kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Seandainya Hal Ini Terjadi Pada Hakim Yang Mulia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Seandainya Hal Ini Terjadi Pada Hakim Yang Mulia
239
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com-Kaget. Ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa, lalu diadili di pengadilan.IMG 20251001 WA0005
Demikianlah kisah tragis yang dialami Andreas Tarmudi, dan Januaris Siagian (pemilik dan penghuni) tanah dan rumah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten itu.

Di hadapan majelis hakim PN. Tangerang, yang diketuai Ali Murdiat. Keduanya didakwa oleh jaksa M. Fiddin Bihaqi, melanggar Pasal 167 Kuhp tentang larangan atau izin memasuki halaman, pekarangan orang lain.

Berita‎ Terkait

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

Menurut jaksa Fiddin, tanah yang dikuasai kedua terdakwa adalah milik Abadi Tjendra (Pelapor).
Diaku sebagai pemilik lahan, berdasar pada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Disebut, Abadi Tjendra membeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Dituding Menguasai Milik Orang Lain

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari ; Erdi Karo Karo, Rizky Lamhot Ginting, Eko Yudha Septianto, Ali Bastanta Tarigan dan Lis Diana Ulfah, menolak dakwaan jaksa.
Sebagaimana dinyatakan dalam Eksepsi atau Nota Keberatan yang diajukan pada Senin (29/9/’25) lalu.

Dakwaan jaksa dinyatakan cacat hukum karena tidak memenuhi unsur faktual, jelasnya dalam eksepsi.
Sebab Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian, sudah menguasai dan memagar sekeliling lahan dan telah membangun rumah sejak tahun 2000. Kala itu, di beli dari Budi Hasan berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.
Artinya. Terdakwa membeli tahun 2000, sedangkan Abadi Tjendra disebut dan mengaku membeli pada 2014 (14 tahun berselang -red).
Itu pun keabsahan bukti dokumen alas hak kepemilikan pelapor sangat diragukan.

Kembali menyoroti kekeliruan jaksa dalam membuat dakwaan terhadap kedua terdakwa, sebut pengacara dalam nota keberatannya.
Yakni, terdapat 2 (dua) aturan atau ketentuan hukum yang signifikan dilanggar. Di antaranya :
Pertama : Mengacu pada perolehan hak kepemilikan pelapor yang berdasar pada AJB No.97/2014. Yang dibuat di Kantor Camat Ciledug.
Ketentuan umum atau aturan standar, bahwa setelah terjadi transaksi jual beli maka dilanjutkan dengan tindakan penyerahan fisik tanah dari Penjual kepada Pembeli. Namun hal ini, tidak diwujudkan.
Sebagaimana tertuang dan diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang transaksi Jual Beli.
“Membeli BPKB tanpa menerima penyerahan fisik mobil,” kata Erdi membuat contoh untuk gampang dimengerti, mengenai kekeliruan jaksa dalam menyusun dakwaannya.

Kejanggalan Kedua : Bahwa dalam setiap pembuatan penerbitan Sertifikat, oleh tim survey/pengukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus meneken berkas atau minta ijin kepada penghuni lahan.
Namun hal itu tidak pernah terjadi. Sehingga atas kelalaian tersebut, penerbitan sertifikat dimaksud selayaknya dinyatakan gugur atau cacat hukum dan diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tertang Pendaftaran Tanah.

Bukan Pidana, Tetapi Ranah Perdata

Mengutip lembaran eksepsi penasihat hukum terdakwa. Membuat contoh konkrit dan mengumpamakan bila permasalahan yang sama, tertimpa pada diri Hakim Yang Mulia.
‘Seseorang datang mengklaim sebagai pemilik dengan menunjukkan sertifikat yang baru terbit. Padahal rumah tersebut sudah dimiliki/dihuni selama 25 tahun.
Dengan cara mensomasi dan menyuruh keluar. Kemudian hakim yang mulia dituduh melanggar pasal 167 Kuhp’.

Karena kedua belah pihak masing masing mengklaim sebagai pemilik, maka barang tentu menjadi persengketaan. Sehingga sepantasnya diselesaikan secara hukum Perdata, bukan Pidana.

Dalam akhir eksepsi, penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim dalam putusan sela : Menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur, karenanya batal demi hukum.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka
Hukum

Kecelakaan di Jalan Raya Karanggeneng–Sukodadi, Polisi Lakukan Penyelidikan Tiga Orang Luka

November 7, 2025
3
Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Hukum

Terkait Perkara Kasus Pemukulan Pengunjung di Festival Adat Budaya Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

November 6, 2025
20
Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya
Hukum

Siang ini Djuyamto bacakan pledoi Gantungkan Harapan Kepada Ketua Majelis Hakim Putusan Seadil-adilnya

November 5, 2025
13
Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit
Hukum

Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

November 4, 2025
116
Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara
Hukum

Bersaksi Bohong Di Persidangan, Diancam Hukuman Tujuh Tahun Penjara

Oktober 31, 2025
65
Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara
Hukum

Laporan Pencemaran Nama Baik Fredie Tan Terbukti, Hendra Lie Bos PT.MEIS Dijatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Oktober 31, 2025
4
Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik
Hukum

Tok! Hendra Lie Bos PT.Mata Elang Production Divonis Bersalah Oleh Majelis Hakim PN Jakut Kasus Pencemaran Nama Baik

Oktober 31, 2025
28
Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum
Hukum

Kejati DKJ Dr.Patris yusrian Jaya,lantik Aspidum

Oktober 29, 2025
12
Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana
Hukum

Ahli Hukum Pidana Flora Dianti : Mendistribusikan Podcast Pencemaran Nama Baik Harkat dan Martabat Seseorang Bisa Kena Pidana

Oktober 24, 2025
16
Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot
Hukum

Kalapas Gunungsitoli Tonggo Butar-Butar Dicopot

Oktober 23, 2025
90

Hari Besar Nasional:

Hari Sumpah Pemuda:

Rekomendasi‎ Berita

Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

Bantu Masyarakat, PLN Indonesia Power UBP Semarang – IZI Gelar Layanan Kesehatan dan Penyuluhan Gratis

9 bulan yang lalu
13
Kabid Limnas SatPol PP Prov Jakarta Pimpin Apel Kesiapan Dukung Acara Kenegaraan

Kabid Limnas SatPol PP Prov Jakarta Pimpin Apel Kesiapan Dukung Acara Kenegaraan

1 bulan yang lalu
17
Ramadhan Penuh Berkah: Kapolsek Kelumpang Tengah dan Tokoh Agama Bersinergi Jaga Kamtibmas

Ramadhan Penuh Berkah: Kapolsek Kelumpang Tengah dan Tokoh Agama Bersinergi Jaga Kamtibmas

8 bulan yang lalu
28

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    Dapur Yayasan Prawira di Duga Nodai Program Presiden Prabowo sajikan MBG Terindikasi Terkesan Tidak Higenis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pelapor Di Persidangan Konsisten Dan Tidak Berbelit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MERANCANG KETAHANAN FISKAL DAN DAYA SAING UMKM DI ERA DIGITAL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menambang Emas Tanpa Cangkul: Harta Karun Bernama Pasar Modal Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penguatan Kapasitas Mahasiswa: Imron Hamzah Dipercaya Bawa UKM Jemapala Unisla Menuju Kiprah Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA