kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
58
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Eka Budi, didampingi dua anggota Majelis hakim dengan tegas mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton SH MH, lantaran tidak kunjung membacakan tuntutan rentut (Requisitor) terhadap H.Muchaji.

Pembacaan tuntutan sudah 5 kali persidangan ditunda tunda JPU, sehingga pimpinan sidang Eka menegaskan kepada JPU, alasan apa yang mengakibatkan tuntutan ditunda sampai lima kali persidangan. Ini perkara tahun 2025.

Berita‎ Terkait

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Baru kali ini persidangan pembacaan tuntutan sampai 5 kali ditunda belum dibacakan. Penyelesaian perkara ini sudah terlalu lama, kami sebagai Majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini akan membuat laporan ke pimpinan kami dan juga ke Pengadilan Tinggi sebagai pertanggungjawaban kerja.

Oleh sebab itu, Kami meminta berkas bukti rentut (rencana tuntutan) yang telah dikirimkan JPU ke Kejaksaan Agung, yang nantinya kami ajukan sebagai bukti laporan kami ke pimpinan.

“Kami minta rentutnya secara prinannya dan sekaligus dicatatkan dalam agenda persidangan. Itu karena perkara ini sudah terlalu lama tidak putus putus, sehingga kami pun akan membuat laporan tertulis ke pimpinan kami”, kata pimpinan sidang.

Menyikapi hal itu, JPU Ari Sulton menunjukkan bukti rentut yang dikirimkan ke Kejagung kepada Majelis Hakim. Majelis meminta supaya rentut itu di print kan dan diberikan melalui Panitera Pengganti. Namun JPU mengelak dengan mengatakan nanti kami kirim surat resmi saja pa melalui loket PTSP PN Jakut, ungkap Ari Sulton dalam persidangan, kepada Majelis dengarkan terdakwa H.Muchaji dan Penasehat Hukum Restu dan Rekan, 30/4/2026.

Menurut JPU, penundaan terjadi karena rentut perkara ini harus ke Kejaksaan Agung, dan belum turun, sehingga kami hanya menunggu rentut turun baru bisa kami bacakan. Atas pernyataan JPU tersebut majelis hakim menyampaikan sidang dibuka kembali 2 minggu kedepan, ucap Eka.

Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa H.Muchaji duduk di kursi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait penyerobotan, menyewakan tanah dan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin dari pemilik tanah.

H.Muchaji, melakukan perbuatannya pada 27 Agustus 2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.

Menurut JPU, saksi Liliana Setiawan pemilik tanah yang sah atas alas hak SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Tanah seluas 8.130 M2 itu melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.

Saksi Liliana Setiawan mendapat tanah tersebut pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana Setiawan dan membayar uang jaminan 5 lima juta rupiah pada saat itu.

Pada pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jln Cisadane No.6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.

Kemudian pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Terjadi perubahan wilayah tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.

JPU menyebutkan, untuk penguasaan fisik tanah, saksi Liliana Setiawan kuasai fisik sejak September 1982 dengan memasang plang bertuliskan “Tanah ini Milik Liliana Setiawan” yang mana tanah tersebut berupa tanah kosong dan sebagian sawah.
Namun tahun 2020, saksi Liliana memeriksa tanahnya itu di Jl. Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan. Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendapati saksi Paulus Widjaja menguasai objek tanah tersebut dengan alasan saksi Eddy Tandean memiliki pinjaman kurang lebih 7 miliar rupiah terhadap saksi Paulus Widjaja.

Atas pinjaman tersebut saksi Eddy Tandean menjaminkan tanah yang bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang terdakwa saksi Eddy Tandean sebagai miliknya kepada saksi Paulus Widjaja.

JPU menyampaikan, meskipun terdakwa mendapatkan somasi dari saksi Liliana Setiawan untuk segera pergi meninggalkan obyek tanah yang menjadi hak milik saksi Liliana S dan mengetahui hasil pengukuran ulang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Batas No.1390/BA-31.72.200.SP.02-/IV/2023 tanggal 14 April 2023, terdakwa tetap menyewakan bidang tanah tersebut kepada saksi H.Syahroni, sehingga menguntungkan diri terdakwa berupa pembayaran atas sewa tanah tersebut sebesar Rp 600 juta rupiah.

Dengan menyewakannya tanah milik korban Liliana Setiawan kepada saksi H.Syahroni, sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri sesuai LP No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 12 April 2022.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Terima Berkas Perkara “enam orang tersangka”

Agustus 7, 2026
9
Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan
Hukum

Laporan Dugaan Pungli Kepala Desa Brengkok Brondong Resmi Diterima Kejari Lamongan

Agustus 6, 2026
53
Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo
Hukum

Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

Agustus 6, 2026
88
Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China
Hukum

Dituntut 1 Tahun Penjara Karena Mendatangkan Soft Contact Lens Ilegal Dari China

Agustus 5, 2026
86
Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum H.Muchaji Terbukti Penyerobotan, Diperintahkan Mengosongkan Tanah Milik Liliana Setiawan

Juli 30, 2026
80
Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Hukum

Yogie Verdika Resmi Dilantik Sebagai Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Juli 27, 2026
20
Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku
Hukum

Maling Besi Rongsokan Cabut laporan berakhir Damai ,Pihak Ababil group Berikan Pekerjaan Ke Pelaku

Juli 27, 2026
20
Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan
Hukum

Dua Pencuri Besi Rongsokan Di Lamongan Babak Belur Di Gebukin Warga, Justru Pelaku Laporkan Balik Dugaan Penganiayaan

Juli 26, 2026
97
Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara
Hukum

Sindikat Pengedar Narkotika Seberat 31 Kg, Usman Sitorus Divonis 20 Tahun Penjara

Juli 26, 2026
191
Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar
Hukum

Polsek Balikpapan Timur Tangkap Seorang Pemuda Terkait Kepemilikan Sabu di Manggar

Juli 26, 2026
36

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tine Sumarwati SH MH Dipromosikan Jadi Kepala Seksi D Pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta

Tine Sumarwati SH MH Dipromosikan Jadi Kepala Seksi D Pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta

6 bulan yang lalu
62
Wakil I DPRD Tanbu Bacakan Mosi Rakyat dalam Peringatan Pahlawan 7 Februari

Wakil I DPRD Tanbu Bacakan Mosi Rakyat dalam Peringatan Pahlawan 7 Februari

6 bulan yang lalu
25
BPN Gelar Sosialisasi Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang di Kotabaru

BPN Gelar Sosialisasi Pengendalian Hak Atas Tanah dan Ruang di Kotabaru

12 bulan yang lalu
72

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    Sambut HUT RI ke-81, Majelis Dzikir Nuurul Khairaat dan Masyarakat Adat Suku Kaili Gelar Doa Bersama di Sigi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar, Kejari Kota Tangerang Tahan Vice President PT. Angkasa Pura Kargo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Lamongan Adukan Penjarahan Waduk Rawa Sekaran ke Presiden Prabowo, Fungsi Pengendali Banjir Hilang 80%

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Sigi Bersimpuh Bersama Suku Kaili Da’a Gelar Dzikir Akbar Menyambut HUT RI ke-81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA