kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Berdagang Barang Impor Ilegal Asal Cina, Diseret Ke Persidangan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Berdagang Barang Impor Ilegal Asal Cina, Diseret Ke Persidangan
208
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-Aktifitas Jual-Beli atau E-Commerce yang dilakukan terdakwa Indri Sienny (35) secara Online melalui media elektronik internet pada Market Place atau Flatform Online. Yakni : Shopee, Toko Pedia, Live Streaming Tiktok yang dibuka sejak tahun 2024 dengan nama akun : Never, My ATK dan My Pouch akan dihentikan kegiatan usahanya, bahkan izinnya akan dicabut.IMG 20251130 WA0002

Semua bentuk dan jenis barang yang diperdagangkan terdakwa, adalah barang impor ilegal berasal dari Cina. Aktifitas, mulai beroperasi sejak tahun 2024. Berkantor (gudang) di Ruko No.14 Karawaci di Kawasan PT. Sari Indonesia, Jl. Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Diantaranya berupa : Cangkir keramik merek Smile Cup, Piring keramik dan beberapa jenis barang produksi Cina lainnya. Seperti Elektronik alat kecantikan, Komputer-scanner, printer serta Mainan anak anak yang kesemuanya tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Berita‎ Terkait

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Tepatnya, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Yaitu : Jaminan mutu, keamanan dan kelestarian lingkungan dari suatu produk, proses atau jasa. Standar ini berfungsi sebagai acuan untuk melindungi konsumen serta meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Diancam Hukuman 5 Tahun

Menurut jaksa Randika Ramadhani Erwin
yang menyeret terdakwa Indry Sienny ke persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai TOCH Simanjuntak dalam dakwaannya mengemukakan, berdasar pada informasi masyarakat. Bahwa kegiatan perdagangan barang impor asal Cina di pertokoan Jl. Imam bonjol No.14 Karawaci, Kota Tangerang, legalitasnya patut dicurigai.
Guna menindaklanjuti informasi itu, Shandry Fadlyka dan Cahyo Purwanto petugas kepolisian dari Dittipiter Bareskrim Polri pada 20 Maret 2025, segera bereaksi.

Terdakwa berpendidikan S1 fak. Bahasa Mandarin itu, didakwa melanggar Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Diancam Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp 5 miliar.

Jadwal persidangan ditunda pada Selasa (2/12/’25), agenda pemeriksaan saksi saksi dan Barang Bukti.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan
Hukum

Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

Januari 15, 2026
254
kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi
Hukum

kejaksaan di minta Segera Tetapkan DPO Atas nama  Paigi  Ketua Pokmas Desa Sewor Terkait Dugaan Penjualan Bantuan Sapi

Januari 14, 2026
66
Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi
Hukum

Tanggapan Penasehat Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik, Nyatakan Perkara Daluarsa Majelis Diminta Bebaskan Budi

Januari 14, 2026
18
Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya
Hukum

Kecewa vonis pengadilan, Danny Praditya meminta Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian terhadap kasus yang menjeratnya

Januari 14, 2026
10
PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

PN Jakarta Utara Adili Terdakwa Budi Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 14, 2026
23
Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Rudi S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Divonis 8 Bulan Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik

Januari 13, 2026
50
Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”
Hukum

Sudah Teken Pakta Integritas,Dr.Husnul Khotimah “Pakta Intergritas ini Bukan hanya Sekedar Seremoni belaka, Tetapi Juga harus Dihayati dan Diresapi”

Januari 12, 2026
7
Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers
Hukum

Tidak ada Sekat Formal Justru yang ada kehangatan Dialog Dengan Ketua PN Jakarta Pusat,Dr Husnul Khotimah Gelar Refleksi 2026 Coffee Morning Bersama Insan Pers

Januari 10, 2026
107
Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan
Hukum

Kinerja Komjak 2025,Pastikan Penguatan Pengawasan dan Rekomendasi Kebijakan Kelembagaan

Januari 8, 2026
8
60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara
Hukum

60 Terdakwa Pelaku Kerusuhan Polres Jakarta Utara Dituntut Masing Masing 1 Tahun Penjara

Januari 8, 2026
22

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PWI Kota Tangerang Selatan Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang Banten

PWI Kota Tangerang Selatan Kecam Pengeroyokan Wartawan di Serang Banten

5 bulan yang lalu
11
Enam Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pandangan Umum Raperda Kerjasama Daerah

Enam Fraksi DPRD Tanbu Sampaikan Pandangan Umum Raperda Kerjasama Daerah

4 bulan yang lalu
23
Apel Zebra Intan 2025 Digelar, Ketua DPRD Tanah Bumbu Turut Hadir

Apel Zebra Intan 2025 Digelar, Ketua DPRD Tanah Bumbu Turut Hadir

2 bulan yang lalu
16

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Dikabulkan, Hakim Nyatakan Supaya Polisi Melanjutkan Penyidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Taman Prijek Kecamatan Laren di laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aliansi Masyarakat dusun Prijeklor Desa Taman Prijek Benahi jalan Rusak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ansor–Banser Sekaran Tanam 5.000 Bibit Cabai, Awali Program Menuju Desa Cabai Mandiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menanam Khidmah untuk Masa Depan: Inaugurasi PAC GP Ansor Sekaran dengan sabahat dirham wakil bupati Lamongan Teguhkan Komitmen Ketahanan Pangan dan Kemandirian Organisasi Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA