Jakarta ,Kabaronenews.com,-Keluarga korban pengeroyokan kecewa terhadap penegak hukum Penyidik Kepolisian Polsek Tanjung Priok, Kajari/Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, lantaran terdakwa yang diduga pelaku penganiayaan dan atau pengeroyokan hanya dilakukan penahanan Kota, tidak penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), sehingga terdakwa bisa sesukanya mangkir dalam peraidangan.
Dalam berkas perkara ini, penyidik Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menetapkan 3 tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban Kumar S, yakni; tersangka Manwarjit Singh dan istrinya terdakwa Nancy Paulina dan Sri Selwen. Timbul kekecewaan keluarga korban karena dua lagi tersangka Manwarjit Singh dan Sri Selwen belum disidangkan. Bahkan belum di P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Menurut Keluarga korban ada dugaan permainan “Mafia Hukum”
Sementara dalam perkara terdakwa Nacy Paulina, sudah 3 kali tidak hadir dalam persidangan dengan alasan sakit, sehingga keluarga korban menduga hal itu cuma alasan untuk mengulur-ulur waktu saja. Atas ketidak hadiran terdakwa ke persidangan, keluarga korban mempertanyakan kepada Majelis Hakim, Yang Mulia ! Kalau terdakwa beralasan sakit terus bagaimana yang mulia ?
Inilah akibatnya kalau terdakwa tidak ditahan yang Mulia, ungkap Keluarga korban sembari berdiri di kursi pengunjung sidang PN Jakarta Utara.
Kalau terdakwa di tahan mungkin terdakwa tidak beralasan sakit yang Mulia. Oleh karena itu kami meminta yang Mulia supaya lebih tegas dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan paksa terdakwa ke persidangan ini. Demikian juga terhadap Jaksa Penuntut Umum kami minta supaya menahan kedua tersangka yang belum disidangkan dan telah sebagai tersangka di Penyidik Polsek Tanjung Periuk.
Menyikapi tidak ditahannya terdakwa sejak bergulirnya perkara ini, dari awal Keluarga korban telah kecewa terhadap penegak hukum sebab, kenapa tiga Tersangka pengeroyokan Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP tidak didakwa bersama sama dalam persidangan ini. Malah berkas perkaranya dipisah pisah.
Dalam hal itu, Keluarga korban menduga ada upaya melindungi Tersangka tersebut dan memberi karpet merah untuk tersangka tersebut. “ini negara Hukum, Hukum harus di tegakkan setegak-tegaknya tanpa perbedaan kepada siapa pun dan tanpa ada upaya apa pun. Tiga tersangka melakukan perbuatan yang melangar hukum secara bersama sama, ditempat yang sama, LP sama serta Penetapan Tersangka nya juga sama atas dugaab pengeroyokan terhadap Korban, ucap keluarga korban.
Keluarga korban menduga ada upaya oknum oknum yang tidak memiliki hati nurani dan merampas hak korban dan tidak menghargai proses hukum. Oleh karena itu Keluarga korban meminta Jaksa Agung dan JAMPidum supaya mencopot Kajari dan Kasi Pidum yang disuga mempermainkan hukum di negara hukum demi Kepentingan peribadinya, ucapnya.
Dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Nanci Paulina melakukan penganiayaan terhadap korban Kumar Singh, pada 16 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib. Awal kejadiannya saksi korban Kumar S, datang menggunakan motor ke rumah tinggal saksi Manwarjit Singh alias Gogi berlamat di Komplek Mawar Residence Blok C No.1 Rt. 006 / 003 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kedatangan korban disaksikan Firman Atmaja alias Jack selaku sopir saksi Manwarjit Singh. Korban menanyakan kepada Jack “ada bapa gak” saksi menjawab ada, sembari menyampaikan tunggu di Pondokan, tempat duduk-duduk yang berada di samping rumah saksi Manwarjit Singh.
Kemudian Manwarjit Singh menghampiri korban bersama istrinya Nancy Paulina, lalu mengobrol. Sementara terdakwa dan saksi Jack membersihkan kotoran burung yang berada di sekitaran pondokan tersebut. Saat itu datang saksi Sri Selwen dan langsung ikut berkumpul dan mengobrol di pondokan tersebut. Kemudian dalam obrolan saksi Jack dan Selwen sempat mendengar obrolan Manwarjit Sing dan Kumar S. Saksi Manwarjit dan saksi Sri Selwen menyuruh korban dengan mengatakan kalimat “Kamu Cabut Kesaksian di Polsek“.
Selanjutnya saksi Manwarjit Singh membahas mengenai informasi yang telah didapatnya bahwa Kumar S menjelaskan rumah tinggal Manwarjit Singh adalah markas atau basecamp sehingga Manwarjit Singh merasa tidak senang atas informasi tersebut. Kemudian terjadilah cek-cok mulut antara saksi Manwarjit Singj dengan Kumar S, lalu Manwarjit Singh memukul korban menggunakan kursi.
Keributan terjadi dan warga sekitar berdatangan. Lalu korban mau pulang menggunakan motornya, namun oleh saksi Sri Selwen menghambatnya dan memukul korban menggunakan kepalan kedua tangannya dan korban jatuh.
Sementara istri Manwarjit Singh yakni terdakwa Nancy Paulina tidak memperbolehkan korban keluar komplek, dan menyuruh security menutup gerbang komplek, lalu terdakwa Nancy Paulina memukul korban menggunakan sandal wanita warna coklat yang sebelumnya di ambil saksi Jack atas perintah terdakwa Nancy P.
Bahwa akibat Penganiayaan tersebut, korban Kumar S sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Port Medical Center, karena mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban Kumar S menjadi buram dan pusing.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm dibibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, demikian dakwaan JPU.
Dalam berkas perkara ini, penyidik Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah menetapkan 3 tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap korban Kumar S. Ketiganya adalah tersangka Manwarjit Singh dan istrinya sekarang sudah terdakwa Nancy Paulina dan Sri Selwen. Namun berkas kedua tersangka Manwarjit Singh dan Sri Selwen belum disidangkan. Bahkan belum di P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Penulis : P.Sianturi



















