No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
2 bulan yang lalu
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
54
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Terdakwa Alex Tamara, Kepala Cabang (Kcab) PT.Rudi Jaya Jakarta, harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum di kursi pesakitan.

Alex T, didakwa melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, pada tahun Desember 2022 dengan tahun 2023, bertempat di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, melakukan tindak pidana, “setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Berita‎ Terkait

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan, PT Rudy Jaya merupakan perusahaan yang memenangkan pekerjaan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung (Fisik) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 49 m, berdasarkan Surat Perjanjian No.1752/-1.8.13.22 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I (UPPD I) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yakni saksi Didi Kurniawan dengan Kacab PT Rudi Jaya, yakni Alex Tamara.

Terdakwa bertindak untuk dan atas nama PT.Rudy Jaya Cabang Jakarta, menandatangani dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama subkontrak pekerjaan tiang pancang dan pondasi dengan saksi korban Mat Khatib Direktur PT.Aulia Pancang Gemilang, selaku penyedia jasa pemancangan sebesar Rp 9.8 m lebih, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) No.021/SPK/APG-RJ/VIII/2022 dan SPK No. 021/SPK/APG-RJ/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Sebelum saksi korban mengerjakan tiang pancang dan pondasi terminal Pelabuhan Pulau Tidung tersebut, terdakwa menjanjikan termin pembayaran yakni pekerjaan 50 % untuk mobilisasi dan 30 % setelah progress pekerjaan sampai 80 % kemudian pelunasan dengan nilai 20%.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja PT.Aulia Pancang Gemilang selaku pihak korban telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan pemancangan pondasi dermaga dan bangunan terminal Pelabuhan Pulau Tidung pada tanggal 28 Desember 2022, sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak dan terhadap pekerjaan yang telah selesai itu, tapi PT.Aulia Pancang Gemilang baru menerima pembayaran sebesar Rp 7 m dan sisa pembayaran Rp 2.8 m lebih yang tidak dibayarkan PT Rudy Jaya, sehingga PT.Aulia Pancang Gemilang rugi Rp 2.8 m, kata JPU Novri di hadapan Majelis Hakim Eka Prasetya di PN Jakarta Utara.

Bahwa pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung yang telah diperjanjikan tidak dapat diselesaikan terdakwa secara keseluruhan sesuai dengan bobot pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan. Kemudian saksi Ibnu Ghofur, Direktur Utama PT.Rudy Jaya Pusat, Terdakwa selaku Kepala Cabang Jakarta hanya mampu melaksanakan pekerjaan sampai dengan bobot kurang lebih 42%, sehingga terdapat sisa pekerjaan yang belum dapat diselesaikan oleh cabang sesuai dengan target dan jadwal pelaksanaan proyek dan kondisi tersebut menimbulkan risiko keterlambatan penyelesaian proyek, dan berpotensi mengakibatkan denda keterlambatan dan nama Perusahaan beresiko masuk dalam daftar hitam (blacklist) sebagai penyedia jasa pemerintah dan untuk menghindari hal tersebut maka saksi Ibnu Ghofur mengambil alih pekerjaan yang belum diselesaikan terdakwa.

Bahwa alokasi dana proyek, termasuk penggunaan sebagian dana untuk membayar denda keterlambatan proyek kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kemudian pekerjaan tersebut telah membayar berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST/PHO) tanggal 31 Juli 2023. Pembayaran dan proyek melalui tiga termin pembayaran, dan pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 % berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST/PHO) sehingga saksi korban meminta agar terdakwa membayar sisa pembayaran pekerjaan pemancangan pondasi dermaga sebesar Rp 2.8 m.

Namun terdakwa mengatakan kalau proyek itu telah diambil alih PT.Rudy Jaya Pusat atau saksi H.Ibnu Ghofur kemudian terdakwa membuat surat pernyataan tanggal 17 Januari 2023 yang pada pokoknya akan melakukan pembayaran kemudian, pada tanggal 3 Maret 2023 terdakwa kembali membuat surat pernyataan akan membayar pekerjaan tersebut namun, setelah itu terdakwa dan PT.Rudy Jaya tetap (Ditut) H.Ibnu Ghofur tidak melakukan pembayaran dan akhirnya saksi korban mendesak agar terdakwa segera melakukan pembayaran.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.

Penulis P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
34
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
34
Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi
Hukum

Sengketa Lahan Cikuda : Penggugat Minta Hakim Abaikan Keterangan Ahli Tergugat dan Ancam Pidanakan Saksi

April 20, 2026
16
Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
70
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
91
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
72
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
46
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
159
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
54
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
20

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

Menjaga Khidmat di Tanah Berkah: Sentuhan Humanis Kapolresta Palu Kawal Festival Raudah dan Haul Guru Tua ke-58

1 bulan yang lalu
16
Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

Kejaksaan Belum Eksekusi Silfester Matutina Dituding “Tidak Becus Menegakkan Hukum”

8 bulan yang lalu
33
Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

Pengacara Kondang Pendiri Mawar Saron Hotma Sitompul Wafat, Semua Masa Hidupnya Tinggal Kenangan

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Simfoni Kanvas dan Ketertiban: Kala Estetika Berpadu dengan Presisi di Balikpapan

    Simfoni Kanvas dan Ketertiban: Kala Estetika Berpadu dengan Presisi di Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMT NU Cabang BABAT Diduga Ingkar Janji Kembalikan Dana para Anggota 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Damai di Lamongan Jadi Garda Depan Lawan Intoleransi dan Radikalisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Perlindungan Anak di Era Digital, Duta Damai BNPT Jatim Dorong Kolaborasi Sekolah Damai di Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA