kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
68
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-H.Muchaji yang diduga menyerobot tanah milik orang lain, baik perkara Perdata dan Pidana yang di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dinyatakan bersalah dan Gugatannya ditolak pengadilan tingkat pertama dan tingkat Banding.

Sementara dalam perkara Pidana objek perkara yang sama terkait penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan, terdakwa H.Muchaji dinyatakan Jaksa Penuntut Umum terbukti bersalah melanggar hukum. Kini perkara Pidananya masih proses hukum nota keberatan di pengadilan.

Berita‎ Terkait

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

Disisi lain, upaya hukum banding yang dilakukan H.Muchaji selaku Penggugat/ Pembanding perkara penguasaan atau penyerobotan tanah yang bukan miliknya itu ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

H.Muchaji kelahiran Surabaya 27-03-1949, beralamat di Jln.Toar B VIII/15, RT.011 RW.002, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara itu, menggugat Liliana Setiawan, selaku pemilik tanah 8 ribu meter terletak di Jalan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

H.Muchaji didampingi Kuasa Hukumnya Carrel Ticualu, dan Rekan menggugat Liliana Setiawan dan turut tergugat lainnya. Tergugat Liliana Setiawan memberikan kuasa kepada Effendi Sinaga, SH, Advokat pada Kantor Hukum Effendi Sinaga & Partners.

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menyebutkan, menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi Putusan PN Jakarta Utara No.154/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr tanggal 11 Maret 2026 yang amarnya berbunyi,

Menerima eksepsi dari Tergugat; dalam Pokok Perkara. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima. Menghukum Penggugat Membayar Biaya Perkara Sejumlah Rp.1.791 juta rupiah.

Dalam Pokok Perkara;
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding Rp 150.000

Putusan Majelis Hakim PT DKI Jakarta itu dipimpinan Sri Andini, didampingi hakim anggota H.Budi Susilo, dan Hasoloan Sianturi, tanggal 7 Mei 2026, dihadiri Fajar Sonny Sukmono, Panitera PT Jakarta dengan putusan perkara No.335/Pdt/2026/PT DKI Jakarta.

H.Muchaji Dalam Perkara Pidana Dituntut Terbukti Penyerobotan Tanah

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton, menuntut H.Muchaji terbukti bersalah melawan hukum, melakukan penyerobotan tanah milik Liliana Setiawan.

Dalam tuntutannya JPU menetapkan syarat khusus terhadap H.Muchaji yaitu; Terdakwa H.Muchaji wajib meninggalkan dan mengosongkan objek tanah berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua, RT 007 RW 03, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan luas ± 8.130 m2, SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan.

Terdakwa wajib mengeluarkan seluruh barang barangnya dari atas objek tanah sesuai huruf a. Kewajiban sebagaimana huruf a dan b dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dan pelaksanaannya diawasi oleh Jaksa selaku eksekutor bersama pejabat yang berwenang pada Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Menurut JPU, apabila dalam masa pengawasan Terdakwa melanggar syarat umum sebagaimana angka 2 (melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap), Terpidana wajib menjalani pidana penjara selama 1 tahun.

Apabila H.Muchaji melanggar syarat khusus sebagaimana angka 3 tanpa alasan yang sah, Jaksa dapat mengusulkan kepada Hakim agar Terdakwa menjalani pidana penjara sebagaimana angka 4 atau memperpanjang masa pengawasan yang lamanya tidak melebihi pidana pengawasan yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa H.Muchaji segera dikeluarkan dari tahanan (jika Terdakwa ditahan).

JPU mengatakan, Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah sesuai SHM No.27/Petukangan II yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401, Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 8/6/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
58
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
53
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
336
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
20
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
64
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
48
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
155

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benevolent Leadership Dibedah Tuntas: Moh. Heru Budi Santoso Teguhkan Gelar Doktor pada Ujian Terbuka Promosi UNS

Benevolent Leadership Dibedah Tuntas: Moh. Heru Budi Santoso Teguhkan Gelar Doktor pada Ujian Terbuka Promosi UNS

9 bulan yang lalu
71
Arifdah: Kelurahan Sumber Rejo Jadi Tuan Rumah HUT ke-129 Kota Balikpapan di Balikpapan Tengah, Usung Semangat Mandiri dan Solidaritas

Arifdah: Kelurahan Sumber Rejo Jadi Tuan Rumah HUT ke-129 Kota Balikpapan di Balikpapan Tengah, Usung Semangat Mandiri dan Solidaritas

8 bulan yang lalu
26
Beton Lama Proyek Pustu Melintang Pangkalpinang Berserakan, Tetapi Struktur Langsung Dibangun, Dimana Peran Pengawasan ?

Beton Lama Proyek Pustu Melintang Pangkalpinang Berserakan, Tetapi Struktur Langsung Dibangun, Dimana Peran Pengawasan ?

1 tahun yang lalu
182

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA