Jakarta Kabaronenews.com,-Rumah Susun Sewa di wilayah Daerah Khusus Jakarta (Rusunawa DKJ), apakah masih disewakan untuk warga ekonomi berada (kaya) atau ekonomi kurang berada.
Aturan dan peraturan dan teknis pelaksanaan tentang hunian Rusunawa telah diatur dalam Surat Keputusan, Gubernur Pemprov DKJ, yang diturunkan ke Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis), menyatakan dengan tegas kategori warga yang sudah memiliki rumah pribadi dan memiliki kendaraan roda 4 (R4) tidak diperbolehkan menempati rumah sewa Risun.
Akan tetapi, setiap parkiran kendaraan dikomplek Rusunawa di wilayah DKJ ini, marak kendaraan R4 yang nongkrong. Apakah pemilik R4 tersebut merupakan milik penghuni atau kah tamu penghuni dan apakah pemilik R4 tersebut para family dari para pegawai Dinas Perumahan DKJ, atau kah titipan dari anggota Dewan ?
Masyarakat yang tidak memiliki rumah dan mengontrak di pinggi kali, mempertanyakan sistem pengelolaan Rusun di di Jakarta. Apakah diperuntukkan buat warga kaya atau kurang berada. Maraknya kendaraan R4 dan R2 yang parkir di kompleh Rusun terlihat di Rusun Pesakih, Kecamatan Kalideres, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi mssyarakat, bahwa hunian Rusun Pesakih, Cengkareng, Kapuk, dan Rusun Penjaringan, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur, dan juga Rusun di Jakarta Pusat, banyak penghuninya orang berada.
Pihak Satuan Pelaksana Unit Pengelola Rumah Susun (Satpel UPRS), ditengarai bermain tahu saling tahu dengan para penghuni yang mampu membeli R4. Menurut informasi apakah benar atau tidak ? Banyak penghuni Rusun, diduga merupakan warga titipan dari keluarga atau family dari para pejabat Pemprov DKI Jakarta, termasuk titipan dari para Walikota dan jajarannya dan titipan anggota Dewan, hal itu disampaikan sumber Media ini 24/2/2025.
Masyarakat menyampaikan, ” yang membuat warga ekonomi lemah tidak menjadi penghuni Rusun, pada hal sudah mendaftar melalui online untuk mendapatkan hunian, namun bertahun tahun masih nomor tunggu. Itulah kalau tidak memiliki koneksi pejabat atau oknum ormas, maka sampai kapan pun pengontrak yang dipinggir kali dan warga yang tinggal di sepenjang rel kereta api, tidak akan pernah menikmati hunian Rusun” ungkapnya.
Menyikapi maraknya penghuni Rusun Pesakih yang mampu membeli R4 dan diparkir di komplek Rusun Pesakih Kalideres Jakarta Barat, Arjan KaUPRS Rusun wilayah Kalideres Jakarta Barat menyampaikan, persyaratan tidak kepemilikan kendaraan R4 sebagaimana diatur dalam SK Kadis PRKP no. 311/2021. Diterapkan bagi pemohon Rusunawa dengan kategori masyarakat umum yang mendaftar melalui aplikasi SIRUKIM, dimana berdasarkan Nomor Induk Keluarga (NIK) pemohon, UPRS melakukan pengecekan dengan sistem Pajak yang dikelola BAPENDA. Bila ditemukan kepemilikan kendaraan R4 , maka pemohon akan gugur di tahap verifikasi awal.
Namun terhadap masyarakat terprogram, pendaftaran dan verifikasi tidak melalui SIRUKIM sebagaimana Pergub 111/2014, namun dilakukan secara manual oleh jajaran Walikota setempat yang melaksanakan penertiban pada kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, yang selanjutnya daftar nama warga hasil verifikasi tersebut tertuang dalam SK Walikota sebagai dasar UPRS memproses penghuniannya.
Hal ini mengakibatkan masih adanya masyarakat yang dipindahkan ke Rusunawa sudah memiliki dan membawa kendaraan R4. Pihak UPRS mau tidak mau harus mengakomodir hal tersebut dikarenakan perpindahan warga Terprogram ini merupakan program pemerintah dalam Penataan Sarana Prasaran Kota.
Menurutnya, UPRS V sedang melakukan perpanjangan sewa bagi penghuni yang telah habis masa sewa yg mana dapat di perpanjang setiap 2 tahun. Dalam proses perpanjangan tersebut UPRS V melakukan pengecekan data kepemilikan Kendaraan baik R2, R4 maupun kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat acces melalui SIRUKIM DPRKP berdasarkan NIK pada setiap penghuni yang terdapat dalam 1 KK.
“UPRS V sedang berupaya untuk tidak lagi memperpanjang masa sewa bagi penghuni yang terdeteksi memiliki Aset baik baik R4, Roda 2 yang melebihi 2 unit dan aset berupa tanah dan bangunan”, ungkapnya, 13/2/2025.
Penulis : P.Sianturi


















