Jakarta ,Kabaronenews.com,-Perkara dugaan pemalsuan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico, kepada Tony Surjana, merupakan kriminalisasi dan tidak berdasarkan hukum. Tuduhan tersebut merupakan permainan “mafia” tanah yang ingin menguasai tanah milik Tony Surjana dan Jhony Surjana. Hal itu disampaikan Tony Surjana, dalam nota pembelaan (Pledoi) melalui Penasehat Hukumnya Advocate Business and Consultant, Praneda dan Partners, yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 10/6/2025.
Berdasarkan fakta fakta, keterangan saksi saksi dan alat bukti, pendapat Ahli dan keterangan terdakwa yang terungkap dalam persidangan, bahwa terdakwa tidak pernah menandatangani, menyuruh, menggunakan surat permohonan pengukuran tanah atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana, yang digunakan untuk mengganti blanko Sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jakarta Utara.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjana mengajukan permohonan ke Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara untuk penggantian blanko Sertifikat Hak Milik (SHM) No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan. Atas dugaan pemalsuan tersebut terdakwa Tony Surjana dituntut dua tahun penjara sebagaimana pasal 266 KUHP Jo pasal 64 KUHP.
Namun, tuntutan tersebut merupakan kriminalisasi sebab terdakwa Tony Surjana, tidak pernah ke kantor BPN untuk mengajukan surat permohonan pengukuran tanah. Adanya pergantian 4 blanko SHM tanah atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana yang berlokasi di Cilincing itu, atas Laporan Polisi (LP) di Polres Metro Jakarta Utara, tentang penyerobotan tanah.
Tony Surjana pada tahun 2000 an, melaporkan adanya penyerobotan tanahnya diatas 4 SHM tersebut. Karena lokasi tanahnya masih berada di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga Polres Jakarta Utara tidak berhak melakukan Penyelidikan dan Penyidikan perkara yang dilaporkan Tony Surjana, lalu SHM tersebut harus diverifikasi supaya masuk ke wilayah Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Tony surjana menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Jakarta Utara. Lalu Polres Jakarta Utara, memerintahkan Penyidik Sarman Marulitua Sinabutar untuk menangani perkara tersebut. Demi kepentingan Penyidikan perkara, saksi Sarman Sinabutar selaku Penyidik meminta ke kantor BPN Jakarta Utara supaya melakukan verifikasi SHM terhadap lokasi tanah milik Tony dimasukkan ke wilayah DKI Jakarta karena lokasi tanah masih berada di Kabupaten Bekasi. Lalu Penyidik Sarman bersama petugas ukur BPN Jakarta Utara melakukan pengukuran tanah sesuai Standar Prosedur Operasional (SOP), yang berlaku di kantor BPN.
Berdasarkan keterangan saksi Sarman selaku Penyidik dan petugas ukur BPN Rohmat, serta keterangan Dedi Kasi Sengketa BPN Jakarta Utara, di hadapan Majelis Hakim pimpinan Aloysius Batuaji, mengatakan, bahwa pengukuran tanah tersebut dilakukan pada hari kerja, sesuai SOP pengukuran di BPN dan produk penggantian blanko SHM atas nama Tony Surjana dan Jhony Surjana, sah menurut hukum.
Oleh karena itu, Penasehat Hukum terdakwa Tony Surjana, memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo tersebut, supaya membebaskan (vrijspraak) terdakwa dari segala tuntutan hukum. Seluruh unsur unsur sebagaimana pasal 266 ayat 1 KUHP, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP, tidak terpenuhi.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dan saksi Jhony Surjana, bahwa kepemilikan objek tanah SHM No.690/Rorotan, SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.4077/Rorotan, SHM No.4076, sudah berbentuk sertifikat hak milik sejak tahun 1975, yang diperoleh secara warisan dengan mekanisme jual beli dari ayah terdakwa dan Jhony Surjana bernama Ali Surjana yang masih berada di wilayah Bekasi.
Dalam Pledoi disebutkan, bahwa dalam perkara ini saksi pelapor atau korban tidak pernah hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai korban yang dirugikan, walaupun sudah dipanggil secara patut dan layak oleh Jaksa Penuntut Umum dan keterangannya dibacakan Jaksa. Menurut JPU saksi korban Gozali telah meninggal dunia, saksi korban Taslimah sedang sakit sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan, namun sampai tuntutan dibacakan JPU, surat sakit dan surat kematian tidak pernah ditunjukkan JPU dalam persidangan, pada hal Majelis Hakim sudah berulang kali mengingatkan JPU agar menunjukkan bukti bukti sakit dan surat keterangan kematian para saksi korban atau pelapor perkara ini.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dapat disimpulkan, bahwa ahli waris Asmad bin Pungut yang mengaku memiliki tanah berdasarkan Girik C.3411 persil 31.S.II, seluas 14.920 m2, atas nama Asmad bin H.Pungut, yang kenyataannya tanah yang dimiliki para ahli waris berbeda dengan persil 24.S.II, yang menjadi dasar kepemilikan SHM 512/Pusaka Rakyat seluas 9.675 m2, SHM 4076/Rorotan seluas 2.075 m2, SHM 4077/Rorotan seluas 4.888 m2 dengan total luas 16.638 m2 merupakan SHM milik terdakwa Tony Surjana dan Jhony Surjana.
Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan, bahwa korban dalam perkara ini tidak pernah menunjukkan eksistensinya selama persidangan dan hanya menunjuk wakil kuasa hukum sehingga dapat disimpulkan bahwa ahli waris patut diduga hanya sebagai boneka dari oknum mafia tanah yang berhasrat dan berniat untuk mengambil, merebut tanah milik terdakwa Tony Surjana dan Jhony Surjana.
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim, supaya menyatakan tidak sependapat dengan JPU, dan menyatakan menerima nota pembelaan terdakwa. Menyatakan Tony Surjana tidak terbukti secara sah meyakinkan melanggar hukum, dan membebaskan Tony Surjana dari segala tuntutan hukum, ungkap Penasehat Hukum terdakwa.
Ditambahkan, bahwa saat ini di lahan milik terdakwa ada perusahaan milik Edi Sugiarto yang diduga ingin menguasai tanah milik terdakwa. Katanya mereka menyewa lahan tersebut dari ahli waris Asmat bin H.Pungut. kontrak sewanya sudah habis sejak 2022 lalu tapi masih tetap bertahan di lokasi yang bukan miliknya tersebut walau masa sewa sudah habis.
“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pemilik perusahaan tersebut, kita selesaikan dulu satu satu masalahnya, fokus pidana ini, ungkapnya.
Penulis : P.Sianturi


















