kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
61
VIEWS

Lamongan, KabarOneNews.com– Kasus Penganiayaan yang sudah di laporkan sebelumnya di Polsek Paciran Lamongan kini berlanjut di Polres Lamongan, korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut di Polres Lamongan, dengan Nomor : STTLP/B/94/III/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/ POLDA JATIM, Kamis 19/03IMG 20260319 WA0002

“Iya kami baru melaporkan lagi, dan langsung keluar Laporannya, dan harapan kami ke 2 pelaku segera ditangkap, sekalian bertebaran di jeruji besi karena memberikan ancaman psikis ke korban dengan mendatangi korban beberapa waktu yang lalu, apalagi pelaku juga menantang siap dilaporkan klo berani. Dari sinilah kami minta kepada polres lamongan segera menindaklanjuti Laporan kami, Ujar Nihrul Bagi Alhaidar, SH yang juga aktif sebagai Wakil Ketua BPW Peradin Jatim

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

Seperti di beritakan sebelumnya dimana Polsek Paciran tidak ada tindak lanjut atas Laporan yang disampaikan korban dan sudah lebih dari satu bulan, dimana kejadian tersebut berawal pada tanggal 17 Februari 2026, jam 08.30 korban bersama 10 rekan kerja bekerja di PT. DOK Pantai Lamongan, dimana pada saat itu korban berada di lantai balas kapal menarik lumpur, sedang Haikal berada di dalam balas kapal . Awalnya Haikal bercanda melempar lumpur ke korban sebanyak 3x (tiga kali), setelah itu korban pun bercanda dengan melempar besi disebelah Haikal, dan suaranya bergema karena benturan besi nya yang terjatuh dan Haikal pun tertawa. Namun berbeda dengan Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery alFaizi (Rekan kerja korban) yang tiba tiba marah mendatangi korban dan melempar besi ke arahnya dan mengeroyok korban dengan memukul kepala korban dengan tangan kosong beberapa kali hingga akhirnya Agus sebagai supervisi (rekan kerja korban) datang dan memisahkan korban dan para pelaku.

Gus Irul sebagai Ketua Sarbumusi Lamongan menambahkan pihak perusahaan ada upaya melindungi ke2 pelaku, karena ada perbuatan pidana dan masih kerja aktif di PT. DOK Pantai Lamongan,” Kami menyayangkan perusahaan masih mempekerjakan Ke 2 pelaku, sudah jelas ada perbuatan pidana seharusnya bisa langsung di PHK,korban malah takut dan trauma saat sudah sehat dan mau bekerja, kami akan melayangkan bipartit terhadap Perusahaan tersebut salah satu diantaranya soal ini.”tambahnya

Bipartit sebagai upaya perundingan adanya permasalahan karyawan dengan perusahaan untuk dicari solusi da titik temu sebelum sampai pada Perselisihan Hubungan Industrial.

Sebagai direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bagi Alhaidar menyampaikan sanksi pidana yang bisa menjerat pelaku pengeroyokan tersebut, “Seharus nya pelaku bisa ditahan langsung dan bisa dijerat ketentuan Pasal pengeroyokan dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 262, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pasal ini mengancam setiap orang yang terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, “tutupnya berapi-api.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
14
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
300
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
19
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
54
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
8
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
165
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
64
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
45
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
154
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
103

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Ada apa dengan Kegiatan dan pengamanan di RPHU Lamongan?…..

Ada apa dengan Kegiatan dan pengamanan di RPHU Lamongan?…..

1 tahun yang lalu
77
Pekan Kebudayaan Daerah 2025 Resmi Ditutup, Wali Kota Rahmad Mas’ud Pastikan Jadi Agenda Rutin Berkelanjutan

Pekan Kebudayaan Daerah 2025 Resmi Ditutup, Wali Kota Rahmad Mas’ud Pastikan Jadi Agenda Rutin Berkelanjutan

10 bulan yang lalu
20
Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Gencarkan Identitas Kependudukan Digital, Simak Cara Daftarnya

Dukcapil Kelurahan Petojo Utara Gencarkan Identitas Kependudukan Digital, Simak Cara Daftarnya

11 bulan yang lalu
69

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Jakarta Pusat Serap Aspirasi Dewan Kota dan Warga di Kecamatan Gambir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Saluran Air di Rawamangun Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA