Tanah Bumbu, KabarOneNews.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, pada Selasa (05/08/2025).
Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Tanah Bumbu itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Hasanuddin, serta didampingi oleh Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Nota kesepakatan KUA-PPAS ditandatangani bersama oleh pimpinan DPRD dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu yang hadir dalam rapat. Dengan penandatanganan tersebut, maka proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 memasuki tahap akhir untuk kemudian dilanjutkan ke proses penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, sambutan Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah, Yulia Herawati. Ia mengawali sambutan dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan Dewan, unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi DPRD atas terselenggaranya rapat ini.
Disampaikan pula bahwa dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati tersebut dianggap telah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, serta menunjukkan kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD dan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Melalui penandatanganan nota kesepakatan itu, disampaikan bahwa dokumen tersebut merupakan bagian dari kerja sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya ia mengatakan bahwa melalui Penandatangan Nota kesepakatan tersebut, merupakan langkah kontruktif, terhadap terciptanya bangunan kerjasama yang harmonis, dalam rangka memberikan pelayan optimal kepada masyarakat, untuk mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur dan Beradab.
Dalam kesempatan tersebut, Yulia Herawati juga memaparkan ringkasan substansi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, yaitu:
1. Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2026 sebesar 3 Triliyun 87 Milyar 809 Juta 938 Ribu 550 Rupiah 80 Sen ;
2. Belanja Daerah sebesar 3 Triliyun 506 Milyar 609 Juta 369 Ribu 63 Rupiah.
“Dengan Defisit APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar 418 Milyar 799 Juta 430 Ribu 512 Rupiah 20 Sen”, ungkapnya.
Defisit anggaran direncanakan akan ditutupi melalui penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan jumlah yang sama.
Mengakhiri sambutannya, Pemerintah Daerah kembali menyampaikan terima kasih atas masukan dan saran dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tanah Bumbu. Nota kesepakatan yang telah ditandatangani ini menjadi bagian penting dari proses pemerintahan daerah.
Rapat Paripurna kemudian ditutup secara resmi oleh pimpinan sidang setelah seluruh agenda selesai dilaksanakan. (Oksa)



















