Jakarta, Kabaronenews.com,-PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I) berkantor di Jl.Tomang Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt.7, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Tergugat II Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku dan atas nama pribadi, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I, kantor di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).
Tergugat digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan No.perkara 790/Pdt.G.2025/PN Jakbar, atas nama Penggugat Yumianto, didampingi Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners.
Sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Eulis Nur Komariah didampingi dua Hakim anggota itu, diagendakan mendengarkan pendapat Ahli dari Tergugat PT.PSR dan Rudi Cahyadi Sukandadinata. Melalui Kuasa Hukum Tergugat Wendah dan Rekan, menghadirkan Henny Wijayanti, Dosen Hukum Perbankan dan Perekonomian Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Ahli dihadirkan Tergugat dalam persidangan memberikan pendapat sesuai keahliannya. Ahli sebenarnya merupakan Ahli dalam Hukum Perbankan dan Perekonomian, namun mengaku sebagai Ahli hukum Perdata, sehingga dapat memberikan pendapat dalam persidangan yang akhirnya pendapatnya menimbulkan kontroversi di hadapan Majelis Hakim dan Penggugat.
Melihat profilnya Ahli dalam google, terlihat nama Henny Wijayanti Dosen Hukum perekonomian Universitas Muhammadiyah. Tetapi dalam persidangan Ahli mengaku sebagai Ahli hukum Perdata. Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat Ricci menyampaikan, sebenarnya tidak relevan dalam persidangan gugatan perdata no 790 Pdt, namun yang bersangkutan mengaku merupakan Ahli hukum Perdata. Beliau mengaku mengajar hukum perdata, ungkap Ricci Riss, 15/4/2026.
Menyikapi perbedaan gugatan PMH, dengan wanprestasi adalah, Ahli menyampaikan, gugatan PMH harus dapat dibuktikan adanya melanggar hukum tentang kerugian atas PMH tersebut.
Sedangkan, wanprestasi adalah, adanya perjanjian yang dibuat kedua belah pihak yang tidak dilaksanakan salah satu pihak.
Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, tentang PMH maka harus dibuktikan unsur unsur nya yaitu, adanya kesalahan, adanya kerugian materil dan imateril serta adanya hubungan kausal hukum.
Perjanjian diawali dengan sepakat kedua pihak, apabila perjanjian dilaksanakan maka tidak ada wanprestasi. Perjanjian batal demi hukum terjadi karena adanya objek tertentu yang melanggar klausal hukum yang diperjanjikan kedua pihak.
Menurut Ahli perkara yang memenuhi unsur Nebis In Idem adalah, jika perkaranya sama, objek dan subjeknya sama. Kuasa Hukum Penggugat menanyakan, apakah dalam perkara ini pada tahun 2018 Tergugat merupakan Penggugat wanprestasi terhadap Penggugat PMH.
Apakah menurut Ahli perkara ini ada unsur Nebis In Idem, objeknya sama, subjeknya berbeda dan gugatan berbeda serta pasal perbuatannya berbeda? Ahli hanya berpendapat tanpa penjabaran luas unsur Nebis In Idem adalah perkara yang sama tidak dapat disidangkan kedua kalinya.
Penggugat minta pendapat Ahli, jika ada suatu perkara yang diputuskan Kasasi Mahkamah Agung sudah incraht, dengan amar putusan, Mengabulkan gugatan sebagian, Melakukan ingkar janji, Perjanjian dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum, Menghukum penggugat
Menolak gugatan penggugat.
Bagaimana pendapat Ahli, kemana objek perkaranya?. Pendapat Ahli, Terkait putusan itu adanya perjanjian yang tidak dilaksanakan Tergugat.
Sesuai putusan perjanjian itu dinyatakan batal. Artinya jika tidak dilaksanakan perjanjian dapat dibatalkan sesuai pasal 1266 KUH Perdata, ungkap Ahli. Objek perkaranya seperti semula, seperti tidak ada perjanjian.
Apakah putusan itu menyatakan proses hukumnya menjadi nol dan nol tanya Penggugat, kata Ahli tidak. Putusan pengadilan yang menghukum para pihak harus dilaksanakan. Siapapun pihak dapat mengajukan eksekusi, ujar Ahli.
Menyikapi pendapat Ahli dalam persidangan, Kuasa Hukum Penggugat menilai Ahli memberikan pendapat yang ngawur. Sebab pendapatnya terkait objek perkara setelah diputus wanprestasi kemana objek perkaranya, Ahli menjawab plinplan. Jawabnya kembali ke semula perjanjian dianggap tidak ada karena putusan Hakim, Ahli tidak menjawab secara kepastian hukum, ungkap Kuasa Hukum Penggugat Ricci dan Dadang dan Rekan.
Dalil Gugatan Penggugat
Pada tahun 2016 Yumianto (Perwakilan Penggugat) kuasa pembebasan lahan dari Tergugat, sesuai perjanjian akan membebaskan lahan sekurang-kurangnya 15 Ha. Penggugat telah menyerahkan lahan yang sudah dibebaskan seluas 9,5 H kepada Tergugat di Desa Cikuda Bogor Jawa Barat. Namun surat perjanjian belum selesai tiba tiba Tergugat II melakukan pembebasan secara diam diam tanpa pemberitahuan kepada Penggugat sehingga Tergugat tidak lagi membayar sisa pembebasan seluas 1,5 H, kepada Penggugat. Oleh karenanya Tergugat perbuatannya diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya, dengan menghukum Tergugat Rp 35 miliar
Penulis : P.Sianturi


















