kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 menit yang lalu
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-H.Muchaji yang diduga menyerobot tanah milik orang lain, baik perkara Perdata dan Pidana yang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dinyatakan bersalah dan Gugatannya ditolak pengadilan tingkat pertama dan tingkat Banding.

Sementara dalam perkara Pidana objek perkara yang sama terkait penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan, terdakwa H.Muchaji dinyatakan Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar hukum. Kini perkara Pidananya masih proses hukum nota keberatan di pengadilan.

Berita‎ Terkait

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Disisi lain, upaya hukum banding yang dilakukan H.Muchaji selaku Penggugat/ Pembanding perkara penguasaan atau penyerobotan tanah yang bukan miliknya itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

H.Muchaji kelahiran Surabaya 27-03-1949, beralamat di Jln.Toar B VIII/15, RT.011 RW.002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara itu, menggugat Liliana Setiawan, selaku pemilik tanah 8 ribu meter terletak di Jalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

H.Muchaji didampingi Kuasa Hukumnya Carrel Ticualu, dan Rekan menggugat Liliana Setiawan dan turut tergugat lainnya. Tergugat Liliana Setiawan memberikan kuasa kepada Effendi Sinaga, SH, Advokat pada Kantor Hukum Effendi Sinaga & Partners.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menyebutkan, menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan PN Jakarta Utara No.154/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr tanggal 11 Maret 2026 yang amarnya berbunyi,

Menerima eksepsi dari Tergugat; dalam Pokok Perkara. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Menghukum Penggugat Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp.1.791 juta rupiah.

Dalam Pokok Perkara;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding Rp 150.000

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu dipimpinan Sri Andini, didampingi hakim anggota H.Budi Susilo, dan Hasoloan Sianturi, tanggal 7 Mei 2026, dihadiri Fajar Sonny Sukmono, Panitera PT Jakarta dengan putusan perkara No.335/Pdt/2026/PT DKI Jakarta.

H.Muchaji Dalam Perkara Pidana Dituntut Terbukti Penyerobotan Tanah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menuntut H.Muchaji terbukti bersalah melawan hukum, melakukan penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan.

Dalam tuntutannya JPU menetapkan syarat khusus terhadap H.Muchaji yaitu; Terdakwa H.Muchaji wajib meninggalkan dan mengosongkan objek tanah berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua, RT 007 RW 03, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan luas ± 8.130 m2, SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan.

Terdakwa wajib mengeluarkan seluruh barang barangnya dari atas objek tanah sesuai huruf a. Kewajiban sebagaimana huruf a dan b dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan pelaksanaannya diawasi oleh Jaksa selaku eksekutor bersama pejabat yang berwenang pada Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Menurut JPU, apabila dalam masa pengawasan Terdakwa melanggar syarat umum sebagaimana angka 2 (melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap), Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Apabila H.Muchaji melanggar syarat khusus sebagaimana angka 3 tanpa alasan yang sah, Jaksa dapat mengusulkan kepada Hakim agar Terdakwa menjalani pidana penjara sebagaimana angka 4 atau memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melebihi pidana pengawasan yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa H.Muchaji segera dikeluarkan dari tahanan (jika Terdakwa ditahan).

JPU mengatakan, Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah sesuai SHM No.27/Petukangan II yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 8/6/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
83
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
88
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
45
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
78
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
27
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
33
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
33
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
183
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
104
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
28

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemprov Kalsel Tutup Pelatihan Pengembangan Sistem Informasi Digital Angkatan I

Pemprov Kalsel Tutup Pelatihan Pengembangan Sistem Informasi Digital Angkatan I

10 bulan yang lalu
11
BPBD Kalsel dan DPRD Kotabaru Bahas Penanganan Banjir Rob

BPBD Kalsel dan DPRD Kotabaru Bahas Penanganan Banjir Rob

5 bulan yang lalu
24
50 Ha Lahan untuk Program Penanaman Jagung di Kotabaru Disiapkan PT. SKM Pamukan Estate

50 Ha Lahan untuk Program Penanaman Jagung di Kotabaru Disiapkan PT. SKM Pamukan Estate

1 tahun yang lalu
37

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum 1 Muharram 2026, RT 0011 Apresiasi Kinerja RW 02 Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA