kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 bulan yang lalu
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
120
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Termohon atau pihak tereksekusi memberikan apresiasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, atas penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap tanah seluas 275 m2, SHGB 561 Rawa Barat, di Jalan Senayan No.67, Rt 008 Rw 005, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pihak PT.Maji Arsana Semesta (PT.MAS) selaku penghuni dan termohon eksekusi, menyampaikan aspirasinya terkait penundaan eksekusi. Melalui Kuasa Hukumnya Priyagus Widodo SH dan Iwan Gunawan SH, mewakili penghuni lainnya telah mendaftarkan gugatan Bantahan (Verzet) dengan perkara No.390/Pdt.Bth/2026/PN.Jkt Sel.

Berita‎ Terkait

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Kuasa Hukum penghuni menyampaikan, bahwa objek perkara di jalan Senayan, No.67 merupakan tempat Penghuni atau Penyewa yang harus dilindungi dan berhak menempati gedung tersebut sampai 28/2/2027. Hal itu dibenarkan juga dalam putusan PN Jakarta Selatan perkara No.301/Pdt.G/2025/PN.JakSel, 13 Juni 2025. Dalam amar putusan disebutkan, penghuni PT MAS merupakan penyewa yang mempunyai hak sebagai penghuni gedung terletak di jalan Senayan Rt 008 Rw 005, Rawa Barat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Penundaan eksekusi itu pun di mohonkan penghuni berdasarkan pasal 1548 KUHPerdata dan pasal 1576 KUH Perdata, yang menjelaskan secara mutandis mutatis bahwa PT.MAS harus melindungi hak hak hukum sebagai penghuni.

Hal itu juga sesuai dengan asas kepastian hukum dan keadilan, ketua Pengadilan mempunyai kewenangan menunda pelaksanaan eksekusi, merujuk pada pasal 54 jo pasal 195 HIR, bahwa ketua Pengadilan Negeri berwenang menunda pelaksanaan eksekusi apabila terdapat alasan hukum yang patut seperti adanya gugatan terkait yang masih berproses.

Alasan alasan penundaan eksekusi diatur dalam undang undang perdata. Untuk itu Termohon eksekusi berharap proses hukum yang sedang berlangsung supaya diselesaikan dulu agar mempunyai kepastian hukum bagi pencari keadilan.

Oleh Karena itu, “gugatan bantahan yang di daftarkan dalam rangka menempuh dan mencari kepastian hukum. Eksekusi yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis 16 April 2026 ini, para pihak menolaknya. Tadi akan dilaksanakan eksekusi, tapi para pihak menolaknya lalu ditunda”, ungkap Priyagus Widodo dan Rekan 16/4/2026.

Selain pihak PT.MAS penghuni gedung, Doddy Chandra selaku termohon eksekusi, melalui Kuasa Hukumnya Imam dan Partners juga melakukan bantahan terhadap pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan objek perkara. Gugatan bantahan eksekusi tersebut sesuai perkara No.386/Pdt.G/2026/PN Jkt Selatan.

Gugatan perlawanan yang telah didaftarkan Penggugat Doddy Chandra Baktinadi, melalui Kuasa Hukum nya Advokat Iman Purna dan Partners, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, supaya menunda pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan seluas 275 m2, SHGB 561 Rawa Barat, di Jalan Senayan Rt 008 Rw 005, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Permohonan penundaan eksekusi itu didasarkan surat penetapan PN Jakarta Selatan No.55/Eks.RL/PN.Jak.Sel. Surat penetapan ketua PN Jakarta Selatan, meminta tereksekusi supaya mengosongkan objek perkara dengan sukarela kepada pemohon eksekusi yang akan dilaksanakan Kamis 16 April 2026. Namun karena masih ada proses hukum di PN Jakarta Selatan pihak termohon meminta PN Jakarta Selatan supaya menunda eksekusi tersebut.

Menurut Penasehat Hukum termohon, “apabila eksekusi tetap dilaksanakan pada hal masih ada proses hukum yang belum diputus inkracht dikhawatirkan akan berpotensi menimbulkan kekacauan hukum, jika di kemudian hari ada putusan yang berbeda.

Oleh karena, termohon eksekusi berharap kiranya proses hukum yang sedang berlangsung supaya diselesaikan dulu agar terdapat kepastian hukum bagi pencari keadilan”, ungkap Kuasa Hukum termohon eksekusi, 16/4/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.
Hukum

Terbalik!  Pelaku Maling Besi Malah Lapor Balik, Dugaan Terindikasi Doktrin Oknum Polres Lamongan Jadi Sorotan Masyarakat.

Juli 26, 2026
4
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT
Hukum

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terima Pelimpahan Kasus Dari Kejagung, Dugaan Ada 4 tersangka Korupsi Tambang PT AKT

Juli 24, 2026
7
Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media
Hukum

Muara Karta Sebut Hotman Paris “Sombong dan Angkuh” Perlu Diboikot Media

Juli 23, 2026
25
Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung
Hukum

Asep Nana Mulyana Resmi Dilantik Jadi Wakil Jaksa Agung

Juli 22, 2026
7
Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum
Hukum

Pernyataan Hotman Paris Tantang Penetapan Tersangka FA Harus Izin Presiden Menyesatkan Hukum

Juli 21, 2026
50
Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya
Hukum

Bilang “Wartawan Punya Otak Gak Sih” Hotman Paris Hutapea Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya

Juli 21, 2026
31
Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili
Hukum

Advokat Andru Manurung Tegaskan : Penyidikan Korupsi TPPU Eks Jampidsus Tuntaskan Sampai Diadili

Juli 20, 2026
25
Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat
Hukum

Praktisi Hukum Muara Karta : Penanganan Dugaan Korupsi dan TPPU Eks Jampidsus Jangan Diistimewakan Berikan Hukuman Berat

Juli 19, 2026
51
Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu
Hukum

Pendopo Rakyat Jakarta Usulkan Solusi Penanganan Sampah Dikelola Di Lahan Kosong Pulau Seribu

Juli 17, 2026
66
Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK
Hukum

Pendapat Advokat Priyagus Widodo : Penanganan Dugaan Korupsi, TPPU Eks Jampidsus FA Harusnya KPK

Juli 17, 2026
31

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Safari Ramadhan: Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan untuk Dua Kecamatan

Safari Ramadhan: Wakil Bupati Kotabaru Salurkan Bantuan untuk Dua Kecamatan

1 tahun yang lalu
7
Bapemperda DPRD Kotabaru Bahas 5 Raperda Strategis, Target 13 Perda Diparipurnakan

Bapemperda DPRD Kotabaru Bahas 5 Raperda Strategis, Target 13 Perda Diparipurnakan

5 bulan yang lalu
33
Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

Oknum Pejabat dan Mantan Pejabat Diduga Terima Upeti? Ratusan Bangunan DidugaTanpa Izin PBG dibiarkan Dekat Kantor Wali Kota Jaktim Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan Pemkot

3 minggu yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    RW dan LMK,”Pilar Kolaborasi Pemerintah dan Warga Petojo Utara”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Simfoni Kanvas Setengah Abad: Retrospektif Cadio Tarompo Membingkai Garis Estetis Kalimantan Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuai Sorotan, Proyek Rehab Pada Jaringan IIrigasi Mubazir di Desa Paya Benua Rp 14 M Oleh BWS Babel Diduga Asal Jadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Bom SMA 72 Jakarta Utara Disidangkan Kepsek Berharap Nama Baik Sekolah Dipulihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Koordinator Nasional( DKN) Kemaritiman Garda Prabowo Akomodir Nelayan Seluruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA