kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
158
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.comTerkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martin Josen Saputra terhadap terdakwa Duta Dermawan (53) dan Megawan Partono (64), yakni : Membuat, menggunakan surat palsu atau akta otentik.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 391 ayat (2) dan Pasal 392 ayat (2) Kuhp UU No.1 tahun 2023.IMG 20260225 WA0000

Tampaknya pasal itu tidak mengena pada sasaran. Sebab dalam dakwaan, tidak terdapat satupun perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur yang dituduhkan.

Berita‎ Terkait

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

Sebagai catatan : Bahwa Surat Dakwaan masuk kategori cacat formil. Sebab surat dakwaan dibuat pada tanggal 9 Januari 2025. Sementara pada tanggal tersebut, kedua terdakwa masih dalam tahap proses penyidikan di Polres Kabupaten Tangerang.
Pertanyaannya, apakah Surat Dakwaan ini sudah dipersiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak perkara tersebut belum dilimpahkan ke kejari ?.

Kekeliruan lainnya. Alamat terdakwa Megawan Partono dalam dakwaan pun tidak sesuai dengan yang tertera di KTP.

Unsur Dakwaan Tak Sesuai Fakta

Menurut Rina, Alex Mulyadi dan Henny Karaenda, Penasihat Hukum terdakwa dalam uraian eksepsi atau perlawanannya.

Sebagaimana diketahui. Bahwa jaksa dalam menyusun surat dakwaan, berdasar menggunakan ‘Putusan Perdata’ No.235/Pdt.G/19999/PN.TNG di tingkat pertama (Pengadilan Negeri).
Padahal dasar yang dijadikan jaksa sebagai acuan itu, di tingkat Banding (Pengadilan Tinggi) Bandung No.633/PDT/2000/PT.BDG tertanggal 14 Desember 2000, sudah membatalkan putusan Pengadilan Negeri dimaksud.

Bahkan tanah yang dipermasalahkan yang terletak di Desa Jatake Kecamatan Legok (sekarang Kecamatan Pagedangan) Kabupaten Tangerang, Banten itu, pada sekitar tahun 1990-an telah berstatus Setifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sehingga, sesuai bukti kepemilikan (SHM) No.36/Jatake a.n Munir. Bahwa tanah seluas 10.000 M² tersebut, adalah sah milik terdakwa Duta Darmawan dan Megawan Partono, dikuatkan dengan bukti Akta Jual-Beli (AJB) No.131/13/Legok/1997. Yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Ny. Liana Dewi Santoso.

Fakta lainnya. Sejak kurun waktu pembelian, yakni 20 tahun lebih. Terdakwa telah menguasai tanah dimaksud tanpa ada pihak lain yang mengklaim atau keberatan.

Artinya. Tidak ada hak-hak pelapor (Endun) yang dilanggar oleh para terdakwa secara pidana. Karena tidak ada hubungan hukum di antara kedua belah pihak.

Daluwarsa Penuntutan

Laporan Polisi (LP) terhadap kedua terdakwa, telah melebihi batas waktu sesuai ketentuan Pasal 136 dan 137 KUHP tentang Daluwarsa, yakni sudah lewat 18 (delapan belas) tahun. Karena AJB dibuat antara tahun 1991 s/d tahun 1997.
Tidak disangkal. Pihak pelapor mengetahui persis bahwa terlapor (terdakwa) pada tahun 1991 dan tahun 2000 menggunakan data itu saat persidangan Perdata di PN. Tangerang dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.
Maka atas ketentuan Pasal 136 dan 137 KUHP ini, seyogianya kewenangan penuntutan dinyatakan ‘gugur’, karena Kadaluwarsa.

Dalam akhir nota perlawanan (eksepsi) Alex Mulyadi dan Rekan, penasihat hukum terdakwa menyimpulkan dan memohon agar majelis hakim yang diketuai Flowwery Yukidas menyatakan : Menerima dan mengabulkan perlawanan kedua terdakwa untuk seluruhnya. Diantaranya, bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa telah daluwarsa dan perbuatan kedua terdakwa bukan merupakan tindak pidana. Akan tetapi termasuk sengketa kepemilikan yang merupakan ruang lingkup perkara perdata.
Sidang dilanjutkan pada Senin (2/3/’26). Agenda, tanggapan dari JPU.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
141
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
43
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
36
Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun
Hukum

Kadis Perumahan DKI Jakarta Dinilai “Sadis dan Kejam” Usir Penghuni Rusun

September 13, 2026
152
JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba
Hukum

JPU Erma Oktora Diteriaki Minta Uang 200 Juta Untuk Meringankan Tuntutan Perkara Narkoba

September 10, 2026
100
DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN
Hukum

DUGAAN PENGANIAYAAN WARGA MEDAN MASIH BERGULIR DI POLRES TUBAN

September 9, 2026
93
Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun
Hukum

Edarkan Kosmetik Tanpa izin, Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Dituntut 4 Tahun

September 4, 2026
13
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura
Hukum

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 3 Tahun Penjara, Nicko Widjaja Kecewa dan Soroti Ancaman bagi Iklim Investasi Modal Ventura

September 4, 2026
19
Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Gelar Upacara di HUT ke-81, Dipimpin Kasipidsus Ruri Febrianto

September 3, 2026
15
PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman
Hukum

PH: Immanuel Tarigan Tak Pernah Menerima Keuntungan dari Pemberian Pinjaman

September 3, 2026
28

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

5 bulan yang lalu
123
Proyek Sudin Perumahan Jak-pus Gunung Sahari Selatan, Diduga Di Kerjakan “Asal Jadi?

Proyek Sudin Perumahan Jak-pus Gunung Sahari Selatan, Diduga Di Kerjakan “Asal Jadi?

1 tahun yang lalu
39
Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.

Ketua RT 007/RW 02 Kelurahan Petojo Utara Kecamatan Gambir Jakarta Pusat Berharap, warga mendukung Sistem pengolahan sampah secara berkelanjutan.

4 bulan yang lalu
46

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagar Tutup Akses Jalan Taman Lagura, Warga Desak Pemkot Jakpus Bongkar Status Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pol PP Jakarta Barat TL Laporan Warga Terkait Pungutan Parkir dan Temuan Botol Beralkohol di RTH Kalijodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA