kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home News Metropolitan

Kementerian HAM Belum Pernah Hadir Sidang Bom SMA 72 Kelapa Gading Jakut, Dipertanyakan ?

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
3 minggu yang lalu
Kementerian HAM Belum Pernah Hadir Sidang Bom SMA 72 Kelapa Gading Jakut, Dipertanyakan ?
40
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kembali memeriksa dan mengadili berkas perkara pengeboman yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA), Komplek Angkatan Laut Kelapa Gading Jakarta Utara.

Sidang yang melibatkan korban dan pelaku anak dibawah umur itu, agenda memeriksa 4 orang saksi yang merupakan murid sekolah SMA 72, korban saat kejadian ledakan tahun lalu.
Saat persidangan para saksi atau korban selalu didampingi orang tuanya masing masing, serta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Anak Berurusan Hukum ( ABH) atau pelaku MNF didampingi Penasehat Hukum Advokat DR Halim Darmawan SH MH dan Rekan. Majelis Hakim pimpinan Muhammad Irsyad dan dua anggota Majelis, memeriksa 4 orang saksi yang merupakan korban ledakan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Gaja.

Berita‎ Terkait

Mitra Driver Gojek Kibarkan Merah Putih, Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia!

SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Menurut Penasehat Hukum pelaku Anak Berurusan Hukum (ABH), Halim Darmawan SH MH, menyampaikan, sidang dilaksanakan dengan tertutup, dimana hal itu diatur dalam undang undang perlindungan anak. Undang Undang dengan jelas melindungi korban dan pelaku. Pelaku MNF masih dibawah umur dan juga para korban saat kejadian ledakan masih sekolah dan dibawah umur.

Dalam persidangan, jelas ada korban saat ledakan. Para saksi yang tadi diperiksa 4 orang korban, merupakan korban cacat permanen. Ada yang cacat telinga, telinganya tidak normal mendengarkan, cacat badan fisik. “Para korban telah dilindungi dan pada saat di rumah sakit semua biaya pengobatan korban di Tanggung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, ujar Halim usai persidangan.

Halim Darmawan menambahkan, kejadian tersebut menyangkut keberadaan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), akan tetapi HAM tidak pernah hadir dalam sidang ledakan Bom yang mengorbankan anak sekolah dibawah umur itu.

“Selama persidangan berlangsung, pihak dari Kementerian HAM belum pernah hadir mengikuti jalannya persidangan, ini aneh”, ungkap Halim Darmawan, 30/7/2026.

Dalam persidangan sebelumnya, pengadilan telah memeriksa saksi yang juga anak sekolah yang merupakan korban sebanyak 25 orang saksi, dan persidangan hari ini periksa 4 saksi korban. Dalam persidangan berikutnya pihak JPU akan menghadirkan Ahli, ungkapnya.

Dalam perkara Anak dibawah umur ini, para Aparat Penegak Hukum (APH) Jaksa dan Majelis Hakim selalu mengedepankan prinsip prinsip dan asas pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. UU ini mengedepankan kan asas kepentingan yang terbaik bagi anak supaya tidak stres untuk menumbuh kembangkan kepribadiannya untuk kebaikan kedepan, yaitu pemenuhan hak hak dasar serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ungkap Halim Darmawan.

Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Sekolah SMA 72 Tetty Helena Tampubolon menyampaikan, Dirinya merasa sangat kasihan atas kejadian itu. Jika mengingat dan melihat semua anak anak didik saat itu kocar kacir kemana mana, melihat Anak Berurusan Hukum (ABH) alias pelaku, serta para korban sangat sedih hati saya.

Setelah kejadian itu, saya selaku Kepala Sekolah SMA 72, berharap supaya nama baik Sekolah SMA 72 dipulihkan. Sebab, ada bahasa yang mengatakan bahwa seseorang itu membully, pada hal anak didik saya tidak pernah saling Bully.

“Kami seluruh guru tidak meminta apa apa dalam kejadian itu, Saya berharap supaya dipulihkan nama baik Sekolah SMA 72 Jakarta Utara, pasca kejadian itu, semoga anak anak didik saya baik baik saja”, ungkap Tetty Helena lulusan SPd IKIP Medan Sumatera Utara tersebut.

Sementara pihak Kementerian HAM belum dapat dikonfirmasi terkait pernyataan Penasehat Hukum ABH.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Mitra Driver Gojek Kibarkan Merah Putih, Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia!
Metropolitan

Mitra Driver Gojek Kibarkan Merah Putih, Pertama dan Satu-Satunya di Indonesia!

Agustus 19, 2026
9
SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA
Metropolitan

SAMBUT HUT KEMERDEKAAN RI KE 81, KETUA RT011 DAN WARGA MENGAPRESIASI KETUA RW 02 , KELURAHAN PETOJO UTARA

Agustus 19, 2026
18
Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba
Metropolitan

Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

Agustus 17, 2026
56
Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81
Metropolitan

Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

Agustus 16, 2026
76
Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar
Metropolitan

Proyek Turap Kayu Putih Diduga Dikerjakan Asal Jadi,NGO Jalak Desak Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Dibongkar

Agustus 15, 2026
76
Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt
Metropolitan

Tundra Meliala Mundur dari Ketua Umum AMKI, Dadang Rachmat Jadi Plt

Agustus 12, 2026
14
Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas
Metropolitan

Diduga Berdiri Tanpa PBG, Walikota Arifin Belum Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru Warga minta Pemkot Bertindak Tegas

Agustus 11, 2026
66
Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus
Metropolitan

Greenlove Edelweiss Ibanna Hutabarat’ Siswi SMAN 1 Kota Tangerang, Raih Tiga Gelar Sekaligus

Agustus 10, 2026
108
Lurah Petojo Utara dan Satpol PP Tertibkan Enam PKL Berdiri di Atas Saluran Air
Metropolitan

Lurah Petojo Utara dan Satpol PP Tertibkan Enam PKL Berdiri di Atas Saluran Air

Agustus 5, 2026
25
Bantaran Kali Sentiong Paseban Ditata Dengan Pembongkaran Bangunan Liar
Metropolitan

Bantaran Kali Sentiong Paseban Ditata Dengan Pembongkaran Bangunan Liar

Juli 29, 2026
18

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Pemkab Kotabaru Serahkan Satu Unit Mobil Operasional untuk Kantor Pertanahan

Pemkab Kotabaru Serahkan Satu Unit Mobil Operasional untuk Kantor Pertanahan

9 bulan yang lalu
15
Kado HUT ke-129 Kota Balikpapan: Puskesmas Sepinggan Baru Senilai Rp9,9 Miliar Resmi Beroperasi

Kado HUT ke-129 Kota Balikpapan: Puskesmas Sepinggan Baru Senilai Rp9,9 Miliar Resmi Beroperasi

6 bulan yang lalu
27
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team TNI AU di Banjarbaru

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Open Base Jupiter Aerobatic Team TNI AU di Banjarbaru

2 bulan yang lalu
22

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    Warga RT 09/ RW 02 Kelurahan Petojo Utara Meriahkan HUT Ke-81 RI dengan Beragam Lomba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Pembangunan 5 RW02 Kelurahan Petojo Utara Rayakan HUT RI ke 81

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengerukan Kolong Belubur Oleh BWS Babel Tanpa Plang Rinci Informasi Proyek, Transparansi Anggaran Negara Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jisman Hutapea Divonis Bebas dalam Perkara GPS di PN Tangerang, Hakim Pulihkan Hak Dan Martabatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA