No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Seandainya Hal Ini Terjadi Pada Hakim Yang Mulia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Seandainya Hal Ini Terjadi Pada Hakim Yang Mulia
253
VIEWS

Tangerang, Kabaronenews.com-Kaget. Ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa, lalu diadili di pengadilan.IMG 20251001 WA0005
Demikianlah kisah tragis yang dialami Andreas Tarmudi, dan Januaris Siagian (pemilik dan penghuni) tanah dan rumah yang terletak di Jl. Wahana Mulya, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten itu.

Di hadapan majelis hakim PN. Tangerang, yang diketuai Ali Murdiat. Keduanya didakwa oleh jaksa M. Fiddin Bihaqi, melanggar Pasal 167 Kuhp tentang larangan atau izin memasuki halaman, pekarangan orang lain.

Berita‎ Terkait

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Menurut jaksa Fiddin, tanah yang dikuasai kedua terdakwa adalah milik Abadi Tjendra (Pelapor).
Diaku sebagai pemilik lahan, berdasar pada alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05292 Tahun 2019. Disebut, Abadi Tjendra membeli dari Iswandi Rifki pada tahun 2014, seluas 557 M² seharga Rp 400 jt lebih.

Dituding Menguasai Milik Orang Lain

Atas dakwaan jaksa, penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari ; Erdi Karo Karo, Rizky Lamhot Ginting, Eko Yudha Septianto, Ali Bastanta Tarigan dan Lis Diana Ulfah, menolak dakwaan jaksa.
Sebagaimana dinyatakan dalam Eksepsi atau Nota Keberatan yang diajukan pada Senin (29/9/’25) lalu.

Dakwaan jaksa dinyatakan cacat hukum karena tidak memenuhi unsur faktual, jelasnya dalam eksepsi.
Sebab Andreas Tarmudi dan Januaris Siagian, sudah menguasai dan memagar sekeliling lahan dan telah membangun rumah sejak tahun 2000. Kala itu, di beli dari Budi Hasan berdasarkan bukti hak kepemilikan berupa Pembebasan Hak Atas Tanah dan Kuasa Jual dari Tatang Thoha.
Artinya. Terdakwa membeli tahun 2000, sedangkan Abadi Tjendra disebut dan mengaku membeli pada 2014 (14 tahun berselang -red).
Itu pun keabsahan bukti dokumen alas hak kepemilikan pelapor sangat diragukan.

Kembali menyoroti kekeliruan jaksa dalam membuat dakwaan terhadap kedua terdakwa, sebut pengacara dalam nota keberatannya.
Yakni, terdapat 2 (dua) aturan atau ketentuan hukum yang signifikan dilanggar. Di antaranya :
Pertama : Mengacu pada perolehan hak kepemilikan pelapor yang berdasar pada AJB No.97/2014. Yang dibuat di Kantor Camat Ciledug.
Ketentuan umum atau aturan standar, bahwa setelah terjadi transaksi jual beli maka dilanjutkan dengan tindakan penyerahan fisik tanah dari Penjual kepada Pembeli. Namun hal ini, tidak diwujudkan.
Sebagaimana tertuang dan diatur dalam ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang transaksi Jual Beli.
“Membeli BPKB tanpa menerima penyerahan fisik mobil,” kata Erdi membuat contoh untuk gampang dimengerti, mengenai kekeliruan jaksa dalam menyusun dakwaannya.

Kejanggalan Kedua : Bahwa dalam setiap pembuatan penerbitan Sertifikat, oleh tim survey/pengukur lahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), harus meneken berkas atau minta ijin kepada penghuni lahan.
Namun hal itu tidak pernah terjadi. Sehingga atas kelalaian tersebut, penerbitan sertifikat dimaksud selayaknya dinyatakan gugur atau cacat hukum dan diduga merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tertuang pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) No.24 tahun 1997 tertang Pendaftaran Tanah.

Bukan Pidana, Tetapi Ranah Perdata

Mengutip lembaran eksepsi penasihat hukum terdakwa. Membuat contoh konkrit dan mengumpamakan bila permasalahan yang sama, tertimpa pada diri Hakim Yang Mulia.
‘Seseorang datang mengklaim sebagai pemilik dengan menunjukkan sertifikat yang baru terbit. Padahal rumah tersebut sudah dimiliki/dihuni selama 25 tahun.
Dengan cara mensomasi dan menyuruh keluar. Kemudian hakim yang mulia dituduh melanggar pasal 167 Kuhp’.

Karena kedua belah pihak masing masing mengklaim sebagai pemilik, maka barang tentu menjadi persengketaan. Sehingga sepantasnya diselesaikan secara hukum Perdata, bukan Pidana.

Dalam akhir eksepsi, penasihat hukum terdakwa memohon agar majelis hakim dalam putusan sela : Menyatakan dakwaan jaksa tidak cermat dan kabur, karenanya batal demi hukum.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah
Hukum

Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

April 4, 2026
99
Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana
Hukum

Berikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan Saksi Berpotensi Dilaporkan Pidana

April 4, 2026
36
Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP
Hukum

Babak Baru Kasus Penganiayaan di Kapal PT DOK Pantai Lamongan: Laporan lagi di Polres Lamongan dan terbit LP

Maret 20, 2026
17
Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hukum

Tiga Oknum Polisi Pelaku Pengeroyokan Terhadap Warga, Ditetapkan Sebagai Tersangka

Maret 16, 2026
146
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan
Hukum

Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Rp 400 Juta, Sebut Perkara Sri Astuti Masih Berproses di PN Lamongan

Maret 12, 2026
17
Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading
Hukum

Terdakwa H.Muchaji Akui Liliana Setiawan Pemilik Sertifikat Tanah Yang Dikuasainya di Jl.Pegangsaan Dua Kelapa Gading

Maret 12, 2026
51
Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah
Hukum

Ahli Hukum Pidana Untirta Akui SEMA RI No.5 Tentang Sertifikat Yang Terbit Duluan Itulah Alas Hak Tanah Yang Sah

Maret 11, 2026
33
Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata
Hukum

Sengketa Rumah Donokerto Surabaya, Advokat Peradin Raih Kemenangan Pidana dan Perdata

Maret 9, 2026
29
Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
49
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
33

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

Dorong Penguatan Perlindungan Profesi Advokat dan Perempuan Korban, KAPI Kirim Surat ke DPR RI

8 bulan yang lalu
18
Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

Kejagung Diminta Gelar Ulang Perkara Pasal 167 KUHP Atas Dugaan Permainan Penanganan Perkara di Kejari Jakut

10 bulan yang lalu
44
Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

Wujudkan Kota Global yang Madinatul Iman, Wali Kota Balikpapan Buka Safari Ramadan 1447 H

2 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menenun Arus Budaya: Balikpapan Pimpin Estafet Kolaborasi Seni di Jantung Indonesia Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jual Tanah Orang Lain Pengacara dan Notaris Diadili Perkara Pemalsuan Surat Kuasa dan KTP KK Pemilik Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Artis Penyanyi Personel ‘Seven Icons’ Mengaku Banyak Kenal Dengan Petinggi Di Mabes Polri, Uang Korban-pun Lenyap Rp 3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA