Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pimpinan Eka Budi, didampingi dua anggota Majelis hakim dengan tegas mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton SH MH, lantaran tidak kunjung membacakan tuntutan rentut (Requisitor) terhadap H.Muchaji.
Pembacaan tuntutan sudah 5 kali persidangan ditunda tunda JPU, sehingga pimpinan sidang Eka menegaskan kepada JPU, alasan apa yang mengakibatkan tuntutan ditunda sampai lima kali persidangan. Ini perkara tahun 2025.
Baru kali ini persidangan pembacaan tuntutan sampai 5 kali ditunda belum dibacakan. Penyelesaian perkara ini sudah terlalu lama, kami sebagai Majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini akan membuat laporan ke pimpinan kami dan juga ke Pengadilan Tinggi sebagai pertanggungjawaban kerja.
Oleh sebab itu, Kami meminta berkas bukti rentut (rencana tuntutan) yang telah dikirimkan JPU ke Kejaksaan Agung, yang nantinya kami ajukan sebagai bukti laporan kami ke pimpinan.
“Kami minta rentutnya secara prinannya dan sekaligus dicatatkan dalam agenda persidangan. Itu karena perkara ini sudah terlalu lama tidak putus putus, sehingga kami pun akan membuat laporan tertulis ke pimpinan kami”, kata pimpinan sidang.
Menyikapi hal itu, JPU Ari Sulton menunjukkan bukti rentut yang dikirimkan ke Kejagung kepada Majelis Hakim. Majelis meminta supaya rentut itu di print kan dan diberikan melalui Panitera Pengganti. Namun JPU mengelak dengan mengatakan nanti kami kirim surat resmi saja pa melalui loket PTSP PN Jakut, ungkap Ari Sulton dalam persidangan, kepada Majelis dengarkan terdakwa H.Muchaji dan Penasehat Hukum Restu dan Rekan, 30/4/2026.
Menurut JPU, penundaan terjadi karena rentut perkara ini harus ke Kejaksaan Agung, dan belum turun, sehingga kami hanya menunggu rentut turun baru bisa kami bacakan. Atas pernyataan JPU tersebut majelis hakim menyampaikan sidang dibuka kembali 2 minggu kedepan, ucap Eka.
Dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Terdakwa H.Muchaji duduk di kursi persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terkait penyerobotan, menyewakan tanah dan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin dari pemilik tanah.
H.Muchaji, melakukan perbuatannya pada 27 Agustus 2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya, bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas tanah itu.
Menurut JPU, saksi Liliana Setiawan pemilik tanah yang sah atas alas hak SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.
Tanah seluas 8.130 M2 itu melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.
Saksi Liliana Setiawan mendapat tanah tersebut pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana Setiawan dan membayar uang jaminan 5 lima juta rupiah pada saat itu.
Pada pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jln Cisadane No.6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.
Kemudian pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Terjadi perubahan wilayah tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.
JPU menyebutkan, untuk penguasaan fisik tanah, saksi Liliana Setiawan kuasai fisik sejak September 1982 dengan memasang plang bertuliskan “Tanah ini Milik Liliana Setiawan” yang mana tanah tersebut berupa tanah kosong dan sebagian sawah.
Namun tahun 2020, saksi Liliana memeriksa tanahnya itu di Jl. Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan. Kelapa Gading, Jakarta Utara, mendapati saksi Paulus Widjaja menguasai objek tanah tersebut dengan alasan saksi Eddy Tandean memiliki pinjaman kurang lebih 7 miliar rupiah terhadap saksi Paulus Widjaja.
Atas pinjaman tersebut saksi Eddy Tandean menjaminkan tanah yang bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara yang terdakwa saksi Eddy Tandean sebagai miliknya kepada saksi Paulus Widjaja.
JPU menyampaikan, meskipun terdakwa mendapatkan somasi dari saksi Liliana Setiawan untuk segera pergi meninggalkan obyek tanah yang menjadi hak milik saksi Liliana S dan mengetahui hasil pengukuran ulang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pengembalian Batas No.1390/BA-31.72.200.SP.02-/IV/2023 tanggal 14 April 2023, terdakwa tetap menyewakan bidang tanah tersebut kepada saksi H.Syahroni, sehingga menguntungkan diri terdakwa berupa pembayaran atas sewa tanah tersebut sebesar Rp 600 juta rupiah.
Dengan menyewakannya tanah milik korban Liliana Setiawan kepada saksi H.Syahroni, sehingga korban melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri sesuai LP No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 12 April 2022.
Penulis : P.Sianturi



















