kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
21 detik yang lalu
Memasang GPS Di Kenderaan Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
1
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-GPS adalah singkatan dari Global Positioning System. Alat ini menggunakan sistim navigasi berbasis satelit yang berfungsi untuk mengetahui lokasi, kecepatan dan waktu secara akurat. Dapat diakses dan diterima melalui ponsel seluler atau perangkat navigasi lainnya.IMG 20260520 WA0005

Intersepsi atau jika memasang GPS tanpa seijin pemilik kenderaan, maka bersiaplah untuk mendekam di balik jeruji besi.

Berita‎ Terkait

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Seperti saat ini. Hal itulah yang tengah dialami oleh terdakwa Jisman Hutapea (55). Ia diseret ke persidangan PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada pertengahan Desember 2020, sebut jaksa Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani dalam dakwaannya.
Bertempat di Bengkel Mentari Variasi Jl. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan. Jisman bersama wanita teman akrabnya, Runggu Sibuea (disidangkan secara terpisah), tanpa hak melakukan intersepsi atau memasang alat penyadap di kenderaan Suzuki Baleno milik Frans (pelapor).

Terdakwa Jisman yang didampingi Advokat Hudson Hutapea dan Rany Hutapea itu, didakwa melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Diduga Menjalin Hubungan Intim

Seusai sidang digelar, Selasa (19/5/’26). Frans, pemilik kenderaan yang disadap dan suami dari Runggu (teman wanita terdakwa Jisman), kepada sejumlah media mengemukakan. Bahwa sejak peristiwa tersebut, sekitar 6 (enam) tahun lalu. Hubungannya (suami-istri) dengan Runggu tidak harmonis lagi. Bahkan sudah pisah rumah.

“Mereka melakukan penyadapan terhadap mobil saya, dengan tujuan agar mengetahui dimana keberadaan posisi saya. Sehingga mereka bisa dengan leluasa memilih tempat untuk check-in di hotel yang dipastikan aman dan jauh dari posisi keberadaan saya. Maka kedua insan berlainan jenis itu bisa berbuat sesuatu dengan leluasa,” ujar Frans menduga duga.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan
Hukum

Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

Mei 20, 2026
29
Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi
Hukum

Saksi Fakta Jelaskan Adanya Penguasaan Tanah Milik Penggugat H.Makawi

Mei 18, 2026
31
Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu
Hukum

Empat Security Mengaku Karyawan Tetap, Namun Kliinik Utama Sentosa Menepis Pengakuan Itu

Mei 18, 2026
16
Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal
Hukum

Demi Kepastian Hukum Terpidana Narkotika Ajukan PK Lantaran Putusan Majelis Hakim Dinilai Khilaf Menerapkan Pasal

Mei 18, 2026
11
Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya
Hukum

Klinik Utama Sentosa Menolak Pengakuan Pengadu, Sebagai Karyawan Tetapnya

Mei 18, 2026
13
Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
25
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
46
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
144
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
92
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kodim 0812/Lamongan Gelar Rakor Kesiapan Pembukaan TMMD Reguler ke-124 untuk Penyelarasan Program

Kodim 0812/Lamongan Gelar Rakor Kesiapan Pembukaan TMMD Reguler ke-124 untuk Penyelarasan Program

1 tahun yang lalu
15
Maruli Sembiring Gugat Mantan Dirjen AHU Cahyo RN dan Kemenkum HAM Lantaran Gunakan “Notula Fiktif” dalam sidang PTUN

Maruli Sembiring Gugat Mantan Dirjen AHU Cahyo RN dan Kemenkum HAM Lantaran Gunakan “Notula Fiktif” dalam sidang PTUN

8 bulan yang lalu
23
Bupati Kotabaru Lantik dan Mutasi Pejabat Administrator, Pengawas, serta 17 Kepala Puskesmas

Bupati Kotabaru Lantik dan Mutasi Pejabat Administrator, Pengawas, serta 17 Kepala Puskesmas

3 bulan yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Simfoni Kanvas Cadio Tarompo: Menjemput Takdir Estetik di Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim

    Simfoni Kanvas Cadio Tarompo: Menjemput Takdir Estetik di Balai Pelestarian Kebudayaan Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Lamongan Diminta Serius Periksa Terkait Laporan Dugaan Korupsi PBJ LPse Kabupaten Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LSM Berkibar Desak Kapolda Usut Dugaan Korupsi Sudin SDA Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA