No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home News Metropolitan

Gubernur Pramono Diminta Evaluasi dan Laporkan Proses Hukum Pejabat Pemprov DK Jakarta Yang Terindikasi Korupsi Reklame

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Gubernur Pramono Diminta Evaluasi dan Laporkan Proses Hukum Pejabat Pemprov DK Jakarta Yang Terindikasi Korupsi Reklame
44
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Pramono Anung, diminta supaya mengevaluasi seluruh jabatan fungsional dan struktural yang ada di Pemerintahannya saat ini.IMG 20250422 WA0005

Gubernur DKJ dan Wakilnya yang berasal kalangan elit politik dan dari artis tersebut, diharapkan tidak hanya selfie selfie saja dalam melaksanakan tugas lapangannya, akan tetapi harus melirik kiri dan kanan supaya mengetahui adanya kejanggalan kejanggalan yang ada di titik titik ruas jalan, baik yang terpampang di Jalan Penyeberangan Orang (JPO), terpampang di sepanjang Jalur Hijau dan Taman, terpampang di Fly Over, seluruh wilayah Jakarta ini.IMG 20250422 WA0004

Berita‎ Terkait

Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari

Walikota Jakbar Tinjau Penataan Jaringan Utilitas di Wilayah Kalideres Jakarta

Pasalnya, keberadaan reklame yang dipasang di titik tertentu wilayah Jakarta, seperti di Jalur hijau dan taman sisi jalan menggunakan tiang rangka besi, dan dipampang di JPO, di pajang di Fly Over, diduga merupakan reklame yang tidak memiliki izin alias Ilegal.

“Kuat dugaan bahwa reklame reklame yang saat ini terpasang di titik titik terlarang, JPO, Fly Over, Taman dan jalur hijau dan diatas rumah masyarakat tersebut tanpa izin dan melanggar Perda DKJ, dan merupakan bancakan lahan basah penerimaan “uang suap” bagi para pejabat pejabat strategis di Pemprov DK Jakarta, eselon satu dan dua”, ungkap masyarakat.

Sejumlah titik berdirinya reklame atau baliho iklan yang diduga tidak memiliki ijin lengkap di wilayah Jakarta diantaranya, di perempatan ruas jalan jembatan dua arah jembatan lima, dan jembatan tiga arah Teluk Gong, Jakarta Utara, baliho bisnis penjualan rumah hunian berada sisi jalur hijau jalan bawah fly over Pesing Jakarta Barat di atas rumah masyarakat kawasan Roxy, Jakarta Pusat, Jakarta Barat.

Demikian juga reklame bisnis pinjaman uang di Daan Mogot, fly over lampu merah Cengkareng, Jakarta Barat, di Jalan Martadinata, fly over perempatan pintu masuk Taman Impian Jaya Ancol, di sisi jalur hijau perempatan jalan Danau Sunter, Jakarta Utara dan titik titik reklame di kawasan Cibubur Jakarta Timur, serta saat ini di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Pluit marak di pampang reklame bisnis hunian seolah olah tak tersentuh hukum.

Bagaimana mungkin reklame reklame tersebut bisa diduga tanpa ijin atau Ilegal, pada hal sudah berdiri bertahun tahun ?.

Jika mengacu kepada ijin penyelenggaraan reklame kelas A, Reklame harus menggunakan LED, dan persyaratan yang harus dilengkapi badan usaha atau perorangan pemilik reklame sangatlah sulit dilengkapi. Sebab reklame yang berdiri di lahan pemerintah DK Jakarta, seperti sisi jalur hijau dan taman atau fly over tidak mungkin dikeluarkan PBB, sertifikat tanah dan bangunan dan tidak mungkin ijin mendirikan bangunan dikeluarkan di jalur hijau, fly over, taman. Sehingga dugaan reklame yang dipampang di sisi jalur hijau, taman, fly over dan JPO wilayah Jakarta sangat kuat dugaan tidak memiliki ijin lengkap.

Untuk wilayah Jakarta diberlakukan Perda No.7 Tahun 2004, tentang penyelenggaraan reklame mengatur tentang, perencanaan, pengaturan retribusi reklame, , jenis, perizinan, pengawasan, pengendalian dan penertiban reklame. Pelaksanaan Perda reklame tersebut harus memiliki rekomendasi atau kolaborasi dengan SKPD terkait.

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mana saja yang terlibat dalam perizinan reklame di wilayah Jakarta ini ?
Dinas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD), Dinas Bina Marga, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Walikota lima wilayah.

“Kuat dugaan, bahwa SKPD SKPD tersebut berperan penting dan terindikasi korupsi dalam mengamankan berdirinya reklame reklame yang diduga Ilegal di wilayah Jakarta, dengan naungan Sekda. Kebenaran informasi tersebut dapat dipertanyakan kepada SKPD masing masing”, ungkap Samaruddin, pemerhati kota Jakarta, 22/4/2024

Masyarakat meminta Gubernur dan Wakilnya tidak hanya duduk tenang di kursi empuk yang bisa berputar dan hanya menunggu laporan dari Sekda, tapi harus keliling pada jam sibuk kerja, pagi siang sore tanpa pengawalan standar protokol. Hal itu disampaikan masyarakat supaya Gubernur yang besicnya kader partai itu mengetahui jelas, melihat sendiri, mendengar masyarakat tentang bagaimana kondisi reklame, kemacetan ruas jalan di Jakarta.

Selain permasalahan reklame yang diduga sebagai ajang korupsi bagi pejabat pejabat eselon, saat ini juga di sejumlah titik Jakarta banyak galian lubang di ruas jalan untuk pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan mengganggu aktivitas masyarakat. Proyek tersebut merupakan proyek pengolahan limbah beracun (B3).

Pengerjaan proyek PSN itu sudah berjalan 2 tahun belum selesai. Masyarakat mempertanyakan sebenarnya apa manfaatnya sejumlah ruas jalan di gali untuk membuat lubang pengelolaan limbah. Limbah apa yang dikelola di ruas jalan yang hingga kini proyeknya masih berjalan dan telah mengganggu arus lalu lintas setiap saat.

Ruas jalan di pagar proyek dari BUMN sehingga menyebabkan penyempitan yang berdampak pada kesengsaraan masyarakat pengguna jalan di Jakarta setiap hari. Oleh karena itu, Gubernur diharapkan harus bersikap dan meninjau kembali pengerjaan proyek PSN yang ditengarai hanya menghambur hamburkan uang negara serta tidak bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

Apa sebenarnya manfaat proyek PSN menggali lubang di ruas jalan untuk pengelolaan limbah B3. Limbah B3 apa yang ada di bawah ruas jalan tersebut, apa relevannya proyek tersebut jika untuk menyengsarakan masyarakat, ungkap masyarakat Jakarta mengkritisi.

Menyikapi indikasi adanya suap pengamanan reklame Ilegal yang melibatkan sejumlah SKPD Pemprov DK Jakarta tidak memberikan komentar.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam
Metropolitan

Ratusan Bangunan Tak Berizin Disamping Kantor Walikota, Pemkot Jaktim Pilih Bungkam

Mei 13, 2026
1
Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot
Metropolitan

Puluhan Bangunan Disamping Kantor Walikota Belum Disegel , Pemkot Jaktim Disorot

Mei 9, 2026
20
Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari
Metropolitan

Dinas/ Sudinhub “Biarkan” Angkot dan Bajaj Ngetem Di Depan Stasiun KA Jakarta Kota Timbulkan Macet Tiap Hari

Mei 6, 2026
9
Walikota Jakbar Tinjau Penataan Jaringan Utilitas di Wilayah Kalideres Jakarta
Metropolitan

Walikota Jakbar Tinjau Penataan Jaringan Utilitas di Wilayah Kalideres Jakarta

Mei 5, 2026
13
Looping Jalur Hijau Panen Tapu Jaya, Diduga Ada Penyimpangan Proyek,Kasudin TamHut Jakarta Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi
Metropolitan

Looping Jalur Hijau Panen Tapu Jaya, Diduga Ada Penyimpangan Proyek,Kasudin TamHut Jakarta Timur Bungkam Saat Dikonfirmasi

April 30, 2026
48
Asosiasi Pengelola Dapur MBG Dibentuk, Siap Kawal Distribusi Gizi di Daerah 3T
Metropolitan

Asosiasi Pengelola Dapur MBG Dibentuk, Siap Kawal Distribusi Gizi di Daerah 3T

April 23, 2026
21
Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara
Metropolitan

Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

April 22, 2026
304
Kilau Kenangan halal Bihalal RW 02 Yang digelar Tempat Kampung Kecil  Perkuat Kebersamaan
Metropolitan

Kilau Kenangan halal Bihalal RW 02 Yang digelar Tempat Kampung Kecil Perkuat Kebersamaan

April 19, 2026
7
Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi
Metropolitan

Camat Johar Baru Dinilai Kurang Etika, Tertawa Saat Walikota Menyampaikan Pemaparan Warganya Miskin dan Kurang Gizi

April 10, 2026
41
Ombudsman RI Berikan Penghargaan Penilaian Pelayanan Publik ke Pemkot Jakarta Pusat
Metropolitan

Ombudsman RI Berikan Penghargaan Penilaian Pelayanan Publik ke Pemkot Jakarta Pusat

Maret 3, 2026
24

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

Benarkah? Pengurus Partai Banteng Bag Cacing Kepanasan Adanya Gugatan No.113 di PTUN

11 bulan yang lalu
29
“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

“Promosi Bisa Ditiru, Cerita Tidak: Brand Storytelling UMKM Berbasis Sejarah sebagai Strategi Menjadi Kebutuhan Pasar”

3 bulan yang lalu
47
Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

Amin Thohari Kritik Langsung Kinerja Buruk Bulog Bojonegoro Serap Gabah

1 tahun yang lalu
16

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Lumpuh Total di Tengah Skandal, “Galian C” Donggala Terjerembab, Ancaman Krisis Fiskal di Depan Mata

    Lumpuh Total di Tengah Skandal, “Galian C” Donggala Terjerembab, Ancaman Krisis Fiskal di Depan Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA