kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

JPU Dipertanyakan, Ada Apa Korban Pemalsuan Surat Belum Diperiksa Padahal Sidang Sudah Tahap Pendapat Ahli

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
JPU Dipertanyakan, Ada Apa Korban Pemalsuan Surat Belum Diperiksa Padahal Sidang Sudah Tahap Pendapat Ahli
67
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko SH MH, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, mendapat sorotan dan dipertanyakan netralitasnya dalam menyidangkan perkara.

Pasalnya, sidang perkara dugaan pemalsuan surat, data otentik, melibatkan terdakwa Tony Surjana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sudah masuk tahapan sidang tanggapan atau keterangan Ahli, tapi korban atau pelapor dalam perkara tersebut belum diperiksa dalam persidangan.

Berita‎ Terkait

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Setiap persidangan yang perkaranya menyangkut kerugian orang lain, Majelis Hakim biasanya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan korban atau saksi pelapor yang duluan diperiksa memberikan keterangan atas laporannya.

Namun dalam perkara dugaan pemalsuan melibatkan terdakwaTony surjana, Majelis Hakim yang dipimpin Aloysius Batuaji didampingi Nani Handayani dan Sorta Ria Neva, sepertinya diam saja seolah olah ikut alur senandung dari JPU, tidak memerintahkan JPU supaya menghadirkan korban atau pelapor.

Ada apa JPU dan Majelis Hakim membiarkan korban dan pelapor tidak diperiksa di persidangan. Sementara pemeriksaan saksi saksi sudah mau selesai. Artinya, persidangan sudah memeriksa saksi saski kurang lebih sepuluh orang namun, belum pernah menghadirkan saksi korban atau pelapor dalam persidangan.

Hal itu yang menjadi pertanyaan publik apakah tahapan sidang perkara Tony Surjana sudah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam penanganan suatu perkara atau belum.
“Biasanya persidangan sesuai urutan BAP korbanlah atau pelapor yang lebih dulu diperiksa, lalu memeriksa saksi fakta dan Ahli. Namun dalam hal ini, Ada apa dengan perkara dugaan pemalsuan surat yang didakwakan JPU terhadap Tony Surjana, mengapa belum menghadirkan korban untuk memberikan keterangan atas kerugiannya yang di dakwaan JPU, ujar pengunjung sidang.

Memang dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ada aturan secara pasti yang mengatur siapa saja yang diperiksa sebagai saksi. Namun, karena JPU yang harus membuktikan dakwaannya, sehingga sudah lumrah akan selalu memeriksa korban atau saksi pelapor untuk memberikan keterangan di hadapan Majrlis Hakim.

Menyikapi belum diperiksanya korban dan pelapor dalam perkara pemalsuan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, untuk kebenaran atas laporan korban yang mengatakan mengalami kerugian, maka korban harus dihadirkan dan diperiksa dalam persidangan, karena keterangan korbanlah sehingga terdakwa duduk dikursi pesakitan.

“Siapa yang mendalilkan maka orang yang harus membuktikan dalil dalil tuduhannya. Oleh karena itu, korban atau pelapor harus membuktikan kerugian atas laporannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidikan dan dakwaan JPU”, ungkap Advokat Brian dan Rekan.

Penasehat Hukum terdakwa mempertanyakan JPU tentang keberadaan korban yang disebut sebut bernama Gozali dan ahli waris lainnya, hingga saat ini yang bersangkutan belum diperiksa, demi kepastian hukum dalam perkara ini, para yang mengaku korban dan pelapor supaya dihadirkan memberikan keterangan di bawah sumpah.

Kata Penasehat Hukum, “Ijin Majelis terkait keberadaan korban atau pelapor Gozali menurut informasinya telah meninggal dunia, untuk memastikan secara hukum, karena ini sangat penting, kami minta kepada Majelis,
supaya memerintahkan JPU untuk menunjukkan bukti kematian korban dalam persidangan ini”,ujar, Penasehat Hukum, 15/5/2025.

Dalam persidangan sebelumnya sejumlah saksi telah memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim. Para saksi fakta tersebut adalah, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yakni, Rohmat bagian ukur BPN Jakut,

Para saksi tersebut yakni, Rohmat, mantan petugas Surat Ukur BPN Jakarta Utara, Dedi mantan Kasi Sengketa, bagian gambar BPN Jakut, Sarman Marulitua Sinabutar mantan Penyidik Reskrim Unit Bangtan, Polres Jakarta Utara. Abdullah sempat ditersangkakan Tony Surjana, lantaran pemilik tanah.

Semua saksi yang diperiksa dalam persidangan dibawah sumpah mengatakan, tidak kenal dengan terdakwa Tony Surjana, tidak pernah bertemu seblumnya, apalagi saat pengurusan verifikasi SHM yang menjadi sengketa saat ini, seluruh saksi saksi tidak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Tony Surjana, kata saksi saksi dalam persidangan.

Dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa, saksi menjelaskan, verifikasi batas batas tanah yang dimohonkan berdasarkan surat permohonan pengukuran tanah dari Tony Surjana. Hasil pengukuran lokasi tanah tidak ada perubahan batas batas tanah yang tercatat dalam ukuran tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah ada sebelumnya.

Saksi Sarman dan Rohman mengaku, bahwa jadwal pengukuran tanah SHM Tony Surjana, menurut saksi bahwa pengukuran dilakukan pada saat jam kerja, bukan hari libur atau di hari Minggu.

Sarman Sinabutar yang saat itu sebagai Penyidik Reskrim Unit Bangtan Polres Jakarta Utara, mengaku ikut langsung dalam pengukuran tersebut karena perintah pimpinan untuk kepentingan Penyidikan perkara. Dimana saat itu objek tanah yang diukur dalam status Penanganan Penyelidikan dan Penyidikan Polres Jakarta Utara karena ada Laporan Polisinya (LP).

Hadirnya saksi Sarman Penyidik Polres Jakut, pengukuran tanah atas perintah pimpinan berkaitan dengan Penyelidikan dan Penyidikan berkas perkara yang sedang ditangani Polres Jakarta Utara, atas laporan Tony Surjana terhadap terlapor Abdullah. Abdullah saat itu jadi tersangka.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rico, dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyebutkan, pada tahun 1998 dan Tahun 1999, Terdakwa Tony Surjan mengajukan permohonan kepada Kantor Pertanahan Kota Adm Jakarta Utara untuk penggantian Blanko Sertifikat terhadap SHM No.512/Pusaka Rakyat, SHM No.610/Pusaka Rakyat sebagai verifikasi wilayah administrasi dari Kabupaten Bekasi menjadi Jakarta Utara.

Kemudian untuk SHM No.64/Sukapura dalam rangka mengganti blanko sebagai verifikasi adanya perubahan wilayah administrasi dari Kelurahan Sukapura menjadi Kelurahan Rorotan. Dalam persidangan, para saksi tidak ada yang mengatakan pemalsuan dilakukan terdakwa.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.
Hukum

Jaksa: “Keterangan saksi meringankan Bangun Paulus dalam persidangan tak relevan”.

Oktober 26, 2026
9
Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
15
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
165
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
18
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
108
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
64
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
34
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
23
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
43
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
37

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara

JPU Tetap Pada Tuntutan Supaya Diona Christy Silitonga Dihukum Majelis Hakim 10 Tahun Penjara

1 tahun yang lalu
70
Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu Senilai Rp20 Miliar, Polda Kaltim Selamatkan 55 Ribu Jiwa dari Ancaman Maut

Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu Senilai Rp20 Miliar, Polda Kaltim Selamatkan 55 Ribu Jiwa dari Ancaman Maut

7 bulan yang lalu
33
Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah

Kukuhkan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN Dorong Digitalisasi dan Promosi Daerah

1 minggu yang lalu
8

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    Mediasi PT PAL dan Warga Sidokelar Buntu: Kuota Karyawan Tetap Tak Jelas, Janji Perusahaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Saluran PT Mawany Intikarya Kembali Disorot, Kinerja Dan Integritas Abdul Rauf Gafar Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Proyek PT Bachtiar Marpa Prima Disorot, Dugaan Kerusakan Jalan hingga Pemasangan U-Ditch Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MMA Sunan Drajat Raih Gold Award 2026, Teguhkan Tradisi Kitab Kuning di Era Modern

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trail Run Tahura Sebatung, 300 Peserta Jelajahi Pesona Alam Kotabaru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA