kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Sidang Prapid Polsek Kelapa Gading Terungkap, Pelapor Dijadikan Tersangka Diduga Tanpa Prosedur KUHAP

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Sidang Prapid Polsek Kelapa Gading Terungkap, Pelapor Dijadikan Tersangka Diduga Tanpa Prosedur KUHAP
34
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Permainan hukum “mafia hukum” proses Penyelidikan dan Penyidikan perkara pengeroyokan atau Penganiayaan yang ditangani Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara, wilayah hukum Polda Metro Jaya, diduga tidak melalui proses sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Proses penanganan suatu perkara tidak dijalankan sebagaimana tahapan tahapan memanggil saksi lalu menjadikan seseorang menjadi tersangka. Hal itu terungkap dalam penanganan perkara mentersangkakan saksi pelapor menjadi tersangka di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam persidangan Praperadilan atas keterangan saksi saksi fakta terungkap bahwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing tidak pernah diperiksa sebagai tersangka, kata tujuh saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 15/4/2025.

Berita‎ Terkait

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

Kuasa Hukum Pemohon Prapid Advokat Fernando Silalahi menghadirkan enam orang saksi yang dikeroyok bersama dua tersangka Maruba dan Mindo. Para saksi merupakan saksi fakta yang diperiksa dalam persidangan Praperadilan terhadap Termohon Polsek Kelapa Gading, Polres Jakarta Utara.
Ke enam saksi korban yakni : Saksi Bintang Pangaribuan, Amonang Pangaribuan, Ismaian Tampubolon, Jonklis Pangaribuan, Sinaga, Imanuel Pangaribuan dan satu orang saksi Kolonel AL Binsar Sirait.

Saksi menyampaikan apa yang dialami mereka saat di keroyok sejumlah orang yang datang ke lahan rumah miliknya. Mereka semua keluarga tersangka mengaku babak belur dipukuli hingga berdarah darah, sehingga melakukan perlawanan.
“Kami semua keluarga dikeroyok, dipukuli puluhan orang yang datang memasuki lahan rumah kami di Jalan Pegangsaan dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara tanggal 21 Februari 2025. Bahkan mereka teriak teriak akan membunuh semua keluarga Maruba dan Mindo”, ucap saksi Amonang Pangaribuan dan Bintang Pangaribuan di hadapan Bagian Hukum termohon dan Hakim Tunggal Wijaya Wiyata, 15/4/2025.

Walaupun saksi diperiksa dalam persidangan satu persatu, namun keterangan saksi masing masing sama bersesuaian dengan apa yang dialami para saksi fakta kejadian lebih kurang jam 15.30 wib pada tanggal 21 Februari 2025 tersebut.
Para saksi dibawah supah itu menyampaikan, bahwa setelah mereka dikeroyok hingga babak belur, lalu pergi ke Polsek untuk membuat laporan sekitar jam 19.00 wib tanggal 21 Februari lalu. Arahan melapor tersebut atas saran dari Kolonel Binsar Sirait melalui telepon supaya segera ke Polsek Kelapa Gading buat laporan polisi (LP).

Lalu para korban pergi ke Polsek Kelapa dan diterima penyidik bernama Masfud. Mereka di terima penyidik dan diperiksa dimintain keterangan satu persatu, termasuk tersangka Maruba dan Mindo. Setelah diperiksa sampai dini hari jam 2 pagi, penyidik Masfud, tidak memberikan bukti laporan (LP) yang saksi buat, namun para terperiksa disuruh istirahat disalah satu ruangan Polsek Kelapa Gading.

Sesuai pengakuan para saksi, setelah jam 4 pagi, para saksi di bangunkan oleh penyidik Masfud, lalu disuruh menanda tangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa diberikan kesempatan membaca keseluruhan BAP tersebut. Saksi dihadapan Hakim Tunggal menyampaikan, ” kami tidak diberikan kesempatan membaca yang kami tandatangani itu. Kami tidak tahu isinya. Saat kami minta untuk membaca BAP tersebut penyidik mengatakan, tidak usah baca itu sama dengan keterangan kalian yang tadi tandatangan saja, sembari menunjukkan kolom tandatangan saksi”, ucap saksi korban pengeroyokan.

Menurut saksi, pada tanggal 23/2 selanjutnya, penyidik Masfud menyarankan para saksi untuk membuat laporan di Polres Jakarta Utara. Karena di Polsek sudah ada laporan dari sejumlah orang tersebut. Sontak para saksi kaget dan tidak terima dengan perlakuan penyidik Polsek Kelapa Gading tersebut.

Debat punya debat dengan penyidik tetap saja disuruh buat LP di Polres Jakarta Utara, dan saksi kebingungan karena merasa sudah membuat LP dari kemarin sore. Lalu para saksi pergi ke Polres Jakarta Utara dan buat LP. Namun menurut pengakuan saksi Amonang dan Bintang, mereka sempat ditolak membuat LP di Polres Jakarta Utara disuruh lagi balik ke Polsek Kelapa Gading membuat LP. Setelah berdebat akan di lapor di Polda Metro Jaya, melalui Angkatan Laut Sianturi, akhirnya diterima LP nya.

Setelah LP selesai di buat para saksi balik lagi ke Polsek untuk menjemput Maruba dan Mindo. Namun yang terjadi kedua korban pengeroyokan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, kata penyidik mereka sudah tersangka, ucapnya. Mereka para saksi itu kaget, sebab mereka diperiksa sebagai pelapor bukan sebagai tersangka, tapi malah keterangan para korban menjadi keterangan mentersangkakan korban Maruba dan Mindo. Anehnya surat panggilan sebagai saksi tidak ada apalagi surat penetapan sebagai tersangka, bahkan tidak diperiksa sebagai tersangka.

“Tidak ada surat apa pun yang diterima tersangka dan keluarga korban pengeroyokan, pada hal sudah dibilang jadi tersangka, siapa pelapornya korban tidak dikasih tahu.

Sementara saksi Amonang Pangaribuan memohon kepada Hakim Tunggal Wijaya Wiyata, agar diberikan perlindungan kepada keluarganya. Sebab para pelaku pengeroyokan mengancam korban akan dibunuh semua. “Pihaknya sudah melaporkan berulangkali kejadian pengeroyokan dan penganiayaan di apolsek dan di Polres Jakarta Utara, tapi para pelaku tetap saja berbuat anarkis, mohon pa Hakim berikan perlindungan terhadap kami, sembari menangis dalam bangku saksi.

Namun kata Hakim Wijaya Wiyata, “kami tidak bisa mencampuri urusan yangcterjadi diluar persidangan, kami hanya bis menangani urusan yang sudah sampai ke perisangan”, ucak Hakim

Sementara saksi Kolonel Laut, Binsar Sirait dalam keterangannya mengatakan, pihaknya yang mengerahkan para korban untuk segera melapor ke Polsek Kelapa Gading atas pengeroyokan yang terjadi kepada para korban. Lalu korban ke Polsek untuk membuat Laporan Polisi(LP).

Saksi mengetahui korban sudah diperiksa memberikan keterangan. Namun kata saksi Binsar, pada ke esokan harinya tanggal 23/2/2025, mendapat telpon dari saksi Amonang, bahwa korban atau pelapor Maruba dan Mindo telah dijadikan tersangka
Binsar kaget lalu mendatangi Polsek Kelapa Gading, namun tidak bertemu Kapolsek dan penyidik Masfud.

Saksi meminta supaya kedya tersangka di bawa kerumahnya untuk istirahat. Karena mengetahui bahwa surat penggilan sebagai saksi, surat panggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka tidak ada dan surat penahanan juga tidak ada. Lalu membawa Maruba dan Mindo kerumahnya di komplek Kodamar Kelapa Gading.

Menurut keterangannya, pihaknya ditelepon prnyidik Masfud sudah malam, agar tersangka di kembalikan ke Polsek. Lalu menurut saksi Binsar kalau ada surat penetapan dan penahanan tersangka baru saya berikan, katanya. Lalu penyidik membawa surat penahanan dan surat lainnya dan bertemu di perempatan jalan dekat rumah Binsar dan Maruba dan Mindo diserahkan ke penyidik Polsek Kepala Gading, ungkapnya.

Kuasa hukum Pemohon Praperadilan dari Advokat Fernando Silalaihi ST SH MH CLA, dan Rekan bertanya kepada saksi, apakah sewaktu bapa membawa tersangka kerumahnya sudah ada surat penyidikan, pemeriksaan tersangka dan penetapan tersangka. Saksi dengan tegas menyampaikan belum ada surat apapun. Surat ditunjukin setelah malam tanggal 23/2/2025, setelah penjemputan tersangka kerumahnya. Sebelumbya tidak ada, ucapnya.

Pihak Pemohon korban penganiayaan Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, melalui Kuasa Hukumnya
dari Advokat Fernando Silalaihi ST SH MH CLA, dan Rekan, menghadirkan saksi saksi fakta atas terjadinya peristiwa pengeroyokan. Saksi menyebut diperiksa penyidik hanya sebagai pelapor. Namun dua orang saksi dijadikan sebagai tersangka. Penyidik saat itu tidak memberitahukan siapa pelapornya.

Dalam persidangan sebelumnya Media ini telah menyangkan berita pembacaan permohonan Prapid yakni :

Permohonan gugatan Praperadilan (Prapid) tersangka Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, dibacakan Kuasa Hukum tersangka dari Advokat Dr.Fernando Silalahi, ST SH MH CLA, dihadapan Termohon Bagian Hukum Polres Metro Jakarta Utara dan dihadapan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Wijawiyata.

Diajukannya Prapid terhadap Termohon, karena Pemohon menduga adanya kejanggalan mulai dari awal proses penanganan perkara penganiayaan yang sedang di sidik Polsek Metro Kelapa Gading Jakarta Utara. Kuasa Hukum tersangka menilai penetapan tersangka terhadap Pemohon dinilai tanpa prosedur hukum yang sah.

Fernando Silalahi menyampaikan, kalau seseorang ditetapkan sebagai tersangka harus melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ada mekanisme pemanggilan dulu sebagai saksi, sebagai calon tersangka dan sebagai tersangka, kecuali seseorang itu tertangkap tangan lalu langsung ditetapkan tersangka.

Pihaknya menilai bahwa penanganan kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan tersebut aneh sebab, kliennya yang menjadi korban penganiayaan malah menjadi tersangka. Pemohon yang melaporkan kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap dirinya ke Polsek Kelapa Gading, malah ditahan.
“Peristiwa pengeroyokan yang dilakukan segerombolan orang itu, terjadi di kediaman korban di lahan miliknya berlokasi di Jalan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Anehnya, penyidik Polsek Kelapa Gading malah menjadikan Pemohon menjadi tersangka”, ungkap Fernando.

Korban penganiayaan Maruba Pangaribuan dan Mindo Barimbing, mengetahui mereka diperiksa sebagai saksi pelapor atas pengaduannya sebagai korban pengeroyokan dan penganiayaan dari puluhan orang di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 21/2/2025, pukul 17.00 WIB.

Menurut pengakuan Pemohon Prapid, saat pemeriksaan ada 5 orang yang hendak membuat laporan datang ke Polsek Kelapa Gading. Yang diperiksa adalah Maruba Pangaribuan, Mindo Barimbing, Amonang Pangaribuan, Bintang Pangaribuan dan Jhonris Pangaribuan. Sepanjang malam tanggal 21- 22 Februari 2025 itu, mereka diperiksa sebagai saksi pelapor dan saat BAP dibaca pelapor isinya adalah keterangan sebagai pelapor, saat itu sudah menjelang subuh. Saksi “tidak disuruh” menandatangani BAP melainkan disuruh istirahat dulu di bangku ruangan pemeriksaan.

Tapi setelah pagi hari sekitar pukul 4.30 WIB tanggal 22 Februari 2022, para saksi itu dibangunkan oleh oknum penyidik, dan menyuruh mereka untuk menandatangani BAP. Tetapi saat para saksi itu membaca BAP, penyidik melarangnya, dengan perkataan katanya. “Tidak usah dibaca lagi ini yang tadi juga yang sudah dibacakan tadi, ini hanya memperbanyaknya saja”.

Karena dalam keadaan sudah lelah dan mengantuk habis digebukin puluhan orang, para saksi itu akhirnya menandatangani berkas BAP. Tetapi apa yang terjadi, dua dari lima saksi itu tiba tiba menjadi tersangka, ditengarai tanpa pelapor.

Fernando menyampaikan, bahwa pengajuan permohonan Praperadilan ini adalah soal status tersangka terhadap kedua kliennya, hal itu cukup beralasan dan berdasar produk hukum. Untuk mendukung dan menguatkan gugatan praperadilan tersebut, pihaknya akan menguji dengan menyampaikan beberapa bukti serta saksi-saksi sesuai fakta di lapangan dalam persidangan.

Di petitumnya, tim kuasa hukum kedua pemohon praperadilan meminta kepada hakim tunggal Wijawiyata, agar menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan laporan polisi tidak sah dan batal demi hukum. Mengeluarkan pemohon dari tahanan dan, memulihkan hak pemohon,” kata Fernando Silalahi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”
Hukum

Kejagung Tetapkan “4 Tersangka dan 1 Korporasi dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel”

September 27, 2026
11
JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim
Hukum

JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

September 25, 2026
76
Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum
Hukum

Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

September 25, 2026
66
PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban
Hukum

PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

September 23, 2026
378
DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum
Hukum

DPP Barikade Gus Dur : Pembubaran Ibadah di Tangerang Melanggar Norma Hukum

September 23, 2026
21
Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara
Hukum

Pinjam Uang 2.8 M Rosmawati Gunawan Diadili Terancam 4 Tahun Penjara

September 22, 2026
68
Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta
Hukum

Berawal dari Pinjam Karaoke, Wanita Deket Ditipu Rp72,9 Juta

September 22, 2026
9
Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga
Hukum

Ada Apa dengan Penegak Hukum Kita? Kasus Penganiayaan di Jakarta Utara Sudah Hampir 2 Tahun Berlalu Kok Belum Tuntas Juga

September 18, 2026
166
JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum
Hukum

JPU Belum Bacakan Tuntutan, Masa Tahanan Mau Habis Terdakwa Berpotensi Bebas Demi Hukum

September 18, 2026
66
Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam
Hukum

Hakim PN Jakut Hukum Sri Rahayu 6 Bulan Penjara Terbukti Tanpa Izin Angkut Batu Hitam

September 16, 2026
49

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026

2 bulan yang lalu
40
Pemprov Kalsel Pastikan Pengelolaan Kas Daerah Transparan dan Sesuai Aturan

Pemprov Kalsel Pastikan Pengelolaan Kas Daerah Transparan dan Sesuai Aturan

11 bulan yang lalu
40
Program Kerja Pengentasan RTLH Penyokong 100 Hari Kerja Bupati – Wabub Bateng Terpilih.

Program Kerja Pengentasan RTLH Penyokong 100 Hari Kerja Bupati – Wabub Bateng Terpilih.

2 tahun yang lalu
20

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    PN Jakut Tangguhkan Penahanan Rosmawati Gunawan Penipu 2.8 M, Tidak Memberikan Rasa Keadilan Terhadap Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serbu Waduk Gondang! Vespa Party 2 Bagi 500 Pecel Lele Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA BUMDES KETAHAN PANGAN RP158 JUTA DI DESA KEBUNAGUNG Sapi Beli 5 Ekor Tinggal 1, Pembangunan Kandang Tak Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JPU Tuntut 4 Tahun Penjara Pelaku Importasi HP Ilegal, Berpotensi Melarikan Diri Sebelum Vonis Dibacakan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim PN Jakut Diduga Langgar Kode Etik Membiarkan Terdakwa Bebas Demi Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA