kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Salah Satu Majelis Hakim Perkara Maruba dan Mindo Dicopot Diduga Ada Permainan “Mafia Hukum”

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Salah Satu Majelis Hakim Perkara Maruba dan Mindo Dicopot Diduga Ada Permainan “Mafia Hukum”
87
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, (Ka PN Jakut) Ibrahim Palino, menerbitkan surat penetapan pergantian Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan melibatkan terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing.

Pada persidangan pembacaan dakwaan JPU dan sidang Eksepsi, sesuai penetapan susunan Majleis Hakim, dalam pokok perkara dipimpin Yusti Cianius Radja didampingi hakim anggota Rudi Kindarto dan Widjawiyata.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Hakim Widjawiyata merupakan Hakim tunggal yang menyidangkan permohonan Praperadila terdakwa Maruba Pangaribuan dan Mindo Baringbing. Saat menyidangkan permohonan Prapid, Hakim tunggal Widjawiyata, dinilai telah membuat kesalahannyang fatal dalam memutuskan permohonan Prapid Maruba dan Mindo, hal itu disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, dari Advokat Dr Fernando Silalahi ST SH MH CLA.

Menurut Fernando, Hakim Widjawiyata, diduga telah membuat putusan Prapid yang sangat fatal kesalahanya tentang nama pelapor dalam perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, bukan nama korban dalam perkara tersebut. Hakim tunggal menolak eksepsi Termohon dan menolak permohonan Prapid Pemohon. Dalam putusan Prapidnya, Hakim tunggal mengakui bahwa adanya salah pengetikan dalam membuat nama pelapor dan hal itu merupakan hal yang biasa. Prapid ditolak dan dilanjutkan ke pembacaan dakawaan.

Sehingga, atas putusan Prapid diduga terjadi “mafia hukum”, sebab Hakim Prapid yang tadinya masuk dalam anggota majelis dalam pokok perkara Maruba dan Mindo, langsung di copot atau diganti dengan hakim lain untuk menyidangkan pokok perkara. Dugaan pencopotan tersebut, adanya konflik insterest antara hakim yang menyidangkan dan memeriksa perkara pembelaan diri tersebut. Disamping putusan tersebut Hakim Widjawiyata dilaporkan kw Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI) dan ke KY, ucap Fernando, 27/5/2025.

Sidang Pokok Perkara Maruba dan Mindo Atas Pembelaan Diri

Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melda Siagian dihadapan Ketua Majelis Hakim Yusti Cinianus Radjah dan dua Majelis Hakim, Wijawiyata dan R Rudi Kindarto, menyebutkan, terdakwa 1. Maruba Pangaribuan, anak dari Amonang Pangaribuan dan terdakwa dua Mindo Baringbing, anak dari Biduan Baringbing, pada 21/2/2025, sekitar jam 17.00 di Jalan Raya Bekasi KM.21 RT.003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka.

Kedua terdakwa pada 21/5/2025, jam 16.30 WIB, sedang membakar sampah di lahan kosong di kediaman Amonang Pangaribuan ayah Maruba Pangaribuan, di jalan Raya Bekas KM.21 RT. 003/004 Kelurahan Pegangsaan Dua Kelapa Gading Jakarta Utara.

Saat bakar sampah, korban Marcel Akyuwen dan kawan-kawan berteriak-teriak dan mengeluarkan kata-kata makian kotor, “Babi, Anjing, Kontol” matikan api itu. Kemudia terdakwa Maruba dan Mindo berusaha mematikan api, menyiram dengan air, karena airnya terbatas sehingga asap api tidak dapat padam sempurna. Dalam situasi itu, sembari memaki, Marcel A mendatangi dan menemui Maruba dan Mindo, dengan menggenggam kayu kaso yang pada ujungnya sudah disiapkan paku.

Walau terdakwa sudah memadamkan api, Marchel tidak mau pulang dan justru marah-marah kepada Maruba dan Mindo, sambil mengucapkan kata-kata kotor itu lagi, “Babi, Anjing, Kontol ” lalu saksi korban mengayunkan balok kayu kaso yang ada pakunya kemudian saksi korban memukul Terdakwa I menggunakan kayu kaso tersebut dan mengenai bahu kanan Maruba Pangaribuan.

Marcel tidak berhenti sampai disitu saja, kembali mengayunkan kaso yang sudah ada pakunya itu kearah kepala Terdakwa 1 Maruba dan ayunan kaso yang kedua itu dapat ditangkap Maruba dengan tangannya. Kayu kaso dari tangan Marsel ditangkap Maruba hingga tangannya tertikam paku itu dan telapak tangannya robek. Maruba berhasil menangkis dan merebut kayu kaso dari Marcel.

Setelah Maruba merebut kayu kaso dari tangan Marsel A, lalu memukulkan kayu kaso ke Marcel, satu kali, kemudian saksi korban hendak melarikan diri namun dikejar oleh terdakwa II lalu terdakwa Il memukul saksi korban menggunakan kayu dililit lakban warna hitam sebanyak 2 (dua) kali. Tidak lama kenudian, saksi Amonang Pangaribuan, saksi Bintang, Jonris melerai keributan, lalu saksi korban pulang dan melaporkan kejadian ke Pololsek Kepala Gading, ucap JPU.

Menanggapi dakwaan JPU, Penasehat Hukum terdakawa, menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam dakwaan JPU sudah jelas bahwa terdakwalah yang menjadi korban penganiayaan atau pengeroyokan yang dilakukan Marcel dan temannya. Sebab awalnya, kedua terdakwa di maki maki dengan perkataan kotor, lalu dipukul menggunakan kaso yang ada pakunya yang dibawa dan disediakan pelaku Marcel.

Artinya, fakta kebenaran bahwa terdakwalah yang dipukul duluan dan melaporkan kejadian duluan ke Polsek Kelapa Gading. Namun Penyidik dengan sesukanya merubah penyidikan dari pelapor jadi tersangka, ditengarai atas pesanan “mafia tanah” yang ingin merebut lahan hunian Amonang Pangaribuan. Oleh karena itu Kapolsek Kelapa Gading dan jajaran penyidik dilaporkan ke Propam Polri, ungkap Fernando.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim menolak seluruhnya eksepsi penasehat hukum terdakwa dan memerintahkan JPU untuk memanggil saksi saksi dalam pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim mengatakan dalam putusan Sela, bahwa dakwaan JPU sudah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP.

Menyikapi putusan Sela, Penasehat Hukum terdakwa, Fernando Silalahi meminta kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan JPU supaya memanggil seluruh saksi Verbalisan (Penyidik) Polsek Kelapa Gading, yang terkait dengan perkara terdakwa Maruba dan Mindo.

” Ijin Majelis, kami dari pihak terdakwa memohon kepada Majlies Hakim supaya memanggil seluruhnya Penyidik yang menangani perkara ini” ucap Fernando.

Menjawab permintaan Penasehat Hukum terdakwa, Majelis Hakim menyampaikan, nanti akan dipanggil seluruhnya saksi saksi Penyidik setelah saksi JPU dihadirkan dalam persidangan, ucap Majleis.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
10
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
233
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
134
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
61
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
200
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
132
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Gelar Gotong Royong Jumat Bersih di RSU Stagen, Siap Sambut Pembangunan Lanjutan

Pemkab Kotabaru Gelar Gotong Royong Jumat Bersih di RSU Stagen, Siap Sambut Pembangunan Lanjutan

6 bulan yang lalu
5
SMPN 3 Sungai Durian Jadi Tuan Rumah Journalist Go to School

SMPN 3 Sungai Durian Jadi Tuan Rumah Journalist Go to School

2 bulan yang lalu
8
Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Kajari Jakarta Utara P21 Dua Tersangka Yang Belum Disidangkan

Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Kajari Jakarta Utara P21 Dua Tersangka Yang Belum Disidangkan

2 bulan yang lalu
73

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Jakarta Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Mitigasi Bencana Di Kelurahan Petojo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA