dibenarkan hukum baik Perdata dan Pidana. Demi kepastian hukum atas kerugian korban, dengan tegas kami meminta kepada BC Tanjung Priok supaya melarang ekspor alat berat bekas itu ke eropa, sebab PT.HPU ditengarai turut bermain dengan oknum BC dalam pengiriman alat berat yang ditengarai diluar pengawasan Kepala Kantor BC Tanjung Priok Jakarta Utara.

Sandi menambahkan, secara umum hambatan atau regulasi yang perlu dipahami dalam pengiriman barang ini meliputi, pemeriksaan kelayakan dan tahun pembuatan. Dimana berdasarkan aturan tata niaga internasional, alat berat bekas seringkali dikategorikan sebagai capital goods (barang modal).
“Jika berencana melakukan ekspor, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan kesesuaian alat dengan standar wilayah setempat”, ungkap Sandi.

Berkaitan dengan surat yang disampaikan Kuasa Hukum korban kepada Kepala Kantor BC Jakarta Utara terkait pengawasan dan pemblokiran BC atas ekspor barang bekas alat berat excavator 24 unit dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, saat diminta tanggapan dan klarifikasi pengaduan masyarakat kepada pihak BC Tanjung Priok dan melalui email Kantor BC Pusat, belum memberikan tanggapan.

Menyikapi adanya dugaan kecurangan perdagangan jual beli alat berat yang dilakukan PT.Harmoni Putra Utama, Poppy, selaku Kuasa Hukum PT.HPU, tidak memberikan komentar saat diminta klarifikasinya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
56
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
8
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
11
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
19
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
39
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
202
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
15
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
31
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
101
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
96

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

CJH Arkhana Usai Melakukan Umrah Wajib Haji

CJH Arkhana Usai Melakukan Umrah Wajib Haji

1 tahun yang lalu
17
Kecamatan PLU Juara Umum MTQN ke-55 Kotabaru, Al-Ikhlas Geronggang Juara Pertama Kategori Syair Maulid

Kecamatan PLU Juara Umum MTQN ke-55 Kotabaru, Al-Ikhlas Geronggang Juara Pertama Kategori Syair Maulid

1 tahun yang lalu
47
PDIP Tanggapi Gugatan Pembatalan SK Kepengurusan di PTUN

PDIP Tanggapi Gugatan Pembatalan SK Kepengurusan di PTUN

12 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Ponpes Al Fattah ke 84 dan Haul Kyai Abd Fattah 35 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA