kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Polda Metro Jaya Diharapkan Tidak Permalukan Hukum, Pulihkan Status Hukum Orang Yang Meninggal Dunia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
11 bulan yang lalu
Polda Metro Jaya Diharapkan Tidak Permalukan Hukum, Pulihkan Status Hukum Orang Yang Meninggal Dunia
37
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidik Polda Metro Jaya, diminta supaya memulihkan status seseorang yang telah meninggal dunia, sebab status terlapor atau tersangka harus dihentikan penuntutannya serta tidak boleh dipidanakan jika seseorang itu sudah tidak ada.

Demi kepastian hukum, penyidik yang menangani perkaranya harus menutup berkas perkaranya. Dimana status pidana terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia tidak boleh diwariskan kepada siapapun selain terhadap terduga pelakunya. Sehingga berkas perkara yang pernah atau sedang ditangani penyidik otomatis gugur dan batal demi hukum.

Berita‎ Terkait

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Seperti halnya perkara yang dialami almarhum Haji Uman, maka penyidik Polda Metro Jaya harus segera menelaah dan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3). Demi kepastian hukum terhadap warga negara, hal itu harus segera dilakukan penyidik supaya status seseorang tidak tersandera selamanya. Demikian disampaikan Indra Hardimansyah selaku Kuasa Khusus H.Umam, pada Media 3/8/2023.

Menurut Indra Hardimansyah, LP/7029/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019 Polda Metro Jaya, atas nama terlapor H.Uman, warga jalan Sarang Bango Rt 07 Rw 04, Cilincing Jakarta Utara, terlapor telah meninggal dunia, sebagaimana bukti surat kematian No.3172-KM-16062025-0051, diterbitkan Dinas Pencatatan Spil Pemprov Daerah Khusus Jakarta, 13 Juni 2025.

Mengacu pada KUHAP

Bahwa status hukum dalam perkara terlapor yang sudah meninggal dunia harus diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan perintah undang undang Penyidik harus resmi memberitahukan kepada penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan terkait SP3 tersebut. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 109 ayat (2), ungkap Indra.

Indra Hardimansyah menyampaikan, berkaitan dengan status hukum terlapor, Ombundsman Republik Indonesia telah memberikan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait perkara H.Uman. Ombusdman mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya, u.p Inspektur Pengawasan Daerah menyampaikan, Penyidik Polda Metro Jaya agar memperhatikan bukti bukti dan fakta hukum atas laporan nomor LP/7029/X/2029/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.

H.Uman di laporkan atas tuduhan dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Marunda Cilincing, Jakarta Utara. Tanah milik almarhum yang telah dihibahkan ke anaknya Suryati tersebut, kini telah dibebaskan membangun jalanbTol Cilincing Cibitung. Kepemikikan hak atas tanah itu telah melalui gugatan keperdataan hingga tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK).

Memutuskan, kepemilikan tanah alas hak Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini tanah milik Suryati. Hal itu diperkuat berdasarkan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2.

Sesuai pemeriksaan Ombudsman RI, putusan No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Oleh karena itu, “Penyidik Polda Metro Jaya tidak berwenang penghambatan untuk menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur KUHAP, sehingga penyidik jangan mempermalukan lembaga hukum itu sendiri”, ungkap Indra menjelaskan. Menyikapi hal tersebut Humas Polda Metro Jaya belum dapat di konfirmasi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat
Hukum

Sidang Ijazah Jokowi Pro dan Kontra Berakibat Polarisasi Terhadap Masyarakat

Juni 29, 2026
13
44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres
Hukum

44 Perwira Polda Jateng Berganti, Kabidhumas Hingga Kapolres

Juni 29, 2026
8
Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi
Hukum

Putusan Kasasi 2 Tahun Penjara Terpidana Firman Hertanto Segera Dieksekusi

Juni 26, 2026
56
Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang
Hukum

Putusan Kasasi 1,5 Tahun Jebloskan Razman Arif Nasution ke Lapas Cipinang

Juni 26, 2026
55
Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas
Hukum

Bea Cukai Tj Priok Diminta Segera Awasi dan Batalkan Ekspor 24 Unit Alat Berat Excavator Bekas

Juni 26, 2026
25
PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat
Hukum

PT.Harmoni Panca Utama Diduga Berbuat Curang Kepada Golden Gate Machinery Atas Penjualan Alat Berat

Juni 24, 2026
83
Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai
Hukum

Roudshow Kejari Jakarta Pusat, SMK 34, Angkatan V 2026,Pelajar, Bersatu,Tawuran Berlalu, Damai

Juni 24, 2026
10
Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian
Hukum

Sidang Gugatan Dugaan Pencaplokan Tanah Warga Oleh PT.Sumarekon Masuk Tahap Pembuktian

Juni 22, 2026
16
Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan
Hukum

Hakim Minta Terdakwa H.Muchaji dan Para Pihak Tidak Melakukan Transaksional Mempengaruhi Putusan Perkara Penyerobotan

Juni 22, 2026
24
Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat
Hukum

Hakim Kaget Saat Pemeriksaan Setempat, Objek Perkara Dijual Tergugat

Juni 19, 2026
56

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Perangi Narkoba, Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap November–Desember 2025

Perangi Narkoba, Polresta Balikpapan Musnahkan Barang Bukti Hasil Ungkap November–Desember 2025

7 bulan yang lalu
22
Semangat Nasionalisme dan Pengabdian Warnai Apel Hari Kesadaran Nasional di Kotabaru

Semangat Nasionalisme dan Pengabdian Warnai Apel Hari Kesadaran Nasional di Kotabaru

1 tahun yang lalu
22
Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Rudi.S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Ditunda Setahun

Putusan Belum Siap, Vonis Perkara Rudi.S Kamri Pemilik Youtube Kanal Anak Bangsa Ditunda Setahun

7 bulan yang lalu
42

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    Ribuan Relawan MBG Demo di Depan Gedung Pemda Lamongan, Minta Program Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditengarai Memalsukan Skincare Produk Orang Lain, Dokter Lee Diseret Ke Persidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Berdiri Tanpa PBG, Pemkot Jakarta Pusat Diminta Bongkar Tower BTS di Cempaka Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMA Muhammadiyah 09 Bekasi Tabrak Anak Sekolah , Korban Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA