Jakarta, KabarOnenews.com,-Bea dan Cukai (BC) Tanjung Priok Jakarta Utara diminta supaya membatalkan dan menolak permohonan pengiriman (ekspor) alat berat excavator 24 unit bekas ke luar negeri.
Alat berat excavator dengan kondisi bekas pakai dari Kalimantan dikirim melalui pelabuhan Tanjung Selor menuju pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, rencananya akan dikirim (ekspor) ke luar negeri oleh PT.Harmoni Panca Utama (PT.HPU).
Berdasarkan bukti nota pembelian excavator bekas 24 unit tersebut merupakan milik Golden Gate Machinery yang dibeli lunas oleh Mr.Shacker dari PT.Harmoni Panca Utama, Namun, PT.HPU terindikasi telah menjual alat berat itu lagi ke pihak lain dengan mengabaikan perjanjian terhadap Golden Gate Machinery selaku pembeli pertama.
PT.HPU dinilai curang dalam penjualan barang dagang, pihak pembeli melalui Kuasa Hukumnya mengirimkan surat Somasi ke PT.Harmoni Panca Utama supaya menyerahkan alat berat ke pembeli. Demikian juga telah mengirim surat ke Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, meminta perlindungan hukum dan supaya tidak mengizinkan pengiriman barang alat berat yang merupakan objek sengketa dalam permasalahan ini.
Sandi Ebenezer Advokat SESA Partnership Law Firm dan Rekan selaku Kuasa Hukum pihak pembeli Golden Gate Machinery, mengungkapkan hal itu dan menyampaikan bukti dan kronologis pembelian alat berat sebanyak 24 unit kepada sejumlah Media di Jakarta 25/6/2026.
Menurut Sandi Ebenezer, pihaknya sudah mengirim Surat Somasi ke PT.Harmoni Panca Utama, supaya menyerahkan alat berat yang dibeli lunas klien kami. Namun tidak ada itikad baik untuk menyerahkan alat berat tersebut, malah menjual lagi, sehingga perbuatan curang yang dilakukan PT.HPU telah merugikan klien kami.
Dari 24 unit alat berat yang sudah dibayar, 18 unit sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok, sedangkan 6 unit Gooden Gate Machinery masih berupaya untuk menguasainya karena sudah melakukan pembayaran. PT.HPU mengembalikan uang klien kami itu merupakan tindakan sepihak yang bertentangan dengan hukum sebagai penjual barang.
Berdasarkan Pasal 1457 KUHPerdata menyebutkan, “Jual Beli PT.Harmoni Panca Utama dengan Golden Gate Machinery adalah sah dan PT.HPU harus menyerahkan seluruh barang yang sudah dibeli dan disepakati sesuai perjanjian.
Tindakan Bea Cukai Tanjung Priok Lambat Melakukan Pemeriksaan.
Bea Cukai Tanjung Priok dinilai lamban melakukan tindakan terhadap barang bermasalah di kawasan pelabuhan. Harusnya segera melakukan tindakan dan melakukan pemeriksaan Izin dan Prosedur Kepabeanan. Perusahaan eksportir harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang aktif dan terdaftar untuk akses kepabeanan ekspor dan persetujuan ekspor.
Barang yang akan di re ekspor harus dipastikan belum diproses secara signifikan dan masih dalam kondisi identik saat pertama kali diimpor, kecuali jika tujuannya perbaikan atau rekayasa ulang. Termasuk adanya persetujuan Negara Eropa seperti standar emisi Non-Road Mobile Machinery/NRMM) hal ini terkait larangan bahan berbahaya ke Eropa ketika alat berat bekas masuk kategori limbah. Sehingga sangat beralasan BC secepatnya bertindak melarang ekspor atas alat berat tersebut, ucapnya.
Alat berat itu akan dikirim ke luar negeri melalui pelabuhan Tanjung Priok, kami sudah mengirim surat ke kantor BC Tanjung Priok untuk perlindungan hukum terhadap korban. Meminta BC supaya menolak permohonan ekspor barang bukti alat berat bekas yang diduga merupakan bukti perbuatan kejahatan curang yang dilakukan PT.Harmoni Panca Utama.
Perbuatan curang berdagang tidak dibenarkan hukum baik Perdata dan Pidana. Demi kepastian hukum atas kerugian korban, dengan tegas kami meminta kepada BC Tanjung Priok supaya melarang ekspor alat berat bekas itu ke eropa, sebab PT.HPU ditengarai turut bermain dengan oknum BC dalam pengiriman alat berat yang ditengarai diluar pengawasan Kepala Kantor BC Tanjung Priok Jakarta Utara.
Sandi menambahkan, secara umum hambatan atau regulasi yang perlu dipahami dalam pengiriman barang ini meliputi, pemeriksaan kelayakan dan tahun pembuatan. Dimana berdasarkan aturan tata niaga internasional, alat berat bekas seringkali dikategorikan sebagai capital goods (barang modal).
“Jika berencana melakukan ekspor, penting untuk memastikan kelengkapan dokumen kepabeanan dan kesesuaian alat dengan standar wilayah setempat”, ungkap Sandi.
Berkaitan dengan surat yang disampaikan Kuasa Hukum korban kepada Kepala Kantor BC Jakarta Utara terkait pengawasan dan pemblokiran BC atas ekspor barang bekas alat berat excavator 24 unit dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, saat diminta tanggapan dan klarifikasi pengaduan masyarakat kepada pihak BC Tanjung Priok dan melalui email Kantor BC Pusat, belum memberikan tanggapan.
Menyikapi adanya dugaan kecurangan perdagangan jual beli alat berat yang dilakukan PT.Harmoni Putra Utama, Poppy, selaku Kuasa Hukum PT.HPU, tidak memberikan komentar saat diminta klarifikasinya.
Penulis : P.Sianturi



















