No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 jam yang lalu
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
1
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Eka Budi, didampingi dua anggota Majelis hakim dengan tegas mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton SH MH, lantaran tidak kunjung membacakan tuntutan rentut (Requisitor) terhadap H.Muchaji.

Pembacaan tuntutan sudah 5 kali persidangan ditunda tunda JPU, sehingga pimpinan sidang Eka menegaskan kepada JPU, alasan apa yang mengakibatkan tuntutan ditunda sampai lima kali persidangan. Ini perkara tahun 2025.

Berita‎ Terkait

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

Baru kali ini persidangan pembacaan tuntutan sampai 5 kali ditunda belum dibacakan. Penyelesaian perkara ini sudah terlalu lama, kami sebagai Majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini akan membuat laporan ke pimpinan kami dan juga ke Pengadilan Tinggi sebagai pertanggungjawaban kerja.

Oleh sebab itu, Kami meminta berkas bukti rentut (rencana tuntutan) yang telah dikirimkan JPU ke Kejaksaan Agung, yang nantinya kami ajukan sebagai bukti laporan kami ke pimpinan.

“Kami minta rentutnya secara prinannya dan sekaligus dicatatkan dalam agenda persidangan. Itu karena perkara ini sudah terlalu lama tidak putus putus, sehingga kami pun akan membuat laporan tertulis ke pimpinan kami”, kata pimpinan sidang.

Menyikapi hal itu, JPU Ari Sulton menunjukkan bukti rentut yang dikirimkan ke Kejagung kepada Majelis Hakim. Majelis meminta supaya rentut itu di print kan dan diberikan melalui Panitera Pengganti. Namun JPU mengelak dengan mengatakan nanti kami kirim surat resmi saja pa melalui loket PTSP PN Jakut, ungkap Ari Sulton dalam persidangan, kepada Majelis dengarkan terdakwa H.Muchaji dan Penasehat Hukum Restu dan Rekan, 30/4/2026.

Menurut JPU, penundaan terjadi karena rentut perkara ini harus ke Kejaksaan Agung, dan belum turun, sehingga kami hanya menunggu rentut turun baru bisa kami bacakan. Atas pernyataan JPU tersebut majelis hakim menyampaikan sidang dibuka kembali 2 minggu kedepan, ucap Eka.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa H.Muchaji duduk di kursi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait penyerobotan, menyewakan tanah dan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin dari pemilik tanah.

H.Muchaji, melakukan perbuatannya pada 27 Agustus 2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.

Menurut JPU, saksi Liliana Setiawan pemilik tanah yang sah atas alas hak SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Tanah seluas 8.130 M2 itu melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.

Saksi Liliana Setiawan mendapat tanah tersebut pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana Setiawan dan membayar uang jaminan 5 lima juta rupiah pada saat itu.

Pada pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jln Cisadane No.6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Kemudian pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Terjadi perubahan wilayah tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

JPU menyebutkan, untuk penguasaan fisik tanah, saksi Liliana Setiawan kuasai fisik sejak September 1982 dengan memasang plang bertuliskan “Tanah ini Milik Liliana Setiawan” yang mana tanah tersebut berupa tanah kosong dan sebagian sawah.
Namun tahun 2020, saksi Liliana memeriksa tanahnya itu di Jl. Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan. Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendapati saksi Paulus Widjaja menguasai objek tanah tersebut dengan alasan saksi Eddy Tandean memiliki pinjaman kurang lebih 7 miliar rupiah terhadap saksi Paulus Widjaja.

Atas pinjaman tersebut saksi Eddy Tandean menjaminkan tanah yang bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang terdakwa saksi Eddy Tandean sebagai miliknya kepada saksi Paulus Widjaja.

JPU menyampaikan, meskipun terdakwa mendapatkan somasi dari saksi Liliana Setiawan untuk segera pergi meninggalkan obyek tanah yang menjadi hak milik saksi Liliana S dan mengetahui hasil pengukuran ulang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Batas No.1390/BA-31.72.200.SP.02-/IV/2023 tanggal 14 April 2023, terdakwa tetap menyewakan bidang tanah tersebut kepada saksi H.Syahroni, sehingga menguntungkan diri terdakwa berupa pembayaran atas sewa tanah tersebut sebesar Rp 600 juta rupiah.

Dengan menyewakannya tanah milik korban Liliana Setiawan kepada saksi H.Syahroni, sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri sesuai LP No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 12 April 2022.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
34
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
34
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
16
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
70
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
91
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
72
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
46
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
159
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
54
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
20

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

1 bulan yang lalu
16
Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

8 bulan yang lalu
33
Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    Halal Bihalal Batu Ampar Estate: Perkuat Silaturahmi, Apresiasi Pemanen Terbaik dengan Hadiah Sepeda Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMP Negeri 2 Sekaran bersama Dapur SPPG 2 BuluTengger Lakukan Edukasi Gizi MBG ke Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berseteru Dengan Komisi III, Bupati Nias Utara Bantah Abaikan DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas dan Ketertiban: Kala Estetika Berpadu dengan Presisi di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA