kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara
34
VIEWS

Jakarta, kabaronenews.com-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada WN China, Jing Yao. Sebelumnya ia dituntut 10 tahun penjara. Apa alasan majelis hakim?

Duduk Perkara

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Terdakwa Jing Yao (39 tahun, WN China) didakwa melakukan tindak pidana narkotika dengan dakwaan alternatif: Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2), dan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita adalah narkotika jenis sabu seberat netto 8,7 gram dan 4 butir ekstasi (1,5 gram) yang ditemukan dalam paket kiriman DHL berisi lilin aromaterapi, melalui operasi controlled delivery oleh Bea Cukai dan BNN.

Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim yang diketuai Khusnul Khatimah dengan anggota Adek Nurhadi dan Zeni Zaenal Mutaqin menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri’ sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga (Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika).

Hukuman yang dijatuhkan:
1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun
2. Pidana tambahan berupa pencabutan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama 5 (lima) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap
3. Barang bukti narkotika dan alat hisap dimusnahkan (27 Januari 2026 ).ungkap Jubir PN Jak Pst. Sunoto SH.,MH.,

Pertimbangan Hukum

Dakwaan Primair (Pasal 114) dan Subsidair (Pasal 112) dinyatakan tidak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan:
1. Hasil Asesmen Terpadu BNN menyimpulkan Terdakwa adalah penyalahguna untuk diri sendiri (solitary user), bukan pengedar
2. Tidak ditemukan keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika baik nasional maupun internasional
3. Pola pemakaian bersifat situasional akibat tekanan psikologis (anxiety disorder ringan)
4. Narkotika dimaksudkan untuk konsumsi pribadi dalam jangka waktu tertentu (stock filling), bukan untuk diedarkan

Terkait Batas 5 Gram (SEMA No. 4/2010)

Meskipun barang bukti melebihi batas 5 gram sebagaimana disebutkan dalam SEMA No. 4 Tahun 2010, Majelis Hakim berpendapat bahwa pedoman administratif internal tidak boleh mengesampingkan keadilan substansial yang ditemukan di ruang persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang menyatakan bahwa jika dalam menegakkan hukum terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pidana Tambahan Pencabutan ITAS

Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan ITAS didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf e jo Pasal 95 UU No. 1 Tahun 2023, sebagai manifestasi kedaulatan negara dan pesan yuridis bahwa Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Pidana tambahan dijatuhkan karena pidana pokok saja dinilai tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan secara komprehensif.

Upaya Hukum

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
1
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
66
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benteng Teduh di Gerbang Nusantara: Dedikasi Tanpa Batas Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo

Benteng Teduh di Gerbang Nusantara: Dedikasi Tanpa Batas Brigjen Pol. Adrianto Jossy Kusumo

7 bulan yang lalu
33
Dengarkan Jawaban Bupati, DPRD Tanbu Gelar Paripurna

Dengarkan Jawaban Bupati, DPRD Tanbu Gelar Paripurna

1 tahun yang lalu
32
Samsung Galaxy A57 5G Kini Hadir, Fitur AI Cocok Untuk Generasi Social First

Samsung Galaxy A57 5G Kini Hadir, Fitur AI Cocok Untuk Generasi Social First

6 bulan yang lalu
45

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA