Jakarta, kabarOnenews.com-Proyek Rehabilitas Ruang Kantor Di suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat yang berlokasi di Jl.Tanah Abang I No. 1 Blok-D Lantai 7 Tahun Anggaran 2025 diduga sarat dengan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Menurut Informasi yang di himpun dari sumber kabaronenews.com inisial TG, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh kelurga Kasudin Sumber Daya Air Jakarta Pusat,Adrian.
Informasi dari sumber TG, memiliki korelasi dengan pengakuan salah satu pekerja inisial SF yang setiap hari berada di lokasi proyek. Menurut SF, proyek rehabilitasi ruang kantor Sudin SDA tersebut dikerjakan oleh kelurga Adrian sang Kasudin SDA Jakarta Pusat dengan memakai bendera perusahaan PT. Nata Bangun Prima.
Kuat dugaan kegiatan tersebut hanya pinjem bendera,untuk semua pengerjaannya dikerjakan orang dalam dan keluarga Kasudin perusahaan hanya menerima fee.
Kecurigaan dugaan KKN yang diduga dilakukan oknum Pejabat Sudin SDA Jakarta Pusat semakin menggila dimana ditemukan papan proyek kegiatan tidak mencantumkan besaran anggaran dan tanggal kontak, namun hal tersebut dianggap bisa, dan tidak ada teguran dari PPTK dan tenga ahli konsultan pengawas dari
CV. Tiga Saudara. Aneh bin ajaib kelihatan bangat KKN nya ujar Sahala, rekan sesama media.
Menanggapi informasi terkait, sejumlah elemen masyarakat juga muali geram dan angkat bicara.Salah satunya,
Kordinator hukum dan investigasi LSM/ NGO Jalak,atau Jaring Pelaksana Antisipasi Keaman,M. Syahroni mengaku geram ulah oknum terkait. Syahroni,saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut dan mengku sedang melakukan investigasi dan mengumpulkan data terkait dugaan KKN pada proyek tersebut. Kami sedang melakukan pengumpulan data ujar Rony Jumat 14/11/2025.
Menurut Roni, pihaknya bakal melaporkan temuan tersebut dan
mendesak Inspektorat Kota administrasi Jakarta Pusat untuk memeriksa para pihak terkait. Selain Inspektorat ujarnya, pihaknya juga sudah konsultasi dengan
aparat penegak hukum (APH), sehingga Inspektorat dan APH kelak bisa bersinergi melakukan pemeriksaan terhadap Kasudin dan oknum ASN lainnya di Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Pusat.
Sementara penelusuran kabaronenews.com
dari situs lpjk.pu.go.id/laporan-lpjk diketahui bahwa, PT. Nata Bangun Prima adalah Kualifikasi Usaha Menengah.
Sementara berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang terkait dengan pemaketan pengadaan barang jasa konstruksi disebutkan, nilai pagu anggaran sampai dengan Rp15 milyar dialokasikan hanya untuk Penyedia Pekerjaan Konstruksi dengan kualifikasi usaha kecil.
Untuk paket proyek rehabilitasi kantor Sudin SDA Jakarta Pusat sesuai data RUP. Pagu Anggaran hanya Rp. 1.938.462.359 masuk katagori kualifikasi kecil. Seharusnya pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan yang kualifikasi kecil.
Sehingga penunjukan dan penetapan PT. Nata Bangun Prima sebagai pelaksana Rehabilitasi ruang kantor Sudin SDA Jakarta Pusat diduga kental berbau KKN dan layak di telusuri lebih dalam dan pertanyakan.
Mencermati informasi tersebut wartawan kabaronenews.com sudah berusaha berulang kali untuk mengkonfirmasi kepda
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Pusat, Adrian Mara Maulana
namun hingga berita ini naik tayang Adrian belum berkenan menerima wartawan.
Sama halnya dengan
Kasi Pemeliharaan Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat, Citrin Indriati selalu mengelak di temui wartawan (Red)


















