kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
170
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-GPS adalah singkatan dari Global Positioning System. Alat ini menggunakan sistim navigasi berbasis satelit yang berfungsi untuk mengetahui lokasi, kecepatan dan waktu secara akurat. Dapat diakses dan diterima melalui ponsel seluler atau perangkat navigasi lainnya.IMG 20260520 WA0005

Intersepsi atau jika memasang GPS tanpa seijin pemilik kenderaan, maka bersiaplah untuk mendekam di balik jeruji besi.

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Seperti saat ini. Hal itulah yang tengah dialami oleh terdakwa Jisman Hutapea (55). Ia diseret ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada pertengahan Desember 2020, sebut jaksa Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani dalam dakwaannya.
Bertempat di Bengkel Mentari Variasi Jl. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan. Jisman bersama wanita teman akrabnya, Runggu Sibuea (disidangkan secara terpisah), tanpa hak melakukan intersepsi atau memasang alat penyadap di kenderaan Suzuki Baleno milik Frans (pelapor).

Terdakwa Jisman yang didampingi Advokat Hudson Hutapea dan Rany Hutapea itu, didakwa melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Diduga Menjalin Hubungan Intim

Seusai sidang digelar, Selasa (19/5/’26). Frans, pemilik kenderaan yang disadap dan suami dari Runggu (teman wanita terdakwa Jisman), kepada sejumlah media mengemukakan. Bahwa sejak peristiwa tersebut, sekitar 6 (enam) tahun lalu. Hubungannya (suami-istri) dengan Runggu tidak harmonis lagi. Bahkan sudah pisah rumah.

“Mereka melakukan penyadapan terhadap mobil saya, dengan tujuan agar mengetahui dimana keberadaan posisi saya. Sehingga mereka bisa dengan leluasa memilih tempat untuk check-in di hotel yang dipastikan aman dan jauh dari posisi keberadaan saya. Maka kedua insan berlainan jenis itu bisa berbuat sesuatu dengan leluasa,” ujar Frans menduga duga.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
13
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
300
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
54
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Eskalasi di Gerbang Parlemen: Antara Determinasi Mahasiswa dan Intervensi Medis Dokkes dalam Kemelut Demonstrasi Samarinda

Eskalasi di Gerbang Parlemen: Antara Determinasi Mahasiswa dan Intervensi Medis Dokkes dalam Kemelut Demonstrasi Samarinda

5 bulan yang lalu
34
Ngobrol Santai Penuh Gagasan: Doktoral FEB UNISLA Satukan Visi dalam FGD Pengembangan Fakultas

Ngobrol Santai Penuh Gagasan: Doktoral FEB UNISLA Satukan Visi dalam FGD Pengembangan Fakultas

9 bulan yang lalu
36
CAHAYA IMAN DI PELOSOK DONGGALA: PERJALANAN SPIRITUAL MAJELIS DZIKIR NUURUL KHAIRAAT MENEMBUS BATAS 3T

CAHAYA IMAN DI PELOSOK DONGGALA: PERJALANAN SPIRITUAL MAJELIS DZIKIR NUURUL KHAIRAAT MENEMBUS BATAS 3T

6 bulan yang lalu
97

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA