kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Polda Metro Jaya Diharapkan Tidak Permalukan Hukum, Pulihkan Status Hukum Orang Yang Meninggal Dunia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Polda Metro Jaya Diharapkan Tidak Permalukan Hukum, Pulihkan Status Hukum Orang Yang Meninggal Dunia
40
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidik Polda Metro Jaya, diminta supaya memulihkan status seseorang yang telah meninggal dunia, sebab status terlapor atau tersangka harus dihentikan penuntutannya serta tidak boleh dipidanakan jika seseorang itu sudah tidak ada.

Demi kepastian hukum, penyidik yang menangani perkaranya harus menutup berkas perkaranya. Dimana status pidana terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia tidak boleh diwariskan kepada siapapun selain terhadap terduga pelakunya. Sehingga berkas perkara yang pernah atau sedang ditangani penyidik otomatis gugur dan batal demi hukum.

Berita‎ Terkait

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Seperti halnya perkara yang dialami almarhum Haji Uman, maka penyidik Polda Metro Jaya harus segera menelaah dan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3). Demi kepastian hukum terhadap warga negara, hal itu harus segera dilakukan penyidik supaya status seseorang tidak tersandera selamanya. Demikian disampaikan Indra Hardimansyah selaku Kuasa Khusus H.Umam, pada Media 3/8/2023.

Menurut Indra Hardimansyah, LP/7029/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019 Polda Metro Jaya, atas nama terlapor H.Uman, warga jalan Sarang Bango Rt 07 Rw 04, Cilincing Jakarta Utara, terlapor telah meninggal dunia, sebagaimana bukti surat kematian No.3172-KM-16062025-0051, diterbitkan Dinas Pencatatan Spil Pemprov Daerah Khusus Jakarta, 13 Juni 2025.

Mengacu pada KUHAP

Bahwa status hukum dalam perkara terlapor yang sudah meninggal dunia harus diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan perintah undang undang Penyidik harus resmi memberitahukan kepada penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan terkait SP3 tersebut. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 109 ayat (2), ungkap Indra.

Indra Hardimansyah menyampaikan, berkaitan dengan status hukum terlapor, Ombundsman Republik Indonesia telah memberikan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait perkara H.Uman. Ombusdman mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya, u.p Inspektur Pengawasan Daerah menyampaikan, Penyidik Polda Metro Jaya agar memperhatikan bukti bukti dan fakta hukum atas laporan nomor LP/7029/X/2029/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.

H.Uman di laporkan atas tuduhan dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Marunda Cilincing, Jakarta Utara. Tanah milik almarhum yang telah dihibahkan ke anaknya Suryati tersebut, kini telah dibebaskan membangun jalanbTol Cilincing Cibitung. Kepemikikan hak atas tanah itu telah melalui gugatan keperdataan hingga tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK).

Memutuskan, kepemilikan tanah alas hak Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini tanah milik Suryati. Hal itu diperkuat berdasarkan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2.

Sesuai pemeriksaan Ombudsman RI, putusan No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Oleh karena itu, “Penyidik Polda Metro Jaya tidak berwenang penghambatan untuk menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur KUHAP, sehingga penyidik jangan mempermalukan lembaga hukum itu sendiri”, ungkap Indra menjelaskan. Menyikapi hal tersebut Humas Polda Metro Jaya belum dapat di konfirmasi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal
Hukum

Petani 68 Tahun di Lamongan Laporkan Penganiayaan ke Polisi, Pelaku Diduga Orang Tak Dikenal

Agustus 21, 2026
5
Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah
Hukum

Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

Agustus 21, 2026
21
Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk
Hukum

Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

Agustus 20, 2026
36
Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat
Hukum

Jaksa Sebut surat Dakwaan Sudah Memenuhi syarat

Agustus 20, 2026
11
Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan
Hukum

Bos Property TKB di Laporkan Pengusaha Toko Material di Polres Lamongan

Agustus 15, 2026
18
Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.
Hukum

Hadiri Panggilan Kejari Lamongan, Sismulyadi Ungkap Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Polemik PTSL Desa Brengkok Brondong.

Agustus 14, 2026
17
LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual
Hukum

LBH “Posbakumadin Kabupaten Tangerang” dibawah Pimpinan Adv. PINCE HARIMAN, S.H., Dampingi 12 Anak Korban Pelecehan Seksual

Agustus 13, 2026
44
Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus
Hukum

Oknum pengacara jalani sidang Perdana Didakwa, Diduga pemerasan Yang di Gelar di PN Jakpus

Agustus 12, 2026
13
Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina
Hukum

Tagihan Rp 2,1 Miliar Diklaim Belum Dibayar, CV Anugrah Surya Pratama dan PT Adhara Prima Energi Ajukan PKPU terhadap PetroChina

Agustus 12, 2026
138
JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang
Hukum

JAMWAS Kejagung Diminta Pantau Kinerja Kajari Jakarta Utara Diduga Bermain Lelang Timah, Bawa PT Titipan Dari Batam Sebagai Pemenang

Agustus 12, 2026
89

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Waket DPRD Tanbu Apresiasi Kontribusi PT. BIB Yang Komitmen Bangun Daerah

Waket DPRD Tanbu Apresiasi Kontribusi PT. BIB Yang Komitmen Bangun Daerah

1 tahun yang lalu
29
Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul

Ketua DPRD Kotabaru Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Sentul

6 bulan yang lalu
40
Proyek Gedung SMA 1 Simpang Katis Tahun 2024 Diduga Asal Jadi, Telah Retak Dan Plafon Beda Ukuran

Proyek Gedung SMA 1 Simpang Katis Tahun 2024 Diduga Asal Jadi, Telah Retak Dan Plafon Beda Ukuran

1 tahun yang lalu
107

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    Tergiur Mendapatkan Untung Besar, Investor Menderita Kerugian Hingga Rp 6, 8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Temukan Belatung di Menu MBG Kembangbahu, Wali Murid Desak Evaluasi SPPG Lopang 2

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Gugat Bupati soal Tower BTS di Tengah Permukiman Padat Penduduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turap Kayu Putih Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Kasudin SDA Jaktim Belum Perintahkan Pembongkaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Jakut Bantah Adanya Permainan Dalam Pelaksanaan Lelang Timah dan Pasir Timah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA