kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Polda Metro Jaya Diharapkan Tidak Permalukan Hukum, Pulihkan Status Hukum Orang Yang Meninggal Dunia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 tahun yang lalu
Polda Metro Jaya Diharapkan Tidak Permalukan Hukum, Pulihkan Status Hukum Orang Yang Meninggal Dunia
46
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidik Polda Metro Jaya, diminta supaya memulihkan status seseorang yang telah meninggal dunia, sebab status terlapor atau tersangka harus dihentikan penuntutannya serta tidak boleh dipidanakan jika seseorang itu sudah tidak ada.

Demi kepastian hukum, penyidik yang menangani perkaranya harus menutup berkas perkaranya. Dimana status pidana terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia tidak boleh diwariskan kepada siapapun selain terhadap terduga pelakunya. Sehingga berkas perkara yang pernah atau sedang ditangani penyidik otomatis gugur dan batal demi hukum.

Berita‎ Terkait

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Seperti halnya perkara yang dialami almarhum Haji Uman, maka penyidik Polda Metro Jaya harus segera menelaah dan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3). Demi kepastian hukum terhadap warga negara, hal itu harus segera dilakukan penyidik supaya status seseorang tidak tersandera selamanya. Demikian disampaikan Indra Hardimansyah selaku Kuasa Khusus H.Umam, pada Media 3/8/2023.

Menurut Indra Hardimansyah, LP/7029/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019 Polda Metro Jaya, atas nama terlapor H.Uman, warga jalan Sarang Bango Rt 07 Rw 04, Cilincing Jakarta Utara, terlapor telah meninggal dunia, sebagaimana bukti surat kematian No.3172-KM-16062025-0051, diterbitkan Dinas Pencatatan Spil Pemprov Daerah Khusus Jakarta, 13 Juni 2025.

Mengacu pada KUHAP

Bahwa status hukum dalam perkara terlapor yang sudah meninggal dunia harus diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan perintah undang undang Penyidik harus resmi memberitahukan kepada penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan terkait SP3 tersebut. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 109 ayat (2), ungkap Indra.

Indra Hardimansyah menyampaikan, berkaitan dengan status hukum terlapor, Ombundsman Republik Indonesia telah memberikan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait perkara H.Uman. Ombusdman mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya, u.p Inspektur Pengawasan Daerah menyampaikan, Penyidik Polda Metro Jaya agar memperhatikan bukti bukti dan fakta hukum atas laporan nomor LP/7029/X/2029/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.

H.Uman di laporkan atas tuduhan dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Marunda Cilincing, Jakarta Utara. Tanah milik almarhum yang telah dihibahkan ke anaknya Suryati tersebut, kini telah dibebaskan membangun jalanbTol Cilincing Cibitung. Kepemikikan hak atas tanah itu telah melalui gugatan keperdataan hingga tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK).

Memutuskan, kepemilikan tanah alas hak Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini tanah milik Suryati. Hal itu diperkuat berdasarkan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2.

Sesuai pemeriksaan Ombudsman RI, putusan No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Oleh karena itu, “Penyidik Polda Metro Jaya tidak berwenang penghambatan untuk menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur KUHAP, sehingga penyidik jangan mempermalukan lembaga hukum itu sendiri”, ungkap Indra menjelaskan. Menyikapi hal tersebut Humas Polda Metro Jaya belum dapat di konfirmasi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus
Hukum

Saksi ahli beberkan fakta baru di sidang lanjutan Bangun Paulus

Oktober 21, 2026
11
Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan
Hukum

Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

Oktober 21, 2026
121
Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
16
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
105
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
61
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
31
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
19
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
39
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
33
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
84

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Karyawan Datangi DPRD, Gaji Belum Dibayar, DPRD Desak PT Hilcon Lunasi Sebelum 18 Februari

Karyawan Datangi DPRD, Gaji Belum Dibayar, DPRD Desak PT Hilcon Lunasi Sebelum 18 Februari

8 bulan yang lalu
44
Cahaya Toleransi di Serambi Alkhairaat: Saat Guru Tua Merajut Ukhuwah Bersama Pendeta P.K. Entoh

Cahaya Toleransi di Serambi Alkhairaat: Saat Guru Tua Merajut Ukhuwah Bersama Pendeta P.K. Entoh

7 bulan yang lalu
73
Pers Nasional, Penjaga Nalar Publik dan Nurani Demokrasi (Selamat Hari Pers Nasional)

Pers Nasional, Penjaga Nalar Publik dan Nurani Demokrasi (Selamat Hari Pers Nasional)

8 bulan yang lalu
40

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    Dugaan Kejanggalan Revitalisasi Rp. 294,7 Juta di TK Al-Wardah 9 Kebalandono Kecamatan Babat Lamongan Mencuat, Dinding dan Atap Jadi Sorotan – Disdik Diminta Audit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Pertanyakan Barang Bukti Kasus Urugan Tanah, Dua Ekskavator Disita, Dump Truck Tak Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 41 Kades, Bupati Kotabaru Tekankan Pelayanan dan Persatuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Trotoar Cawang Rp40,7 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran K3 dan Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HARI SANTRI NASIONAL 2026: SANTRI, INTELEKTUALITAS, DAN MASA DEPAN PERADABAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA