Tangerang, KabarOnenews.com-Aktifitas Jual-Beli atau E-Commerce yang dilakukan terdakwa Indri Sienny (35) secara Online melalui media elektronik internet pada Market Place atau Flatform Online. Yakni : Shopee, Toko Pedia, Live Streaming Tiktok yang dibuka sejak tahun 2024 dengan nama akun : Never, My ATK dan My Pouch akan dihentikan kegiatan usahanya, bahkan izinnya akan dicabut.
Semua bentuk dan jenis barang yang diperdagangkan terdakwa, adalah barang impor ilegal berasal dari Cina. Aktifitas, mulai beroperasi sejak tahun 2024. Berkantor (gudang) di Ruko No.14 Karawaci di Kawasan PT. Sari Indonesia, Jl. Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Banten.
Diantaranya berupa : Cangkir keramik merek Smile Cup, Piring keramik dan beberapa jenis barang produksi Cina lainnya. Seperti Elektronik alat kecantikan, Komputer-scanner, printer serta Mainan anak anak yang kesemuanya tidak terdaftar di Kementerian Perdagangan.
Tepatnya, tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Yaitu : Jaminan mutu, keamanan dan kelestarian lingkungan dari suatu produk, proses atau jasa. Standar ini berfungsi sebagai acuan untuk melindungi konsumen serta meningkatkan daya saing produk Indonesia.
Diancam Hukuman 5 Tahun
Menurut jaksa Randika Ramadhani Erwin
yang menyeret terdakwa Indry Sienny ke persidangan di hadapan majelis hakim yang diketuai TOCH Simanjuntak dalam dakwaannya mengemukakan, berdasar pada informasi masyarakat. Bahwa kegiatan perdagangan barang impor asal Cina di pertokoan Jl. Imam bonjol No.14 Karawaci, Kota Tangerang, legalitasnya patut dicurigai.
Guna menindaklanjuti informasi itu, Shandry Fadlyka dan Cahyo Purwanto petugas kepolisian dari Dittipiter Bareskrim Polri pada 20 Maret 2025, segera bereaksi.
Terdakwa berpendidikan S1 fak. Bahasa Mandarin itu, didakwa melanggar Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Diancam Pidana Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan Denda paling banyak Rp 5 miliar.
Jadwal persidangan ditunda pada Selasa (2/12/’25), agenda pemeriksaan saksi saksi dan Barang Bukti.-
Penulis : Luster Siregar.


















