kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
61
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Roosjany Widjaja (Wanita Lansia), yang ditengarai sebagai korban “Mafia hukum” ini meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, agar memberikan keadilan dalam perkara gugatannya yang saat ini dalam proses persidangan.

Penggugat Roosjany Wijaya berharap kiranya Majelis Hakim netral membuat keputusan dengan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didaftarkan Kuasa Hukumnya di PN Jakarta Barat.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Penggugat berharap akan mendapat putusan yang adil sesuai bukti bukti dan keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan. Hal itu disampaikan pada sejumlah Media di PN Jakarta Barat, usai penundaan sidang agenda mendengarkan pendapat Ahli Hukum Perdata yang dihadirkan pihak Penggugat.

Roosjany Widjaja menyampaikan keprihatinannya terhadap penegakan hukum di negeri tercinta ini. Sebab, pihaknya sudah tiga kali melaporkan perbuatan pidana dugaan pemalsuan surat tanah yang dibelinya dari warga Desa Cikuda, Parung Panjang, Kota Bogor, kurang lebih 11,5 hektare, namun laporan polisinya tidak satu pun yang dinaikkan Penyidik ke Pengadilan.

“Laporan tindak pidana (LP) di Polda Metro Jaya, atas nama terlapor Rudi Cahyadi Sukandadinata, Laporan Polisi (LP) di Polda Jawa Barat Bandung dan Laporan Polisi (LP) di Polres Bogor), semuanya di SP3. Tiga orang telah dijadikan tersangka, yakni Rudi Cahyadi Sukandadinata, Suparjo pihak PT.Badra dan Boni, tapi berkas perkaranya distop penyidik. Perkara yang dilaporkan pada tahun 2017 dan SP3 sekitar tahun 2019 itu, kata Penyidik merupakan Perdata bukan Pidana”, ungkap Roosjany Widjaja, 5/3/2026.

Oleh karena SP3 dinyatakan Keperdataan sehingga saya menempuh upaya hukum perdata dengan menggugat Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku Direktur PT.Pesona Sahabat Rumiri (PT.PSR Tergugat I) dan Suparjo serta BPN Bogor.

Gugatan perkara No.787/Pdt.G/PN Jakarta Barat, 2025, yang didaftarkan Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto, melalui Kuasa Hukumnya Advokat dan Konsultan hukum dari Kantor Advokat RICCI RISS & Partners, gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas dugaan pencaplokan lahan milik Penggugat, seluas 11.5 H, berlokasi di Desa Cikuda, Kecamatan Parung Panjang, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Penggugat Roosjany Widjaja dan Yumianto membeli tanah 11.5 H, dari warga Desa Cikuda, sesuai bukti bukti transaksi jual beli. Menurut saksi fakta Safei selaku Sekdes Desa Cikuda, pihaknya yang menandatangani Surat Pelepasan Hak (SPH) tanah atas nama penjual Debol, Daroh dan penjual lainnya kepada pembeli Roosjany Widjaja dan Yumianto. Saksi Safei dan Eka mengakui pembebasan lahan dilaksanakan sekitar tahun 2014-2015 (saat ini merupakan objek perkara No.787).

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Arif Nugraha didampingi Hakim anggota Dwiyana Kusuma Astanti dan Bunga Meluni Hapsari, saksi menyampaikan, Penggugatlah yang membayar pembebasan tanah warga Desa Cikuda, bukan PT.Pesona Sahabat Rumiri, ucap saksi Safei dalam persidangan sebelumnya.

Penggugat menduga PMH dilakukan para Tergugat yakni;

1.PT.Pesona Sahabat Rumiri (Tergugat I) yang berkedudukan di Jalan Tomang
Raya terusan Kavling 71-73, Graha Sukanda Mulia Lt. 7, Kelurahan Tomang,
Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta, (Tergugat I)
2.Rudi Cahyadi Sukandadinata, selaku atas nama pribadi (Tergugat II).
3.Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, yang berkedudukan di Jln.Tegar Beriman Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16915 (Turut Tergugat).

Dalam petitumnya Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar mengabulkan Gugatan penggugat seluruhnya. Majelis Hakim diminta supaya menghukum Tergugat sebesar Rp 35 miliar rupiah.

Menyikapi Gugatan dan Laporan Kepolisian terhadap Rudi Cahyadi Sukandadinata, Kuasa hukum Tergugat Rudi Cahyadi Sukandadinata, PT.Pesona Sahabat Rumiri, Advokat Wendah dan Rekan, tidak memberikan komentar usai persidangan di PN Jakarta Barat 5/3/2026.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
11
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
75
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
65
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
378
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
67
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Ikuti Pelatihan Integritas Bersama KPK

Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Ikuti Pelatihan Integritas Bersama KPK

11 bulan yang lalu
16
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

12 bulan yang lalu
268
DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna HUT ke-23, Bupati Sampaikan Pidato dan Program Strategis

DPRD Tanah Bumbu Gelar Paripurna HUT ke-23, Bupati Sampaikan Pidato dan Program Strategis

6 bulan yang lalu
52

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA