kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Berdagang Barang Impor Ilegal Asal Cina, Diseret Ke Persidangan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Berdagang Barang Impor Ilegal Asal Cina, Diseret Ke Persidangan
238
VIEWS

Tangerang, KabarOnenews.com-Aktifitas Jual-Beli atau E-Commerce yang dilakukan terdakwa Indri Sienny (35) secara Online melalui media elektronik internet pada Market Place atau Flatform Online. Yakni : Shopee, Toko Pedia, Live Streaming Tiktok yang dibuka sejak tahun 2024 dengan nama akun : Never, My ATK dan My Pouch akan dihentikan kegiatan usahanya, bahkan izinnya akan dicabut.IMG 20251130 WA0002

Semua bentuk dan jenis barang yang diperdagangkan terdakwa, adalah barang impor ilegal berasal dari Cina. Aktifitas, mulai beroperasi sejak tahun 2024. Berkantor (gudang) di Ruko No.14 Karawaci di Kawasan PT. Sari Indonesia, Jl. Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Diantaranya berupa : Cangkir keramik merek Smile Cup, Piring keramik dan beberapa jenis barang produksi Cina lainnya. Seperti Elektronik alat kecantikan, Komputer-scanner, printer serta Mainan anak anak yang kesemuanya tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Tepatnya, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Yaitu : Jaminan mutu, keamanan dan kelestarian lingkungan dari suatu produk, proses atau jasa. Standar ini berfungsi sebagai acuan untuk melindungi konsumen serta meningkatkan daya saing produk Indonesia.

Diancam Hukuman 5 Tahun

Menurut jaksa Randika Ramadhani Erwin
yang menyeret terdakwa Indry Sienny ke persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai TOCH Simanjuntak dalam dakwaannya mengemukakan, berdasar pada informasi masyarakat. Bahwa kegiatan perdagangan barang impor asal Cina di pertokoan Jl. Imam bonjol No.14 Karawaci, Kota Tangerang, legalitasnya patut dicurigai.
Guna menindaklanjuti informasi itu, Shandry Fadlyka dan Cahyo Purwanto petugas kepolisian dari Dittipiter Bareskrim Polri pada 20 Maret 2025, segera bereaksi.

Terdakwa berpendidikan S1 fak. Bahasa Mandarin itu, didakwa melanggar Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Diancam Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp 5 miliar.

Jadwal persidangan ditunda pada Selasa (2/12/’25), agenda pemeriksaan saksi saksi dan Barang Bukti.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
1
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
3
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
11
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
26
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
39
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
12
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
23
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
19
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
45
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
15

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kejari Jakpus Gelar Bukber dengan Awak Media Pokja PWI PN dan Kejari Jakpus Bernuansa Islami

Kejari Jakpus Gelar Bukber dengan Awak Media Pokja PWI PN dan Kejari Jakpus Bernuansa Islami

1 tahun yang lalu
20
Kasus Dugaan Korupsi Tanah Negara Desa Sidokelar Naik Proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Lamongan

Kasus Dugaan Korupsi Tanah Negara Desa Sidokelar Naik Proses Penyidikan Kejaksaan Negeri Lamongan

12 bulan yang lalu
52
Diskominfo Kalsel Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Digital

Diskominfo Kalsel Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik Digital

7 bulan yang lalu
13

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pecah, Malam Puncak HUT RI Ke 81 Warga RW 02 Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA