Jakarta ,Kabaronenews.com,-Majelis Hakim Pengadilan Negeri ((PN) Jakarta Utara, pimpinan Eka Prasetya didampingi Hakim anggota Sontan Merauke dan Hapsari Retno Widowulan, kembali menggelar sidang perkara dugaan menyewakan dan atau penyerobotan lahan orang lain melibatkan terdakwa H.Muchaji.
Dalam persidangan tersebut, pihak terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana, Dosen Untirta, Aan Asphianto, untuk memberikan pendapat, terkait perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa H.Muchaji yang dikenal sebagai bos besi tua di wilayah Jakarta Utara tersebut.
Menurut Ahli, seseorang tidak dapat dipidana apabila perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak ada mensreanya. Seluruh unsur unsur pidana barang siapa, dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap seseorang, sebagaimana pasal memasuki pekarangan orang tanpa ijin atau menyewakan lahan orang tanpa hak, maka harus dibuktikan dengan alat bukti serta keterangan saksi saksi.
Demikian juga dengan kepemilikan hak atas lahan atau tanah yang diakui seseorang menjadi miliknya dan memiliki Sertifikat. Maka Sertifikat yang diakui seseorang itu harus diuji kebenarannya, kata pendapat Ahli dalam persidangan di PN Jakarta Utara, 12/3/2026.
Menyikapi pendapat Ahli, Hakim anggota Sontan Merauke, minta pendapat Ahli tentang kepemilikan tanah di atas alas hak Sertifikat. Bagaimana menurut Ahli, Apakah boleh seseorang membeli tanah diatas tanah yang sudah memiliki Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sebab dalam perkara yang disengketakan saat ini terkait kepemilikan tanah di atas alas hak Sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB). Ahli berpendapat, kalau seseorang itu sudah mengetahui ada Sertifikat tanah yang akan dibelinya, maka seseorang itu tidak akan membelinya.
Kalau Akta Jual Beli (AJB) diatas alas hak Sertifikat boleh gak ? tanya Majelis Hakim. Ahli berpendapat, tidak boleh.
Majelis sampaikan bahwa sertifikat pelapor merupakan SHM yang didapatkan dari hasil lelang berarti SHM itu kan jelas keabsahannya. Sertifikat itu kan merupakan jaminan hutang lalu bayatkan seseorang.
Apakah Sertifikat itu sah yang dikeluarkan lembaga negara yaitu BPN.
Kalau beli tanah kan perlu kehati hatian dan mengecek di BPN apakah ada sertifikat atau tidak. Masalahnya tanah 8000 m2 yang diklaim pelapor miliknya itu, mengapa tidak ada kehati hatian dan seharusnya cek ke BPN dulu baru beli.
Pembeli membuat AJB di Notaris dimana terdakwa membeli tanah itu dari ahli waris dengan alas hak Girik. Namun saat pengurusan didaftarkan di BPN, pihak BPN menyampaikan ke pihak terdakwa bahwa di lahan yang di buat terdakwa AJB tahun 2005, telah ada SHM atas nama Liana Setiawan.
Pengurusan Sertifikat yang dimohonkan terdakwa H.Muchaji, terbentur dengan pengurusan sertifikat di BPN, karena sudah ada Sertifikat jauh sebelum AJB terdakwa terbit tahun 2005 sudah ada Sertifikat orang lain di lokasi objek perkara.
Majelis bertanya, apakah AJB merupakan kepemilikan hak tanah ? Tanya Majelis, Menurut Ahli, bukan hak kepemilikan, tepi sebagai bukti transaksi pembelian tanah yang harus ditingkatkan menjadi Sertifikat di kantor BBP.
Majelis membantah pendapat ahli dengan mengatakan, kalau sudah tau ada sertifikat disitu ya keluarlah dari lahan itu biar tidak masalah, kata anggota Majelis hakim.
” Jangan jangan terdakwa sudah tau ada sertifikat orang lain sebagai alas hak atas tanah tersebut, tapi pura pura tidak tahu”, ucap Sontan Merauke.
Majelis hakim sempat ingatkan penasehat hukum terdakwa supaya membuat pertanyaan terhadap Ahli terkait hukum pidana bukan menerangkan bagaikan mahasiswa semester satu kita ini. terkait pendapat ahli, kata Majelis Hakim.
Jawaban Ahli terhadap pertanyaan JPU
Jaksa minta pendapat Ahli, apakah masih berlaku SEMA MA RI No.5 yang menyatakan Sertifikat yang lebih dulu diterbitkan itulah hak kepemilikan yang lebih kuat sebagai kepemilikan hak tanah. Jawab Ahli masih berlaku, tapi harus dibuktikan dulu kebenaran kepemilikan Sertifikat tersebut, ucap Ahli.
JPU juga mengatakan, Si A sudah diingatkan pemilik tanah, bahwa ini tanah saya dan si A tetap menyewakan tanah yang dikelolanya ke orang lain, apakah perbuatan hukum yang dilakukan si A dapat menjadi pertimbangan putusannya terhadap si B, tanya JPU Ari Sulton.
Ahli berpendapat, putusan MARI sesuai SEMA No.5 tersebut dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim sebab si A sudah divonis terbukti hingga putusan Mahkamah Agung, menerangkan pertanyaan JPU.
Dalam dakwaannya bahwa pemilik tanah sengketa tersebut adalah Liliana Setiawan. Namun, terdakwa H.Muchaji, melakukan dugaan tindak pidana pada 27/8/2021 bertempat di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah milik orang lain.
Saksi Liliana Setiawan selaku pemilik tanah yang sah atas objek tanah sesuai SHM No.27/Petukangan III yang kemudian berubah menjadi SHM No.10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan berlokasi di Jl.Raya Pegangsaan Dua RT 007 RW 03 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara dahulu dikenal dengan Jalan Raya Pegangsaan Dua Rt.003 RW.03, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, tidak pernah memberikan ijin kepada terdakwa untuk menggadaikan atau menyewakan lahan tersebut.
Saksi Liliana S melakukan pembayaran PBB atas tanah seluas 8.130 M2 terakhir tahun 2020 tertanggal 30/12/2020 sebagaimana NOP No 317503100300200010, objek pajak di Jl.Raya Pegangsaan Dua Rt.003/03 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas nama dan wajib pajak Liliana Setiawan.
Liliana mendapat tanah yang diserobot terdakwa H.Muchaji pada tahun 1982 dari Almarhum Raj Kumar Singh, yang merupakan suami saksi Liliana Setiawan. Mengikuti proses lelang mengatasnamakan saksi Liliana dan membayar uang jaminan Rp 5 juta.
Pada saat pelaksanaan lelang tanggal 13/9/1982, di Kantor Badan Urusan Piutang Negara, Jalan Cisadane Nomor 6, Jakarta, saksi Liliana Setiawan dinyatakan sebagai pemenang lelang tanah 8.130 M2, sesuai SHM No.27/Petukangan III (sekarang Kelurahan Pegangsaan II), Kelapa Gading Jakarta Utara, seharga 60.320, enam puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah, yang dituangkan dalam Risalah Lelang No.222, tanggal 13/9/1982.
Pada 18/3/1991, SHM No 27/Petukangan III itu, beralih menjadi atas nama saksi Liliana Setiawan sesuai Risalah Lelang No.222 tanggal 13/9/1982 dari Kantor Lelang Negara Jakarta. Selanjutnya terjadi perubahan wilayah pada tahun 1986 dari Kelurahan Petukangan III menjadi Kelurahan Pegangsaan Dua dan pada tahun 2019 terjadi perubahan SHM No.27/Petukangan III menjadi SHM No. 10401/Pegangsaan Dua atas nama Liliana Setiawan, ungkap JPU.
Terdakwa H.Muchaji menyewakan bidang tanah milik Liliana S tanpa ijin kepada saksi H.Syahroni sebesar Rp 600 juta rupiah, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan perbuatan terdakwa melalui saksi Effendi Sinaga SH, ke Bareskrim Polri No. LP/B/0174/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 12 April 2022.
Penulis : P.Sianturi



















