kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Camat Turi Di minta Tegas Jalankan Instruksi Sekda Lamongan, Terkait Polemik Makam Palsu 

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Camat Turi Di minta Tegas Jalankan Instruksi Sekda Lamongan, Terkait Polemik Makam Palsu 
84
VIEWS

Lamongan, KabarOne News.com-Dugaan Polemik makam palsu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Rangkah, Desa Ngujungrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru yang kian panas. Pasalnya, Camat Turi, Rahmat Hidayat, dinilai masyarakat setempat tutup mata dan mengabaikan perintah tegas dari Sekretaris Daerah (Sekda) Lamongan.

Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu warga MD, salah satu tokoh masyarakat Dusun Rangkah, menegaskan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan aspirasi kepada pemerintah kecamatan agar segera menindaklanjuti perintah pemkab dan rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengembalian status makam palsu. Namun, hingga kini tak ada langkah nyata dari Camat Turi

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Kami sudah melayangkan surat kepada Bapak Camat untuk segera merespon dan mengambil tindakan nyata. Ada rekomendasi MUI bernomor 09/MUI/kab/LMG/2024 tertanggal 10 Maret 2024, surat pemberitahuan Pemkab nomor 451/556/413.012/2024 tertanggal 5 Juni 2024, dan yang terakhir surat Pemda nomor 200.1.3/127.208/2025. Intinya jelas: makam palsu yang dibangun oknum perangkat desa harus dikembalikan pada status semula,” ujar MD, Sabtu (6/9/2025).

Menurut MD, tiga surat resmi itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar Camat Turi bergerak. Namun hingga kini, tidak ada respon maupun tindakan nyata dari pihak kecamatan. Hal ini membuat masyarakat mempertanyakan, “ada apa dengan Camat Turi?”

MD memperingatkan, jika dalam waktu dekat camat tidak juga merespons, masyarakat bisa bergerak sendiri tanpa koordinasi dengan Muspika.

“Kami tidak ingin persoalan ini menimbulkan gejolak. Tapi kalau dibiarkan, jangan salahkan masyarakat jika mengambil langkah sendiri,” tegasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Camat Turi Rahmat Hidayat melalui nomor ponsel dan WhatsApp tidak mendapat jawaban. Nomor terlihat aktif, namun pesan awak media tak kunjung direspons.

Sekretaris Kesbangpol Kabupaten Lamongan, M. Andi Suwiji SH.MM, saat dikonfirmasi salah satu wartawan membenarkan bahwa kasus ini pernah dibahas dalam forum audiensi bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Namun, Camat Turi tidak hadir dan hanya mengutus stafnya.

Ya, benar. Permasalahan ini sudah pernah dibahas dalam audiensi bersama FKUB. Tapi dari Camat Turi tidak hadir, hanya diwakili Kasi Trantib,” ujar Andi.

Ketidakhadiran Camat Turi dalam forum resmi serta diamnya dari berbagai surat rekomendasi membuat publik bertanya-tanya. Padahal, kasus makam palsu ini tidak hanya menyangkut aturan administrasi, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.(Reda).

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
12
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
30
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
22
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
166
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
91
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
18
Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa
Hukum

Jaksa Agung Serahkan 1 Sapi Limousin, Ketua Forwaka Baren AS : Wujud Nyata Kepedulian Insan Adhyaksa

Mei 26, 2026
11
PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP
Hukum

PN Jakut Vonis Terbukti Persekongkolan Pengacara, Notaris dan Pemodal Pemalsuan Surat Kuasa SHM KTP

Mei 26, 2026
37
Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat
Hukum

Pemeriksaan Sidang Setempat Memperjelas Kepemilikan Luas dan Batas Tanah Yang Dibeli Penggugat

Mei 26, 2026
25
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026
Hukum

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Raih Peringkat Pertama Katagori Kejaksaan Negeri Tipe A 2026

Mei 26, 2026
23

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Pusat musnahkan barang bukti tindak pidana

Berkekuatan hukum tetap, Kejari Jakarta Pusat musnahkan barang bukti tindak pidana

1 bulan yang lalu
25
Akhirnya Ketua Rukun Nelayan desa Kemantren Angkat Suara Terkait Kisruh Yang Terjadi Di tubuh Rukun Nelayan Kemantren Yang Dia Pimpin

Akhirnya Ketua Rukun Nelayan desa Kemantren Angkat Suara Terkait Kisruh Yang Terjadi Di tubuh Rukun Nelayan Kemantren Yang Dia Pimpin

9 bulan yang lalu
391
Proyek Rp40 Miliar di Bojonegoro Ambles, DPRD Desak Pertanggungjawaban

Proyek Rp40 Miliar di Bojonegoro Ambles, DPRD Desak Pertanggungjawaban

1 tahun yang lalu
12

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arutmin Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Perkuat Komitmen Aksi Iklim dan Pelestarian Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1st Anniversary KOMUNAL (Komunitas Arsitek Lamongan)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NGO Jalak Apresiasi Kinerja Lurah Petojo Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA