kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
45
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Roosjany Widjaja (Wanita Lansia), yang ditengarai sebagai korban “Mafia hukum” ini meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, agar memberikan keadilan dalam perkara gugatannya yang saat ini dalam proses persidangan.

Penggugat Roosjany Wijaya berharap kiranya Majelis Hakim netral membuat keputusan dengan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan Kuasa Hukumnya di PN Jakarta Barat.

Berita‎ Terkait

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Penggugat berharap akan mendapat putusan yang adil sesuai bukti bukti dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan. Hal itu disampaikan pada sejumlah Media di PN Jakarta Barat, usai penundaan sidang agenda mendengarkan pendapat Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan pihak Penggugat.

Roosjany Widjaja menyampaikan keprihatinannya terhadap penegakan hukum di negeri tercinta ini. Sebab, pihaknya sudah tiga kali melaporkan perbuatan pidana dugaan pemalsuan surat tanah yang dibelinya dari warga Desa Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor, kurang lebih 11,5 hektare, namun laporan polisinya tidak satu pun yang dinaikkan Penyidik ke Pengadilan.

“Laporan tindak pidana (LP) di Polda Metro Jaya, atas nama terlapor Rudi Cahyadi Sukandadinata, Laporan Polisi (LP) di Polda Jawa Barat Bandung dan Laporan Polisi (LP) di Polres Bogor), semuanya di SP3. Tiga orang telah dijadikan tersangka, yakni Rudi Cahyadi Sukandadinata, Suparjo pihak PT.Badra dan Boni, tapi berkas perkaranya distop penyidik. Perkara yang dilaporkan pada tahun 2017 dan SP3 sekitar tahun 2019 itu, kata Penyidik merupakan Perdata bukan Pidana”, ungkap Roosjany Widjaja, 5/3/2026.

Oleh karena SP3 dinyatakan Keperdataan sehingga saya menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku Direktur PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I) dan Suparjo serta BPN Bogor.

Gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners, gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan pencaplokan lahan milik Penggugat, seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto membeli tanah 11.5 H, dari warga Desa Cikuda, sesuai bukti bukti transaksi jual beli. Menurut saksi fakta Safei selaku Sekdes Desa Cikuda, pihaknya yang menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli Roosjany Widjaja dan Yumianto. Saksi Safei dan Eka mengakui pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015 (saat ini merupakan objek perkara No.787).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, saksi menyampaikan, Penggugatlah yang membayar pembebasan tanah warga Desa Cikuda, bukan PT.Pesona Sahabat Rumiri, ucap saksi Safei dalam persidangan sebelumnya.

Penggugat menduga PMH dilakukan para Tergugat yakni;

1.PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan Tomang
Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,
Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I)
2.Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).

Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Majelis Hakim diminta supaya menghukum Tergugat sebesar Rp 35 miliar rupiah.

Menyikapi Gugatan dan Laporan Kepolisian terhadap Rudi Cahyadi Sukandadinata, Kuasa hukum Tergugat Rudi Cahyadi Sukandadinata, PT.Pesona Sahabat Rumiri, Advokat Wendah dan Rekan, tidak memberikan komentar usai persidangan di PN Jakarta Barat 5/3/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan
Hukum

Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

Juni 19, 2026
132
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Sosialisasi Kesadaran Hukum Masyarakat, Melalui Penerangan Hukum

Juni 18, 2026
10
Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
15
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
96
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
90
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
46
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
86
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
30
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
35
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
36

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Kotabaru Siap Tingkatkan Kualitas Keluarga dan Anak, Desa Sampanahan Jadi Lokus Intervensi PK2D 2025

Kotabaru Siap Tingkatkan Kualitas Keluarga dan Anak, Desa Sampanahan Jadi Lokus Intervensi PK2D 2025

11 bulan yang lalu
16
Pemerintah Tanah Laut Bahas Proyeksi Pendapatan APBD 2025 dan 2026 di Rapat Koordinasi

Pemerintah Tanah Laut Bahas Proyeksi Pendapatan APBD 2025 dan 2026 di Rapat Koordinasi

1 tahun yang lalu
21
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

1 bulan yang lalu
51

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Jawab Dinas Pendidikan Lamongan Terkait Buku Pendamping di Sekolah SD Bersifat Sukarela.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Lamongan Tegaskan LKS Tidak Boleh Diperjualbelikan Secara Paksa, Sekolah Diminta Patuhi Regulasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA