kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
8 bulan yang lalu
Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara
32
VIEWS

Jakarta, kabaronenews.com-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada WN China, Jing Yao. Sebelumnya ia dituntut 10 tahun penjara. Apa alasan majelis hakim?

Duduk Perkara

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Terdakwa Jing Yao (39 tahun, WN China) didakwa melakukan tindak pidana narkotika dengan dakwaan alternatif: Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2), dan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita adalah narkotika jenis sabu seberat netto 8,7 gram dan 4 butir ekstasi (1,5 gram) yang ditemukan dalam paket kiriman DHL berisi lilin aromaterapi, melalui operasi controlled delivery oleh Bea Cukai dan BNN.

Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim yang diketuai Khusnul Khatimah dengan anggota Adek Nurhadi dan Zeni Zaenal Mutaqin menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri’ sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga (Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika).

Hukuman yang dijatuhkan:
1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun
2. Pidana tambahan berupa pencabutan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama 5 (lima) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap
3. Barang bukti narkotika dan alat hisap dimusnahkan (27 Januari 2026 ).ungkap Jubir PN Jak Pst. Sunoto SH.,MH.,

Pertimbangan Hukum

Dakwaan Primair (Pasal 114) dan Subsidair (Pasal 112) dinyatakan tidak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan:
1. Hasil Asesmen Terpadu BNN menyimpulkan Terdakwa adalah penyalahguna untuk diri sendiri (solitary user), bukan pengedar
2. Tidak ditemukan keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika baik nasional maupun internasional
3. Pola pemakaian bersifat situasional akibat tekanan psikologis (anxiety disorder ringan)
4. Narkotika dimaksudkan untuk konsumsi pribadi dalam jangka waktu tertentu (stock filling), bukan untuk diedarkan

Terkait Batas 5 Gram (SEMA No. 4/2010)

Meskipun barang bukti melebihi batas 5 gram sebagaimana disebutkan dalam SEMA No. 4 Tahun 2010, Majelis Hakim berpendapat bahwa pedoman administratif internal tidak boleh mengesampingkan keadilan substansial yang ditemukan di ruang persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang menyatakan bahwa jika dalam menegakkan hukum terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pidana Tambahan Pencabutan ITAS

Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan ITAS didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf e jo Pasal 95 UU No. 1 Tahun 2023, sebagai manifestasi kedaulatan negara dan pesan yuridis bahwa Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Pidana tambahan dijatuhkan karena pidana pokok saja dinilai tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan secara komprehensif.

Upaya Hukum

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
13
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
83
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
73
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
392
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
71
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
67
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Terima Penghargaan di HUT ke-75 Polairud

Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Terima Penghargaan di HUT ke-75 Polairud

10 bulan yang lalu
33
Fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu Usulkan Posko dan Klinik Perizinan

Fraksi PKB DPRD Tanah Bumbu Usulkan Posko dan Klinik Perizinan

4 bulan yang lalu
29
Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Ini Pemandangan Umum Fraksi PAN

Terkait Raperda Riset dan Inovasi Daerah, Ini Pemandangan Umum Fraksi PAN

2 tahun yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatayat NU Babat Resmi Dilantik, Umi Nur Faridah Tekankan Marwah, Amanah, dan Kerja Tuntas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA