kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
99
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Sidang gugatan perkara no 787 agenda pemeriksaan saksi di lanjutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, 4/4/2026.

Dua saksi dari Tergugat yakni Daniel dan saksi Nahrowi diduga memberikan keterangan dalam persidangan PN Jakarta Barat, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari.

Berita‎ Terkait

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

Dibawah sumpah saksi Nahrowi mantan Ketua Rt 01 Rw 02 Desa Cikuda, Ciawi Bogor itu, ditengarai telah memberikan keterangan yang tidak benar, tidak konsekuen memberikan keterangan dibawah sumpah sehingga berpotensi dilaporkan melakukan tindak pidana keterangan palsu di depan penguasa.

Kuasa Hukum Penggugat Advokat dan Konsultan hukum pada Kantor Advokat RICCI RISS & Partners beralamat di Jl.Pantai Indah Utara 2 Kav. C1,PIK, Penjaringan, Jakarta Utara, menyampaikan, timnya akan menyediakan bukti-bukti pelaporan terhadap saksi Nahrowi, ucapnya usai persidangan di PN Jakarta Barat, 4/4/2026.

Pelaporan terhadap saksi itu tentang keterangan saksi Nahrowi dalam persidangan tanggal 4/4/2026, Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara No.787 Pdt, atas nama Penggugat Roosjany Widjaja. Dimana keterangannya berbeda dengan keterangan yang disampaikannya pada persidangan tanggal 3/4/2026 perkara perdata (PMH) No.790 Pdt atas nama Penggugat Yumianto.

Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, “Saksi tidak konsekuen dalam keterangannya, sebab dalam persidangan perkara No.790, hanya mengenal Penggugat Yumianto tapi tidak mengenal Penggugat Roosjany Widjaja selaku pembayar yang membebaskan tanah warga Desa Cikuda, Bogor.

Namun pada persidangan perkara No.787, saksi Nahrowi mengatakan kenal dengan Penggugat Roosjany Widjaja bahkan saksi mengaku Roosjany Widjaja pernah memberikan sumbangan. Oleh karena itu, saksi diduga telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan.

“Kami akan melaporkan saksi.Nahrowi, karena dibawah sumpah menyampaikan kesaksian keterangan bohong atau palsu”, ungkap Kuasa Hukum.

Dalam persidangan, sebelum kedua saksi mengucapkan sumpahnya Tim Kuasa Hukum Penggugat sudah menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim sebab kedua saksi tidak relevan dan tidak memiliki kapasitas memberikan kesaksian perkara aquo, gugatan Roosjany Widjaja terhadap Rudi dikarenakan kedua saksi masih menerima imbalan atau semacam gaji dari Tergugat Rudi atau dari perusahaan atau dari badan hukumnya perusahaan.

Namun, keberatan Penggugat tidak diindahkan Majelis Hakim setelah saksi menyampaikan bahwa saksi tidak bekerja di perusahaan Tergugat Rudi CS. Atas pernyataan kedua saksi yang mengaku tidak menerima upah dari Tergugat atau dari PT.Pesona Sahabat Rumiri, sehingga Majelis Hakim memberikan sumpah kepada saksi Daniel dan Nahrowi.

Dalam persidangan saksi Daniel menyampaikan, dirinya bekerja di salah satu perusahaan beralamat di Sunter Jakarta Utara. Dirinya hanya diperbantukan tanpa imbalan oleh Tergugat Rudi Cahyadi Sukandadinata mengawasi tanah di Desa Cikuda Bogor.

Saksi mengaku diperintahkan Rudi menerima berkas Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Yumianto, lalu berkasnya diserahkan ke PT.PSR. Saksi tidak kenal Penggugat

PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR), digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Roosjany Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja, atas objek perkara tanah seluas 11.5 H di Desa, Cikuda, Bogor, Jawa Barat.

Tanah tersebut dibebaskan Penggugat dari warga Cikuda, namun Tergugat Rudi mengklaimnya sebagai miliknya dan PT.PSR. Bahwa dalam perkara ini, Penggugat menduga adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan para Tergugat yakni;

1. PT. Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan Tomang
Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,
Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta.,
selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
2. Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jalan
Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
16915 (Turut Tergugat).
Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Menghukum Tergugat Rp 35 miliar rupiah

Pendapat Ahli Hukum Perdata

Ahli Hukum Perdata Agus Salim SH MH, Dosen Universitas Pamulang, yang dihadirkan Penggugat berpendapat, walaupun dalam objek perkara ini sudah ada gugatan Wanprestasi dari Tergugat, dan saat ini digugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Roosjany Widjaja (Penggugat) namun perkara ini tidak dapat disimpulkan ada unsur Nebis In Idem.

Menurut Ahli, perkara sebelumnya berdasarkan Wanprestasi adanya perjanjian, sedangkan perkara yang sedang disidangkan berdasarkan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Sementara pasal wanprestasi diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata.

Dalam pokok sengketa sebelumnya adalah pelaksanaan perjanjian, sedangkan perkara baru saat ini berkaitan dengan tindakan penguasaan dokumen atau tidak dilaksanakannya pernyataan yang menimbulkan kerugian.

Kerugian yang dituntut dalam gugatan baru sangat berbeda baik dari segi dasar maupun jumlahnya. Oleh karena itu, menurut pendapat Ahli, Gugatan PMH No.787 Pdt ini tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai Ne Bis In Idem dengan perkara Wanprestasi sebelumnya.

“Walaupun pengadilannya sama dan jenis gugatannya sama (PMH), selama pihak, pokok perkara, atau kerugian berbeda, maka gugatan tersebut tetap dapat diajukan secara hukum”, ungkap Ahli di hadapan Majelis Hakim.

Berdasarkan uraian tersebut Ahli menyimpulkan, putusan Kasasi yang menyatakan perjanjian batal menyebabkan para pihak kembali pada keadaan semula. Penguasaan dokumen oleh pihak yang tidak berhak wajib dikembalikan kepada pemilik asalnya.

Surat pernyataan yang dibuat oleh Direktur perusahaan dapat menimbulkan hubungan hukum dan kewajiban hukum. Tidak dilaksanakannya pernyataan tersebut dapat menjadi dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

“Gugatan PMH oleh pihak yang dirugikan tidak otomatis ne bis in idem apabila subjek, objek, dan dasar gugatan berbeda”, ucapnya Agus Salim.

Usai persidangan Wendah dan Oah Kuasa Hukum Tergugat menyatakan, perkara ini sudah pernah disidangkan dan diputus Mahkamah Agung dalam perkara Wanprestasi. Penggugat perkara sebelumnya adalah PT.Pesona Sahabat Rumiri, dan Rudi. Dalam Putusan MA Tergugat dihukum membayar Rp 6 M lebih. Perkara perjanjian tapi mereka mendalilkan PMH, ungkap Oah Kuasa Tergugat.

Sementara Roosjany Widjaja selaku Tergugat dalam perkara wanprestasi mengakui adanya putusan Kasasi. Tapi dalam putusan Kasasi MA RI, juga memerintahkan Penggugat Rudi dan PT PSR untuk mengembalikan seluruh berkas berkas yang menyangkut surat tanah yang dipersengketakan.

Namun hingga saat ini seluruh berkas yang diperintahkan dalam putusan belum diserahkan ke kami dan berartikan dalam perkara ini objek perkara tanah 11.5 h itu milik kami, ungkap Roosjany Widjaja.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
0
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
8
Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba
Hukum

Angkut Batu Hitam Tanpa Izin, JPU Tuntut Hanya 1 Tahun Penjara Terdakwa Perkara Minerba

September 3, 2026
11
Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan
Hukum

Hakim Tolak Perlawanan Bangun Paulus Tudungta, Sidang Dugaan Pemerasan Masuk Tahap Pembuktian dilanjutkan

September 2, 2026
9
Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib
Hukum

Majelis Hakim Pertanyakan Barang Bukti HP ke JPU Saat Persidangan Diduga Raib

September 2, 2026
15
Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Hukum

Pisah Sambut Kajari Kotabaru, Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Agustus 26, 2026
10
Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa
Hukum

Jaksa Yakin hakim PN Jak PST tolak eksepsi Terdakwa

Agustus 26, 2026
15
Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Bersama Pemkot Perkuat Sinergi, Dukung Pembangunan dan Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat

Agustus 24, 2026
11
Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH
Hukum

Hakim Kabulkan Gugatan Ahli Waris, PT Delta Mega Persada Dinyatakan Lakukan PMH

Agustus 24, 2026
56
Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
14

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Safari Ramadhan Perdana di Masjid Jami Al-Azhar, Pemkot Balikpapan Serahkan Hibah Rp34 Juta

Safari Ramadhan Perdana di Masjid Jami Al-Azhar, Pemkot Balikpapan Serahkan Hibah Rp34 Juta

6 bulan yang lalu
52
Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Kotabaru Berlangsung Khidmat dan Semarak

Upacara Hari Lahir Pancasila 2025 di Kotabaru Berlangsung Khidmat dan Semarak

1 tahun yang lalu
23
Pengobatan Gratis dan Bantuan Sosial di Lakukan Satgas TMMD ke-123 Kodim 1004/Kotabaru

Pengobatan Gratis dan Bantuan Sosial di Lakukan Satgas TMMD ke-123 Kodim 1004/Kotabaru

1 tahun yang lalu
26

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    NGO JALAK Serahkan Kajian Analisis Raperda ke DPRD Lamongan, Desak Produk Hukum Pro-Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan U-Ditch di Genangan Air Disorot, Kinerja PT Lusro Nauli pada Proyek Trotoar Jalan Pemuda Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemasangan Turap di Atas Genangan Air. Proyek Rp1,13 Miliar di Kayu Putih Diduga Bermasalah, Pengawasan Sudin SDA Jakarta Timur Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wartawan Di Larang Temui  Kepala SPPG 1 Plaosan, Konfirmasi Terkait Isu Ayam Mentah di Dapur MBG Tak Direspon Dan Di Larang Masuk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan di Cempaka Putih Disorot Warga, Akses ke Mushola Ikut Terganggu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA