Jakarta, Kabaronenews.com,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, kembali memeriksa dan mengadili berkas perkara pengeboman yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA), Komplek Angkatan Laut Kelapa Gading Jakarta Utara.
Sidang yang melibatkan korban dan pelaku anak dibawah umur itu, agenda memeriksa 4 orang saksi yang merupakan murid sekolah SMA 72, korban saat kejadian ledakan tahun lalu.
Saat persidangan para saksi atau korban selalu didampingi orang tuanya masing masing, serta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Anak Berurusan Hukum ( ABH) atau pelaku MNF didampingi Penasehat Hukum Advokat DR Halim Darmawan SH MH dan Rekan. Majelis Hakim pimpinan Muhammad Irsyad dan dua anggota Majelis, memeriksa 4 orang saksi yang merupakan korban ledakan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dawin Gaja.
Menurut Penasehat Hukum pelaku Anak Berurusan Hukum (ABH), Halim Darmawan SH MH, menyampaikan, sidang dilaksanakan dengan tertutup, dimana hal itu diatur dalam undang undang perlindungan anak. Undang Undang dengan jelas melindungi korban dan pelaku. Pelaku MNF masih dibawah umur dan juga para korban saat kejadian ledakan masih sekolah dan dibawah umur.
Dalam persidangan, jelas ada korban saat ledakan. Para saksi yang tadi diperiksa 4 orang korban, merupakan korban cacat permanen. Ada yang cacat telinga, telinganya tidak normal mendengarkan, cacat badan fisik. “Para korban telah dilindungi dan pada saat di rumah sakit semua biaya pengobatan korban di Tanggung Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, ujar Halim usai persidangan.
Halim Darmawan menambahkan, kejadian tersebut menyangkut keberadaan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), akan tetapi HAM tidak pernah hadir dalam sidang ledakan Bom yang mengorbankan anak sekolah dibawah umur itu.
“Selama persidangan berlangsung, pihak dari Kementerian HAM belum pernah hadir mengikuti jalannya persidangan, ini aneh”, ungkap Halim Darmawan, 30/7/2026.
Dalam persidangan sebelumnya, pengadilan telah memeriksa saksi yang juga anak sekolah yang merupakan korban sebanyak 25 orang saksi, dan persidangan hari ini periksa 4 saksi korban. Dalam persidangan berikutnya pihak JPU akan menghadirkan Ahli, ungkapnya.
Dalam perkara Anak dibawah umur ini, para Aparat Penegak Hukum (APH) Jaksa dan Majelis Hakim selalu mengedepankan prinsip prinsip dan asas pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. UU ini mengedepankan kan asas kepentingan yang terbaik bagi anak supaya tidak stres untuk menumbuh kembangkan kepribadiannya untuk kebaikan kedepan, yaitu pemenuhan hak hak dasar serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, ungkap Halim Darmawan.
Dalam persidangan sebelumnya, Kepala Sekolah SMA 72 Tetty Helena Tampubolon menyampaikan, Dirinya merasa sangat kasihan atas kejadian itu. Jika mengingat dan melihat semua anak anak didik saat itu kocar kacir kemana mana, melihat Anak Berurusan Hukum (ABH) alias pelaku, serta para korban sangat sedih hati saya.
Setelah kejadian itu, saya selaku Kepala Sekolah SMA 72, berharap supaya nama baik Sekolah SMA 72 dipulihkan. Sebab, ada bahasa yang mengatakan bahwa seseorang itu membully, pada hal anak didik saya tidak pernah saling Bully.
“Kami seluruh guru tidak meminta apa apa dalam kejadian itu, Saya berharap supaya dipulihkan nama baik Sekolah SMA 72 Jakarta Utara, pasca kejadian itu, semoga anak anak didik saya baik baik saja”, ungkap Tetty Helena lulusan SPd IKIP Medan Sumatera Utara tersebut.
Sementara pihak Kementerian HAM belum dapat dikonfirmasi terkait pernyataan Penasehat Hukum ABH.
Penulis : P.Sianturi



















