kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Saksi Fakta Kasus Podcast Youtube Kanal Anak Bangsa Sebut, Terdakwa Rudi S Kamri Tak Pernah Konfirmasi Sama Korban

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Saksi Fakta Kasus Podcast Youtube Kanal Anak Bangsa Sebut, Terdakwa Rudi S Kamri Tak Pernah Konfirmasi Sama Korban
49
VIEWS

Jakarta Kabaronenews.com,-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dawin Gaja, hadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara ujaran kebencian, pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana UU ITE, melibatkan terdakwa Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, 2/9/2025.

JPU menghadirkan saksi dalam BAP, Salim Saputra, Direktur PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) untuk memberikan keterangan terkait apa yang diketahui, lihat dan di dengar sendiri, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian dan fitnah melibatkan Rudi S Kamri.

Berita‎ Terkait

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

Kajari Jakarta Pusat Dorong canangkan Zona Integritas

Tine Sumarwati SH MH Dipromosikan Jadi Kepala Seksi D Pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja dengan hakim anggota Yulinda Trimurti Asih (Hakim Pengganti) dan Y Teddy Windiartono, saksi menyampaikan, dalam tayangan video podcast Kanal Anak Bangsa yang saya tonton, Rudi S Kamri, merupakan Host, Pemilik, Pengelola, Penanggungjawab podcast youtube Kanal Anak Bangsa.

Menjawab pertanyaan JPU, sepengetahuan saksi narasumber dalam podcast tersebut siapa, apakah konten tersebut sampai selesai saksi tonton? Saksi menjawab, awalnya tidak tau narasumbernya, karena membelakangi layar. Tapi setelah didengar isi pembicaraannya terkait kasus di Ancol dan menyebut Bapak Fredi Tan dan setelah dilaporkan baru kami tau narasumbernya Hendra Lie.

Saksi mengaku, mengetahui video pertama podcast itu tak sengaja melihat menonton youtube Kanal Anak Bangsa di HP miliknya saat perjalanan dari rumah ke kantornya di Ancol. Pada podcast pertama di URL: https://www.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat” ? Tayang dua kali yaitu pada tanggal 18 November 2022 sampai bulan April 2023. Tayangan video pertama belum ditanggapi pa Fredi Tan.

Namun ada lagi tayangan kedua URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs, berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI. Benarkah?.
Saya tonton sampai selesai sekitar 45 menit, di youtube Kanal Anak Bangsa, lalu saya melaporkan ke pimpinan Bapak Fredi Tan. Bapak Fredi Tan belum menanggapi tayangan pertama.

Tapi setelah menontot video yang kedua beliau langsung marah. Kata saksi, tayangan podcast pertama dan kedua isinya kurang lebih sama. Isi podcast adanya dugaan kebencian dengan menyebut nama Fredi Tan. Fredi Tan disebutkan koruptor, Cina perantauan dari medan modal nekat, sudah pernah tersangka, dan isi video lainnya. Namun semua isi video itu tidak benar dan fitnah. Oleh karena itu beliau marah dan melaporkan ke Kepolisian, ungkap Salim Saputra dalam persidangan.

Saat JPU memutar kebenaran barang bukti tayangan podcast video Kanal Anak Bangsa dalam persidangan di hadapan Majelis Hakim, apakah benar itu video yang ditonton saksi dalam perkara ini, tanya JPU. Saksi membenarkan tayangan video yang di putar JPU. Putaran video tersebut antara terdakwa Rudi S Kamri dan narasumbernya Hendra Lie hanya dua orang.

Pimpinan Majelis juga tanya saksi, benar ini podcasnya, tidak salah orang ya, tanya pimpinan sidang Yusty CR. Saksi mengaku benar itu podcastnya dan tidak salah orang, sembari melihat terdakwa Rudi S Kamri yang duduk disebelah kanan Penasehat Hukumnya Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.

Dalam podcast yang diputar di laptop JPU itu, terdakwa Rudi S Kamri mewawancarai narasumber terdakwa Hendra Lie. Hendra Lie menyebut dirinya punya 14 kasus orangnya sama Fredi Tan, sudah tersangka tapi lolos, ada membicarakan kerugian negara dalam kutipan podcast.

Kata JPU, bagaimana sikap dan tanggapan korban Fredi Tan setelah menonton youtube tersebut. Jawab saksi, pa Fredi Tan sangat marah sebab apa yang disampaikan dalam video tersebut tidak benar, merupakan ujaran kebencian, mencemarkan nama baik dan fitnah terhadap beliau. Saksi mengaku sebagai Direksi di perusahaan Fredi Tan sudah hampir 19 tahun. Perusahaan itu bergerak dibidang property.

Sehingga setelah adanya tayangan podcast tersebut, banyak rekan bisnis yang menanyakan kebenarannya dan bisnis kontrak merugi 26 miliar rupiah. Menurut saksi, selama bekerja bersama pa Fredi Tan, belum pernah melihat mendengar adanya putusan vonis bersalah dihadapan hukum atau Fredis Tan sebagai terdakwa, belum pernah diproses hukum.

Berarti korban tidak pernah bersentuhan dengan hukum ya? tanya JPU. Saksi menyampaikan belum pernah, itu yang ada di youtube fitnah apalagi disebutkan pengusaha hitam itu tidak benar. Tidak pernah mendengar adanya putusan pengadilan yang menyatakan Fredi Tan sebagai terpidana, ucap saksi.

Lebih lanjut kata saksi, bahwa keberatan Fredi Tan disebabkan karena selama ini telah diserang dengan berita berita online. Berita itu selalu membawa bawakan nama beliau, dan ada lagi podcast disitu sangat jelas figurnya namanya lalu korban kaget dan marah. Efek yang korban rasakan dengan adanya video podcast yaitu pembatalan proyek 26 m, sehingga sangat merugikan perusahaan. Saat itu Direksi dikumpulkan supaya tidak ada menjawab yang salah dengan adanya video tersebut.

Podcast kedua membuat korban tidak bisa menahan emosinya. Karena itu telah membunuh karakter beliau. Selama penayangan podcast pertama dan kedua pemilik channel akun podcast youtube Kanal Anak Bangsa, tidak ada konfirmasi dan tidak pernah datang untuk klarifikasi atas isi podcast tersebut, ujarnya.

Menjawab pertanyaan JPU, apakah sebelum podcast itu ada proses hukum antara korban dan Hendra Lie. Saksi menjawab ada beberapa gugatan perdata di Pengadilan Jakarta Utara sudah putus dan diangkat dalam podcast sehingga, kami berkeyakinan bahwa narasumber adalah Hendra Lie.

Sejak tahun 2014 sudah ada gugatan perdata dari Hendra Lie kepada Fredi Tan dan seluruh gugatan yang diputus di Mahkamah Agung setahu saya di menangkan Fredi Tan. Ada perkara yang terakhir dalam persidangan tingkat pertama PN Jakarta Utara dan PT DKJ dimenangkan Hendra Lie. Namun kedua putusan tersebut ditolak dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung, dimenangkan Fredi Tan, ungkap Salim Saputra.

Sementara berkaitan dengan Laporan Pemeriksaan Ombudsman, terkait adanya maladministrasi di PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, saksi mengaku tidak tau. Tapi saksi tau dari penayangan podcast sebab adanya penampilan surat dipodcas, nomor suratnya ada, lalu pihak yang merasa dirugikan LHP tersebut.

Atas surat dari Ombudsman itu, korban membuat surat ke Ombudsman agar memberikan klarifikasi dan tanggapan, sebab selaku pihak tidak pernah dikonfirmasi Ombudsman, sehingga korban menyimpulkan tidak pernah dikonfìrmasi secara tertulis.

Sehingga kami mengajukan keberatan tertulis ke Ombudsman dan akhirnya ditanggapi dan kami diundang kembali untuk diminta keterangan terkait kajian LHP tersebut. Setelah dipanggil, kami selaku korban memberikan bahan materi untuk penelitian Ombudsman, lalu diteliti kembali dan data yang kami sampaikan ke Ombudsman lalu dilakukan revisi hasil LHP, dan adanya kekeliruan hasil LHP.

Sehingga akhirnya ditemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota Ombudsman dan akhirnya keluarlah surat Ombudsman isinya bukan maladministrasi.
“Setelah membuat aduan kami meminta diklarifikasi hasil LHP Ombudsman, akhirnya laporan kami diterima dan menutup laporan kami. Sesuai Rapat pleno Ombudsman bahwa surat pelaporan korban telah ditutup”, ucap saksi.

Terkait laporan pidana yang dilaporkan Hendra Lie dengan terlapor Fredi Tan, “saksi menjawab, tidak pernah mendengar Fredi Tan sebagai tersangka. Dan tidak pernah ada penggeledahan di rumah korban atau kantor baik dari Kejaksaan atau Kepolisian”, unkap Saksi.

Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa Rudi S Kamri, apakah keterangan saksi benar atau tidak, terdakwa menjawab, bahwa dirinya selalu mengkritisi penyelenggara negara dan sudah pernah menemui utusan Direksi PT.PJA Tbk, dan utusan Gubernur DKJ dan disampaikan ini antara B to B, ucapnya, namun terdakwa tidak menjawab pernah bertemu dengan korban Fredi Tan.

Walau terdakwa tidak dilakukan penahanan dalam Rutan, tapi dalam perkara ini Rudi S Kamri, mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Majelis Hakim. Surat permohonan RJ disampaikan Rudi S.Kamri usai pembacaan dakwaan JPU ke Majelis Hakim pimpinan Yusty, 26/8/2025.

Namun, permohonan RJ belum dikabulkan Majelis Hakim, sebab harus menunggu keputusan dari korban Fredi Tan apakah mau menerima RJ atau tidak, oleh karena itu, saya minta JPU untuk menghadirkan saksi korban, kata Majelis dalam persidangan 2/9/2025.

Sebagaimana tanggapan hukum dari pengunjung sidang menyampaikan,
“Jika korban Fredi Tan nantinya menerima permohonan RJ dari terdakwa Rudi S Kamri dan Majelis Hakim mengabulkan permohonan RJ tersebut, maka tidak tertutup kemungkinan terdakwa Hendra Lie juga akan memohonkan RJ yang sama, dan kedua terdakwa bisa saja bebas dari jeratan hukum UU ITE yang telah dan pernah mencemarkan nama baik korban, ujaran kebencian dan fitnah terhadap korban. Sebab perkara ini merupakan satu kesatuan dengan perkara terdakwa Hendra Lie yang dijerat JPU perkara bersama sama.

“Sebagai fakta hukum berikutnya, apabila RJ dikabulkan maka kemungkinan kedua terdakwa akan divonis bebas oleh Majelis Hakim”, ucap pengunjung sidang.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah merugikan saksi Fredi Tan pemilik PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang berkantor di Jakarta.
Dua konten video podcast yakni, URL: https://www.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol. Budi Karya Terlibat? dan URL konten: https://www.youtube.com/watch?v=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI. Benarkah?

Akibat penayangan youtube yang tidak seizin pihak korban dan itu banyak rekanan, partner bisnis saksi Fredie Tan maupun saksi Salim Saputra yang menginfokan dan menanyakan terkait video podcast itu, sehingga sangat berdampak buruk bagi nama baik dan bisnis yang dijalankan saksi Fredi Tan.

Adanya keragu-raguan mitra bisnis saksi Fredi Tan terhadap usaha yang dijalankan, hingga adanya pembatalan kontrak kerjasama investasi peralatan sound system di Gedung Beach City International Stadium (Concert Hall) senilai 26 miliar rupiah, dan juga batalnya kontrak sewa ruangan Concert Hall untuk kegiatan acara 50 th The Rollies senilai 1 milyar rupiah.

Dihadapan Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Yulinda Trimurti Asih dan Y Teddy Windiartono, JPU menyampaikan perbuatan terdakwa diatur pasal 45A ayat (2) Jo.Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TranSaksi Elektronik Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan jua diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara
Hukum

Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

Februari 12, 2026
152
Kajari Jakarta Pusat Dorong canangkan Zona Integritas
Hukum

Kajari Jakarta Pusat Dorong canangkan Zona Integritas

Februari 12, 2026
7
Tine Sumarwati SH MH Dipromosikan Jadi Kepala Seksi D Pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta
Hukum

Tine Sumarwati SH MH Dipromosikan Jadi Kepala Seksi D Pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta

Februari 12, 2026
14
Pendapat Ahli Hukum Pidana UGM : Menyerobot dan Menyewakan Lahan Orang Lain Merupakan Perbuatan Pidana
Hukum

Pendapat Ahli Hukum Pidana UGM : Menyerobot dan Menyewakan Lahan Orang Lain Merupakan Perbuatan Pidana

Februari 11, 2026
13
Kejaksaan Negeri Lamongan Perkuat Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik Dengan Insan Pers
Hukum

Kejaksaan Negeri Lamongan Perkuat Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik Dengan Insan Pers

Februari 9, 2026
4
Saksi ASN Dinas CKTRP Prov DKI Jakarta Nyatakan IMB Terdakwa H.Muchaji Tidak Terdaftar Dalam Arsip
Hukum

Saksi ASN Dinas CKTRP Prov DKI Jakarta Nyatakan IMB Terdakwa H.Muchaji Tidak Terdaftar Dalam Arsip

Februari 9, 2026
21
Meriahkan HPN 2026,Tempat Pemancingan Banyak Ikan “Jumbo”, Para Peserta Turnamen Mancing Hery Darmawan Dapat Hingga 2,65 Kg
Hukum

Meriahkan HPN 2026,Tempat Pemancingan Banyak Ikan “Jumbo”, Para Peserta Turnamen Mancing Hery Darmawan Dapat Hingga 2,65 Kg

Februari 7, 2026
17
Terkait Pembayaran Jual Beli Tanah Tikung Kotabaru Belum di lunasi, Sejumlah Warga Melaporkan Developer Ke Polres Lamongan
Hukum

Terkait Pembayaran Jual Beli Tanah Tikung Kotabaru Belum di lunasi, Sejumlah Warga Melaporkan Developer Ke Polres Lamongan

Januari 31, 2026
25
Gelapkan Mobil Kredit ke Oknum Disersi, Debitur CSUL Finance Jalani Sidang di PN Balikpapan
Hukum

Gelapkan Mobil Kredit ke Oknum Disersi, Debitur CSUL Finance Jalani Sidang di PN Balikpapan

Januari 29, 2026
376
Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara
Hukum

Memasuki Pekarangan Orang Lain Tanpa Ijin Dituntut Lima Bulan Penjara

Januari 29, 2026
128

Hari Besar Nasional:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Bupati Tanah Laut Serahkan Alsintan untuk Dukung Keberlanjutan Pertanian

Bupati Tanah Laut Serahkan Alsintan untuk Dukung Keberlanjutan Pertanian

11 bulan yang lalu
8
Dukung Pelaku UMKM, YBM PLN UP2B Jateng DIY Luncurkan “Gerobak Cahaya”

Dukung Pelaku UMKM, YBM PLN UP2B Jateng DIY Luncurkan “Gerobak Cahaya”

5 bulan yang lalu
18
Unisla dan Banar Ansor Kabupaten Lamongan Perlihatkan Kepedulian Lewat Seni di Peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia

Unisla dan Banar Ansor Kabupaten Lamongan Perlihatkan Kepedulian Lewat Seni di Peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia

3 bulan yang lalu
15

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

    Investor Ditipu, Pengusaha Babi Divonis Tiga Tahun Penjara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-129 Balikpapan: Sentuhan Magis Papi Danie Hidupkan Kemeriahan di Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harmoni Budaya HUT ke-129 Balikpapan: Dari Tari Kolosal hingga Denting Angklung Pelajar SCM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yudhie Eka Putra Sosok Humble Dibalik Kemeriahan Pesta Rakyat Kang Bejo: Satukan Keberagaman dan Dorong UMKM Balikpapan Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelapkan Mobil Kredit ke Oknum Disersi, Debitur CSUL Finance Jalani Sidang di PN Balikpapan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA