kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
153
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I) berkantor di Jl.Tomang Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt.7, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta. Tergugat II Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku dan atas nama pribadi, serta Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor I, kantor di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).

Tergugat digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dengan No.perkara 790/Pdt.G.2025/PN Jakbar, atas nama Penggugat Yumianto, didampingi Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Sidang lanjutan yang dipimpin Majelis Hakim Eulis Nur Komariah didampingi dua Hakim anggota itu, diagendakan mendengarkan pendapat Ahli dari Tergugat PT.PSR dan Rudi Cahyadi Sukandadinata. Melalui Kuasa Hukum Tergugat Wendah dan Rekan, menghadirkan Henny Wijayanti, Dosen Hukum Perbankan dan Perekonomian Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Ahli dihadirkan Tergugat dalam persidangan memberikan pendapat sesuai keahliannya. Ahli sebenarnya merupakan Ahli dalam Hukum Perbankan dan Perekonomian, namun mengaku sebagai Ahli hukum Perdata, sehingga dapat memberikan pendapat dalam persidangan yang akhirnya pendapatnya menimbulkan kontroversi di hadapan Majelis Hakim dan Penggugat.

Melihat profilnya Ahli dalam google, terlihat nama Henny Wijayanti Dosen Hukum perekonomian Universitas Muhammadiyah. Tetapi dalam persidangan Ahli mengaku sebagai Ahli hukum Perdata. Menyikapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat Ricci menyampaikan, sebenarnya tidak relevan dalam persidangan gugatan perdata no 790 Pdt, namun yang bersangkutan mengaku merupakan Ahli hukum Perdata. Beliau mengaku mengajar hukum perdata, ungkap Ricci Riss, 15/4/2026.

Menyikapi perbedaan gugatan PMH, dengan wanprestasi adalah, Ahli menyampaikan, gugatan PMH harus dapat dibuktikan adanya melanggar hukum tentang kerugian atas PMH tersebut.
Sedangkan, wanprestasi adalah, adanya perjanjian yang dibuat kedua belah pihak yang tidak dilaksanakan salah satu pihak.

Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, tentang PMH maka harus dibuktikan unsur unsur nya yaitu, adanya kesalahan, adanya kerugian materil dan imateril serta adanya hubungan kausal hukum.

Perjanjian diawali dengan sepakat kedua pihak, apabila perjanjian dilaksanakan maka tidak ada wanprestasi. Perjanjian batal demi hukum terjadi karena adanya objek tertentu yang melanggar klausal hukum yang diperjanjikan kedua pihak.

Menurut Ahli perkara yang memenuhi unsur Nebis In Idem adalah, jika perkaranya sama, objek dan subjeknya sama. Kuasa Hukum Penggugat menanyakan, apakah dalam perkara ini pada tahun 2018 Tergugat merupakan Penggugat wanprestasi terhadap Penggugat PMH.

Apakah menurut Ahli perkara ini ada unsur Nebis In Idem, objeknya sama, subjeknya berbeda dan gugatan berbeda serta pasal perbuatannya berbeda? Ahli hanya berpendapat tanpa penjabaran luas unsur Nebis In Idem adalah perkara yang sama tidak dapat disidangkan kedua kalinya.

Penggugat minta pendapat Ahli, jika ada suatu perkara yang diputuskan Kasasi Mahkamah Agung sudah incraht, dengan amar putusan, Mengabulkan gugatan sebagian, Melakukan ingkar janji, Perjanjian dinyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum, Menghukum penggugat
Menolak gugatan penggugat.

Bagaimana pendapat Ahli, kemana objek perkaranya?. Pendapat Ahli, Terkait putusan itu adanya perjanjian yang tidak dilaksanakan Tergugat.
Sesuai putusan perjanjian itu dinyatakan batal. Artinya jika tidak dilaksanakan perjanjian dapat dibatalkan sesuai pasal 1266 KUH Perdata, ungkap Ahli. Objek perkaranya seperti semula, seperti tidak ada perjanjian.

Apakah putusan itu menyatakan proses hukumnya menjadi nol dan nol tanya Penggugat, kata Ahli tidak. Putusan pengadilan yang menghukum para pihak harus dilaksanakan. Siapapun pihak dapat mengajukan eksekusi, ujar Ahli.

Menyikapi pendapat Ahli dalam persidangan, Kuasa Hukum Penggugat menilai Ahli memberikan pendapat yang ngawur. Sebab pendapatnya terkait objek perkara setelah diputus wanprestasi kemana objek perkaranya, Ahli menjawab plinplan. Jawabnya kembali ke semula perjanjian dianggap tidak ada karena putusan Hakim, Ahli tidak menjawab secara kepastian hukum, ungkap Kuasa Hukum Penggugat Ricci dan Dadang dan Rekan.

Dalil Gugatan Penggugat

Pada tahun 2016 Yumianto (Perwakilan Penggugat) kuasa pembebasan lahan dari Tergugat, sesuai perjanjian akan membebaskan lahan sekurang-kurangnya 15 Ha. Penggugat telah menyerahkan lahan yang sudah dibebaskan seluas 9,5 H kepada Tergugat di Desa Cikuda Bogor Jawa Barat. Namun surat perjanjian belum selesai tiba tiba Tergugat II melakukan pembebasan secara diam diam tanpa pemberitahuan kepada Penggugat sehingga Tergugat tidak lagi membayar sisa pembebasan seluas 1,5 H, kepada Penggugat. Oleh karenanya Tergugat perbuatannya diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya, dengan menghukum Tergugat Rp 35 miliar

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
147
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
106
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
63
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
32
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
40
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
87

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

DLH Lamongan Verifikasi 5 Industri di Graha, 2 Tak Berizin dan Diminta Stop Sementara

1 bulan yang lalu
86
Agus Subejo Serap Aspirasi Warga di Empat Kecamatan, Infrastruktur Jadi Prioritas

Agus Subejo Serap Aspirasi Warga di Empat Kecamatan, Infrastruktur Jadi Prioritas

8 bulan yang lalu
33
Pers Nasional, Penjaga Nalar Publik dan Nurani Demokrasi (Selamat Hari Pers Nasional)

Pers Nasional, Penjaga Nalar Publik dan Nurani Demokrasi (Selamat Hari Pers Nasional)

9 bulan yang lalu
40

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Dipaksa Bayar Jutaan di RSUD Soegiri, Keluarga Protes!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silaturahmi RT Kelurahan Petojo Utara Jakarta Pusat, Pererat Kebersamaan FKDM,LMK, RW 02

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA