No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Camat Turi Di minta Tegas Jalankan Instruksi Sekda Lamongan, Terkait Polemik Makam Palsu 

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
7 bulan yang lalu
Camat Turi Di minta Tegas Jalankan Instruksi Sekda Lamongan, Terkait Polemik Makam Palsu 
76
VIEWS

Lamongan, KabarOne News.com-Dugaan Polemik makam palsu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru yang kian panas. Pasalnya, Camat Turi, Rahmat Hidayat, dinilai masyarakat setempat tutup mata dan mengabaikan perintah tegas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga MD, salah satu tokoh masyarakat Dusun Rangkah, menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah kecamatan agar segera menindaklanjuti perintah pemkab dan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengembalian status makam palsu. Namun, hingga kini tak ada langkah nyata dari Camat Turi

Berita‎ Terkait

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

Kami sudah melayangkan surat kepada Bapak Camat untuk segera merespon dan mengambil tindakan nyata. Ada rekomendasi MUI bernomor 09/MUI/kab/LMG/2024 tertanggal 10 Maret 2024, surat pemberitahuan Pemkab nomor 451/556/413.012/2024 tertanggal 5 Juni 2024, dan yang terakhir surat Pemda nomor 200.1.3/127.208/2025. Intinya jelas: makam palsu yang dibangun oknum perangkat desa harus dikembalikan pada status semula,” ujar MD, Sabtu (6/9/2025).

Menurut MD, tiga surat resmi itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar Camat Turi bergerak. Namun hingga kini, tidak ada respon maupun tindakan nyata dari pihak kecamatan. Hal ini membuat masyarakat mempertanyakan, “ada apa dengan Camat Turi?”

MD memperingatkan, jika dalam waktu dekat camat tidak juga merespons, masyarakat bisa bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan Muspika.

“Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan gejolak. Tapi kalau dibiarkan, jangan salahkan masyarakat jika mengambil langkah sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Camat Turi Rahmat Hidayat melalui nomor ponsel dan WhatsApp tidak mendapat jawaban. Nomor terlihat aktif, namun pesan awak media tak kunjung direspons.

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lamongan, M. Andi Suwiji SH.MM, saat dikonfirmasi salah satu wartawan membenarkan bahwa kasus ini pernah dibahas dalam forum audiensi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, Camat Turi tidak hadir dan hanya mengutus stafnya.

Ya, benar. Permasalahan ini sudah pernah dibahas dalam audiensi bersama FKUB. Tapi dari Camat Turi tidak hadir, hanya diwakili Kasi Trantib,” ujar Andi.

Ketidakhadiran Camat Turi dalam forum resmi serta diamnya dari berbagai surat rekomendasi membuat publik bertanya-tanya. Padahal, kasus makam palsu ini tidak hanya menyangkut aturan administrasi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.(Reda).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara
Hukum

Hakim PN Jakut Perintahkan JPU Hadirkan Saksi Perkara Pemalsuan SHM Terdakwa Notaris dan Pengacara

April 17, 2026
1
Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi
Hukum

Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

April 16, 2026
1
Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni
Hukum

Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

April 16, 2026
1
PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat
Hukum

PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

April 16, 2026
1
Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
106
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
38
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
19
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
148
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
20
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
53

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

Tiga Dari Empat Pelaku Pembunuh Siswa STIP Jakarta Dihukum Ringan, Keluarga Korban Protes

1 tahun yang lalu
44
PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

PT Lesindo Utamasakti Diduga Curi Arus Listrik untuk Proyek Rp24,9 Miliar, Pelaksana dan Pejabat Sudin SDA Bungkam

10 bulan yang lalu
99
Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

Pemkab Lamongan Rapikan Pohon Rawan Tumbang

6 bulan yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    Termohon Eksekusi Berikan Apresiasi Kepada Ketua PN Jakarta Selatan Atas Penundaan Eksekusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Majelis Hakim PT Banten Perintahkan Tergugat Supaya Melunasi Pengadaan Kursi Tamu Di Pelabuhan Merak Dan Bakauheni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Liturgi Pigmen di Tanah Retak: Endeng Mursalin dan Estetika Perlawanan dari Jantung Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT.Pesona Sahabat Rumiri Digugat PMH Atas Kepemilikan Lahan 11.5 H, Tergugat Hadirkan Ahli Ngawur Berikan Pendapat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA