No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Camat Turi Di minta Tegas Jalankan Instruksi Sekda Lamongan, Terkait Polemik Makam Palsu 

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Camat Turi Di minta Tegas Jalankan Instruksi Sekda Lamongan, Terkait Polemik Makam Palsu 
70
VIEWS

Lamongan, KabarOne News.com-Dugaan Polemik makam palsu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru yang kian panas. Pasalnya, Camat Turi, Rahmat Hidayat, dinilai masyarakat setempat tutup mata dan mengabaikan perintah tegas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga MD, salah satu tokoh masyarakat Dusun Rangkah, menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah kecamatan agar segera menindaklanjuti perintah pemkab dan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengembalian status makam palsu. Namun, hingga kini tak ada langkah nyata dari Camat Turi

Berita‎ Terkait

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Kami sudah melayangkan surat kepada Bapak Camat untuk segera merespon dan mengambil tindakan nyata. Ada rekomendasi MUI bernomor 09/MUI/kab/LMG/2024 tertanggal 10 Maret 2024, surat pemberitahuan Pemkab nomor 451/556/413.012/2024 tertanggal 5 Juni 2024, dan yang terakhir surat Pemda nomor 200.1.3/127.208/2025. Intinya jelas: makam palsu yang dibangun oknum perangkat desa harus dikembalikan pada status semula,” ujar MD, Sabtu (6/9/2025).

Menurut MD, tiga surat resmi itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar Camat Turi bergerak. Namun hingga kini, tidak ada respon maupun tindakan nyata dari pihak kecamatan. Hal ini membuat masyarakat mempertanyakan, “ada apa dengan Camat Turi?”

MD memperingatkan, jika dalam waktu dekat camat tidak juga merespons, masyarakat bisa bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan Muspika.

“Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan gejolak. Tapi kalau dibiarkan, jangan salahkan masyarakat jika mengambil langkah sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Camat Turi Rahmat Hidayat melalui nomor ponsel dan WhatsApp tidak mendapat jawaban. Nomor terlihat aktif, namun pesan awak media tak kunjung direspons.

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lamongan, M. Andi Suwiji SH.MM, saat dikonfirmasi salah satu wartawan membenarkan bahwa kasus ini pernah dibahas dalam forum audiensi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, Camat Turi tidak hadir dan hanya mengutus stafnya.

Ya, benar. Permasalahan ini sudah pernah dibahas dalam audiensi bersama FKUB. Tapi dari Camat Turi tidak hadir, hanya diwakili Kasi Trantib,” ujar Andi.

Ketidakhadiran Camat Turi dalam forum resmi serta diamnya dari berbagai surat rekomendasi membuat publik bertanya-tanya. Padahal, kasus makam palsu ini tidak hanya menyangkut aturan administrasi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.(Reda).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
18
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
15
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
24
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
279
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
21
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
8
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
15
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
61
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
88

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Unisla dan Banar Ansor Kabupaten Lamongan Perlihatkan Kepedulian Lewat Seni di Peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia

Unisla dan Banar Ansor Kabupaten Lamongan Perlihatkan Kepedulian Lewat Seni di Peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia

3 bulan yang lalu
15
Kadisparpora Kotabaru Tekankan Peran Influencer dalam Majukan Pariwisata Daerah

Kadisparpora Kotabaru Tekankan Peran Influencer dalam Majukan Pariwisata Daerah

2 bulan yang lalu
7
Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis 7 Tahun Jaksa Yang Korupsi Barang Bukti Investasi Bodong

8 bulan yang lalu
27

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    Merajut Ukhuwah dalam Balutan Budaya: Ratusan Paket Takjil Warnai Langit Ramadan di Monpera Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insan Dangdut Tanah Bumbu- Kotabaru Gelar Buka Puasa Bersama di Pantai Pagatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA