kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
173
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Terdakwa Alex Tamara, Kepala Cabang (Kcab) PT.Rudi Jaya Jakarta, harus berurusan dengan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, guna pertanggungjawaban hukum di kursi pesakitan.

Alex T, didakwa melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, pada tahun Desember 2022 dengan tahun 2023, bertempat di Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, melakukan tindak pidana, “setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan, PT Rudy Jaya merupakan perusahaan yang memenangkan pekerjaan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung (Fisik) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp 49 m, berdasarkan Surat Perjanjian No.1752/-1.8.13.22 yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah I (UPPD I) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yakni saksi Didi Kurniawan dengan Kacab PT Rudi Jaya, yakni Alex Tamara.

Terdakwa bertindak untuk dan atas nama PT.Rudy Jaya Cabang Jakarta, menandatangani dan mengikatkan diri dalam perjanjian kerja sama subkontrak pekerjaan tiang pancang dan pondasi dengan saksi korban Mat Khatib Direktur PT.Aulia Pancang Gemilang, selaku penyedia jasa pemancangan sebesar Rp 9.8 m lebih, sesuai Surat Perintah Kerja (SPK) No.021/SPK/APG-RJ/VIII/2022 dan SPK No. 021/SPK/APG-RJ/VIII/2022 tanggal 19 Agustus 2022.

Sebelum saksi korban mengerjakan tiang pancang dan pondasi terminal Pelabuhan Pulau Tidung tersebut, terdakwa menjanjikan termin pembayaran yakni pekerjaan 50 % untuk mobilisasi dan 30 % setelah progress pekerjaan sampai 80 % kemudian pelunasan dengan nilai 20%.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja PT.Aulia Pancang Gemilang selaku pihak korban telah melaksanakan dan menyelesaikan seluruh pekerjaan pemancangan pondasi dermaga dan bangunan terminal Pelabuhan Pulau Tidung pada tanggal 28 Desember 2022, sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan kontrak dan terhadap pekerjaan yang telah selesai itu, tapi PT.Aulia Pancang Gemilang baru menerima pembayaran sebesar Rp 7 m dan sisa pembayaran Rp 2.8 m lebih yang tidak dibayarkan PT Rudy Jaya, sehingga PT.Aulia Pancang Gemilang rugi Rp 2.8 m, kata JPU Novri di hadapan Majelis Hakim Eka Prasetya di PN Jakarta Utara.

Bahwa pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi Pelabuhan Pulau Tidung yang telah diperjanjikan tidak dapat diselesaikan terdakwa secara keseluruhan sesuai dengan bobot pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan. Kemudian saksi Ibnu Ghofur, Direktur Utama PT.Rudy Jaya Pusat, Terdakwa selaku Kepala Cabang Jakarta hanya mampu melaksanakan pekerjaan sampai dengan bobot kurang lebih 42%, sehingga terdapat sisa pekerjaan yang belum dapat diselesaikan oleh cabang sesuai dengan target dan jadwal pelaksanaan proyek dan kondisi tersebut menimbulkan risiko keterlambatan penyelesaian proyek, dan berpotensi mengakibatkan denda keterlambatan dan nama Perusahaan beresiko masuk dalam daftar hitam (blacklist) sebagai penyedia jasa pemerintah dan untuk menghindari hal tersebut maka saksi Ibnu Ghofur mengambil alih pekerjaan yang belum diselesaikan terdakwa.

Bahwa alokasi dana proyek, termasuk penggunaan sebagian dana untuk membayar denda keterlambatan proyek kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta kemudian pekerjaan tersebut telah membayar berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST/PHO) tanggal 31 Juli 2023. Pembayaran dan proyek melalui tiga termin pembayaran, dan pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 % berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST/PHO) sehingga saksi korban meminta agar terdakwa membayar sisa pembayaran pekerjaan pemancangan pondasi dermaga sebesar Rp 2.8 m.

Namun terdakwa mengatakan kalau proyek itu telah diambil alih PT.Rudy Jaya Pusat atau saksi H.Ibnu Ghofur kemudian terdakwa membuat surat pernyataan tanggal 17 Januari 2023 yang pada pokoknya akan melakukan pembayaran kemudian, pada tanggal 3 Maret 2023 terdakwa kembali membuat surat pernyataan akan membayar pekerjaan tersebut namun, setelah itu terdakwa dan PT.Rudy Jaya tetap (Ditut) H.Ibnu Ghofur tidak melakukan pembayaran dan akhirnya saksi korban mendesak agar terdakwa segera melakukan pembayaran.
Atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP.

Penulis P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
12
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
82
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
72
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
390
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
70
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Duka Selat Sunda: Pokja JALA MEGA Lamongan Doakan 5 Jurnalis Hilang

Duka Selat Sunda: Pokja JALA MEGA Lamongan Doakan 5 Jurnalis Hilang

2 minggu yang lalu
11
Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

Sengketa Proyek Pengadaan ‘Kursi’ Di Ruang Tunggu Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

10 bulan yang lalu
184
PT Arutmin dan PWI Kotabaru Gelar Silaturahmi & Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Media

PT Arutmin dan PWI Kotabaru Gelar Silaturahmi & Buka Puasa Bersama, Perkuat Sinergi dengan Media

2 tahun yang lalu
37

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA