BALIKPAPAN – kabaronenews.com – Di balik label harga subsidi yang meringankan beban rakyat, terselip sebuah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar praktik culas peredaran minyak goreng program pemerintah, “Minyakita”, yang takarannya sengaja “disunat” demi meraup keuntungan haram.
Kasus ini bukanlah sekadar urusan selisih angka, melainkan bentuk eksploitasi terhadap hak-hak konsumen di tengah upaya pemulihan ekonomi.
Pengungkapan besar ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers pada Rabu (15/4/2026).
Jejak Kecurangan di Balik Pengujian
Tabir gelap ini mulai tersingkap saat Satgas Pangan Polda Kaltim bersama UPTD Metrologi Kota Balikpapan melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Agustus 2025.
Hasilnya mengejutkan. Dari sampel minyak goreng kemasan 1 liter produksi PT. JASM, ditemukan fakta pahit: isinya tidak pernah benar-benar satu liter.
Setiap kemasan yang diuji menunjukkan defisit volume antara 25 hingga 50 mililiter.
Meski terlihat kecil secara satuan, akumulasi dari ribuan kemasan yang beredar mencerminkan kerugian masif bagi masyarakat kecil yang mengandalkan setiap tetes minyak untuk dapur mereka.
Aktor Intelektual Terkuak
Penyidik bergerak cepat dan menetapkan seorang pria berinisial MHF sebagai tersangka utama. MHF, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus Kuasa Direksi PT. JASM, diduga kuat sebagai otak di balik instruksi pengemasan yang menyimpang dari standar nasional tersebut.
Polisi tidak hanya menyeret pelaku, tetapi juga menyita rentetan barang bukti bisu: mesin pengemasan yang telah dimanipulasi, alat timbangan, hingga dokumen hasil uji metrologi yang menjadi bukti otentik kebohongan produksi.
Sepuluh Ribu Kemasan Dusta Telah Mengalir
Fakta yang lebih memprihatinkan terungkap dari catatan distribusi perusahaan.
Sejak Juli hingga Agustus 2025, lebih dari 10.000 kemasan minyak goreng bermasalah ini telah membanjiri pasar di wilayah Kalimantan Timur.
Tragisnya, seluruh produk tersebut telah habis terjual, masuk ke dapur-dapur warga yang tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi korban manipulasi.
“Ini adalah modus operandi yang sangat merugikan. Mereka menjual harapan dengan harga subsidi, namun mencuri takarannya secara sistematis,” ungkap Kombes Pol Yuliyanto, Kabid Humas Polda Kaltim, mewakili Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro.
Ancaman Hukum dan Pesan Tegas
Langkah hukum tanpa kompromi kini menanti MHF. Ia dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar membayanginya sebagai konsekuensi atas hilangnya integritas bisnis.
“Polda Kaltim hadir untuk memastikan negara tidak kalah oleh oknum nakal. Kami tidak akan mentoleransi praktik curang yang menyasar kebutuhan pokok rakyat. Kejujuran dalam takaran adalah harga mati,” tegas Kombes Pol Yuliyanto dengan nada bicara yang dalam.
Kini, di balik jeruji besi yang menanti, kasus PT. JASM menjadi alarm keras bagi pelaku usaha lain di Indonesia: bahwa setiap tetes yang dicurangi akan berujung pada pertanggungjawaban di hadapan hukum.
NK



















