No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
4 bulan yang lalu
Ini alasan hakim memvonis WN China Jing Hao 1 Tahun Penjara
17
VIEWS

Jakarta, kabaronenews.com-
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada WN China, Jing Yao. Sebelumnya ia dituntut 10 tahun penjara. Apa alasan majelis hakim?

Duduk Perkara

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Terdakwa Jing Yao (39 tahun, WN China) didakwa melakukan tindak pidana narkotika dengan dakwaan alternatif: Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2), dan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang disita adalah narkotika jenis sabu seberat netto 8,7 gram dan 4 butir ekstasi (1,5 gram) yang ditemukan dalam paket kiriman DHL berisi lilin aromaterapi, melalui operasi controlled delivery oleh Bea Cukai dan BNN.

Putusan Majelis Hakim

Majelis hakim yang diketuai Khusnul Khatimah dengan anggota Adek Nurhadi dan Zeni Zaenal Mutaqin menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri’ sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga (Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika).

Hukuman yang dijatuhkan:
1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun
2. Pidana tambahan berupa pencabutan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama 5 (lima) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap
3. Barang bukti narkotika dan alat hisap dimusnahkan (27 Januari 2026 ).ungkap Jubir PN Jak Pst. Sunoto SH.,MH.,

Pertimbangan Hukum

Dakwaan Primair (Pasal 114) dan Subsidair (Pasal 112) dinyatakan tidak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan:
1. Hasil Asesmen Terpadu BNN menyimpulkan Terdakwa adalah penyalahguna untuk diri sendiri (solitary user), bukan pengedar
2. Tidak ditemukan keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika baik nasional maupun internasional
3. Pola pemakaian bersifat situasional akibat tekanan psikologis (anxiety disorder ringan)
4. Narkotika dimaksudkan untuk konsumsi pribadi dalam jangka waktu tertentu (stock filling), bukan untuk diedarkan

Terkait Batas 5 Gram (SEMA No. 4/2010)

Meskipun barang bukti melebihi batas 5 gram sebagaimana disebutkan dalam SEMA No. 4 Tahun 2010, Majelis Hakim berpendapat bahwa pedoman administratif internal tidak boleh mengesampingkan keadilan substansial yang ditemukan di ruang persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang menyatakan bahwa jika dalam menegakkan hukum terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.

Pidana Tambahan Pencabutan ITAS

Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan ITAS didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf e jo Pasal 95 UU No. 1 Tahun 2023, sebagai manifestasi kedaulatan negara dan pesan yuridis bahwa Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Pidana tambahan dijatuhkan karena pidana pokok saja dinilai tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan secara komprehensif.

Upaya Hukum

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(sena).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
15
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bonorowo Lamongan: Dari Wilayah Rentan Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Adaptif

Bonorowo Lamongan: Dari Wilayah Rentan Menjadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Adaptif

5 bulan yang lalu
18
Honorer Non Database Sumsel Adukan Nasib ke DPRD

Honorer Non Database Sumsel Adukan Nasib ke DPRD

6 bulan yang lalu
171
Berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Pusat musnahkan barang bukti tindak pidana

Berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Pusat musnahkan barang bukti tindak pidana

2 minggu yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    Seminar Kebudayaan “Bedah Sejarah , makna dan fungsi Gapura Paduraksa Bersayap Sebagai ikon Budaya Kabupaten Lamongan”.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA