kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
105
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,- DR.Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, diduga bertindak bagaikan rentenir, melakukan retensi pembayaran konsinyasi atas nama pemohon Suryati, yang telah ditetapkan sebagai penerima konsinyasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.89.90.91.92 Tahun 2018.

Ketua PN Jakarta Utara dinilai telah menelantarkan pemohon konsinyasi karena sejak ditetapkanya penerima konsinyasi atas nama Suryati, sejak tahun 2018, namun hingga tahun 2026 dana konsinyasi yang merupakan hak pembebasan tanah pemohon belum dicairkan Ketua PN Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Atas permohonan pencairan konsinyasi tersebut Ketua PN Jakarta Utara, juga dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk menahan atau mengulur waktu pencairan uang pemohon karena diduga Ketua PN Jakut akan memanfaatkan bunga uang dana konsinyasi tersebut. Hal itu disampaikan Monang Dikson Gultom SH MH, Kuasa Hukum pemohon konsinyasi, pada Media 7/5/2026.

Menurut Monang D Gultom, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas berkas yang terkait dengan pencairan dana konsinyasi tersebut, dan rekomendasi dari BPN telah diterbitkan bahwa Suryati sebagai penerima konsinyasi tanahnya untuk pembangunan jalan Tol sebesar Rp 6 m lebih tersebut.

Bahkan PN jakarta Utara telah menerbitkan penetapan berdasarkan No 89 /Pdt.P.Kons/2022/PN Jkt.Utr Jo Penetapan Konsinyasi PN Jakarta Utara No. 90/Pdt.P.Kons/2022/Pn Jkt Utr Jo Penetapan Konsinyasi PN Jakarta Utara No.91/Pdt.P/Pn. Jkt.Utr Jo Penetapan Konsinyasi PN Jakarta Utara No.92/Pdt P.Kons /2022/Pn Jkt Utr melalui Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara atas nama termohon konsinyasi Suryati pasal (32) ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.2 Thn 2024, perubahan kedua atas Perma No.3 Thn 2016, tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan & Penitipan Ganti Kerugian di Pengadilan dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum menyatakan, dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, ganti kerugian diambil oleh pihak yang berhak di
kepaniteraan pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian.

Oleh karena itu menurut Monang D Gultom, “Ketua PN Jakarta Utara diengarai dengan sengaja bertindak seolah olah rentenir melakukan retensi terhadap pembayaran penetapan konsinyasi PN Jakarta Utara No.89.90.91.92 dengan dalih putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde) tidak bersifat comendator berbanding terbalik dengan putusan pengadilan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) bahwa, Suryati adalah pemilik yang sah atas tanah yang dibebaskan untuk kepentingan umum tersebut”, ungkapnya.

Menyikapi dana konsinyasi yang belum dicairkan tersebut, Monang D Gultom, meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (PT Jakarta) serta Ketua MA RI supaya memberikan rekomendasi kepada Ketua PN Jakarta Utara, Yunto Safarillo Hamonangan Tampubolon, agar menyerahkan dana konsinyasi tanah pemohon yang sudah kurang lebih 10 tahun terbengkalai. Bahkan orang tua pemohon pun sudah meninggal tapi tidak menikmati hasil tanah miliknya.

“Demi kepastian hukum, MA RI diharapkan supaya memerintahkan seluruh Ketua Pengadilan untuk memberikan pelayanan yang baik terhadap pencari keadilan, khususnya terhadap pencairan dana konsinyasi tanah masyarakat”, tambah Monang Gultom.

Menyikapi keluhan pemohon konsinyasi Ketua PN dan Humas PN Jakarta Utara, belum bisa diminta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
22
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
8
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
11
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
18
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
36
Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
191
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
15
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
29
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
101
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
95

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perkuat Kemitraan Strategis, PT PTK Gandeng PWI Kotabaru Lewat Media Gathering

Perkuat Kemitraan Strategis, PT PTK Gandeng PWI Kotabaru Lewat Media Gathering

6 bulan yang lalu
10
Jelang Idul Adha, PT Arutmin Salurkan Hewan Qurban untuk PWI Kotabaru dan Masyarakat

Jelang Idul Adha, PT Arutmin Salurkan Hewan Qurban untuk PWI Kotabaru dan Masyarakat

1 tahun yang lalu
5
PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Kendal

PLN UID Jateng dan DIY Bersama IZI Cepat Tanggap Bantu Korban Banjir di Kendal

1 tahun yang lalu
30

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad Ponpes Al Fattah ke 84 dan Haul Kyai Abd Fattah 35 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA