Tangerang, Kabar OneNews.Com-Penerbitan perpanjangan ijin Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pengembang PT. Villa Permata Cibodas (dahulu PT. Grand Graha Gemilang) yang disebut sebut masa berlakunya hingga tahun 2044, disinyalir dan terkesan rekayasa.
Bahkan permasalahan kepemilikan tanah ini pun, penanganannya sudah pernah (2020) bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mengutip dakwaan jaksa M. Fiddin Bihaqi dan Randhika.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna. Menuturkan kronologi kepemilikan lahan : Bahwa pada 9 Juli 1996, PT. Villa Permata Cibodas, perusahaan yang bergerak di bidang Property ini, memperoleh pelepasan hak tanah di Kelurahan Panunggangan Barat, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Seluas 333.121 M².
Terdiri dari : Tanah Negara bekas Hak Milik seluas 16.195 M² dan Tanah Negara bekas Milik Adat seluas 316.926 M².
Dibebaskan, untuk kepentingan pembangunan perumahan.
Kemudian pada 26 Agustus 1996, statusnya ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 188 seluas 79.979 M².
Ferry Willem Dijadikan Tersangka
Sementara di sisi lain. 23 tahun berselang, persisnya pada tahun 2019, terdakwa Ferry Willem
dibantu oleh Sahit Sanusi selaku Lurah Panunggangan Barat dan Gunawan Prihutama selaku Camat yang merangkap sebagai PPATS Kecamatan Cibodas, menerbitkan Akte Jual Beli (AJB) antara Ferry Willem dengan alm. Rahmat Santoso alias Among seluas 23 Ha, seharga Rp 35 miliar lebih.
Guna mendapatkan pengakuan hak dari instansi terkait, kemudian terdakwa Ferry Willem mengumpulkan seluruh pemilik dan ahli waris sebanyak 78 orang. Kepada mereka diberikan uang kompensasi atau istilahnya biasa disebut uang ‘Kerohiman’ sebesar Rp.20.000,- per meter.
Sebagaimana diketahui, bahwa pada 1982 orang tua mereka telah menjual tanah tersebut kepada alm. Rahmat Santoso alias Among/Ferry Willem.
Atas penerimaan uang kerohiman tersebut, para ahli waris, diwajibkan untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB).
Menurut jaksa Fiddin, seyogianya terdakwa Ferry Willem mengetahui bahwa PT. Villa Permata Cibodas adalah sebagai pemilik sah sesuai SHGB yang dimiliki perusahaan.
Selain menerbitkan AJB sebut jaksa Fiddin lagi, terdakwa Ferry Willem juga memasang plang yang bertuliskan “DILARANG MASUK” Pasal 551 KUHP. Lahan seluas 23 Ha dan membangun sebuah bangunan (bedeng) di atas lahan sengketa.
Berlanjut pada Selasa, 12 Mei 2020, manakala Boni Suhenri Purba selaku Tim Legal PT Villa Permata Cibodas hendak mengajukan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Kaget, karena di atas bidang tanah tersebut telah berdiri plang bertuliskan “DILARANG MASUK” dan bangunan rumah bedeng.
Atas permasalahan itu, Boni Purba mengirimkan surat teguran (Somasi), supaya pihak Ferry Willem mencabut plang dan segera membongkar bangunan rumah (bedeng).
Tidak cuma mensomasi, Boni Purba beberapa hari kemudian melaporkan permasalahan itu ke Polres Metro Tangerang Kota, guna pengusutan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP dan Pasal 167 ayat (1) KUHP.
Rekomendasi KPK
Syarief Hidayat, mantan Direktur Gratifikasi KPK sekira tahun 2020 ketika dihadirkan sebagai saksi, Kamis (28/8/’25) di hadapan majelis hakim yang diketuai I Nyoman Wiguna mengemukakan, bahwa jika mengamati permasalahan, sebutnya menganulir serta menelisik kekeliruan yang dilakukan oleh Kepala BPN Kota Tangerang dan Kakanwil Banten.
Mengacu pada fakta sesuai dokumen atau berkas yang sampai di meja KPK, tegas Syarif sembari memperlihatkan gambar peta lokasi.
Note. Peta Lokasi ini adalah sebagai dasar perpanjangan ijin SHGB. Yaitu, gambar hentangan tiga bidang tanah : Pertama Kuning blok 10 milik PT. Villa Permata Cibodas, Kedua Ungu blok 5-6-11 milik masyarakat berikut sekolah dan Ketiga Hijau blok 4 milik Ferry Willem.
Atas ketegasan terhadap kekeliruan tersebut. Pejabat yang berwenang telah mengeluarkan 2 (dua) rekomendasi :
1. Agar membatalkan permohonan perpanjangan ijin SHGB dan 2. Melakukan tindakan sanksi Administratif terhadap Pranoto, Kepala BPN Kota Tangerang dan Andi Tenri Abeng, Kakanwil BPN Banten.
Tindakan itu dilakukan, juga mengacu pada rekomendasi
Bapeda Kota Tangerang yang merilis, bahwa di atas tanah blok 4 milik Ferry Willem (tanda hijau) sebelumnya tidak pernah diajukan SHGB. Artinya, bagaimana mungkin ada perpanjangan, sementara ijin sebelumnya tidak ada.
“Oleh karenanya, SHGB yang terlanjur terbit dengan masa berlaku hingga tahun 2044 yang disinyalir cacat hukum itu adalah sebagai acuan atau dasar jaksa dan hakim yang menyidangkan, untuk membebaskan terdakwa Ferry Willem dari segala tuntutan atau tindakan hukum,” ujar Syarif, penasihat hukum terdakwa kepada media seusai persidangan digelar, mengemukakan keyakinannya, bahwa kliennya nanti akan bebas demi hukum.-
Penulis : Luster Siregar.