No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Polda Metro Jaya Diharapkan Tidak Permalukan Hukum, Pulihkan Status Hukum Orang Yang Meninggal Dunia

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Polda Metro Jaya Diharapkan Tidak Permalukan Hukum, Pulihkan Status Hukum Orang Yang Meninggal Dunia
34
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidik Polda Metro Jaya, diminta supaya memulihkan status seseorang yang telah meninggal dunia, sebab status terlapor atau tersangka harus dihentikan penuntutannya serta tidak boleh dipidanakan jika seseorang itu sudah tidak ada.

Demi kepastian hukum, penyidik yang menangani perkaranya harus menutup berkas perkaranya. Dimana status pidana terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia tidak boleh diwariskan kepada siapapun selain terhadap terduga pelakunya. Sehingga berkas perkara yang pernah atau sedang ditangani penyidik otomatis gugur dan batal demi hukum.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Seperti halnya perkara yang dialami almarhum Haji Uman, maka penyidik Polda Metro Jaya harus segera menelaah dan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3). Demi kepastian hukum terhadap warga negara, hal itu harus segera dilakukan penyidik supaya status seseorang tidak tersandera selamanya. Demikian disampaikan Indra Hardimansyah selaku Kuasa Khusus H.Umam, pada Media 3/8/2023.

Menurut Indra Hardimansyah, LP/7029/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019 Polda Metro Jaya, atas nama terlapor H.Uman, warga jalan Sarang Bango Rt 07 Rw 04, Cilincing Jakarta Utara, terlapor telah meninggal dunia, sebagaimana bukti surat kematian No.3172-KM-16062025-0051, diterbitkan Dinas Pencatatan Spil Pemprov Daerah Khusus Jakarta, 13 Juni 2025.

Mengacu pada KUHAP

Bahwa status hukum dalam perkara terlapor yang sudah meninggal dunia harus diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan perintah undang undang Penyidik harus resmi memberitahukan kepada penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan terkait SP3 tersebut. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 109 ayat (2), ungkap Indra.

Indra Hardimansyah menyampaikan, berkaitan dengan status hukum terlapor, Ombundsman Republik Indonesia telah memberikan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait perkara H.Uman. Ombusdman mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya, u.p Inspektur Pengawasan Daerah menyampaikan, Penyidik Polda Metro Jaya agar memperhatikan bukti bukti dan fakta hukum atas laporan nomor LP/7029/X/2029/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.

H.Uman di laporkan atas tuduhan dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Marunda Cilincing, Jakarta Utara. Tanah milik almarhum yang telah dihibahkan ke anaknya Suryati tersebut, kini telah dibebaskan membangun jalanbTol Cilincing Cibitung. Kepemikikan hak atas tanah itu telah melalui gugatan keperdataan hingga tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK).

Memutuskan, kepemilikan tanah alas hak Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini tanah milik Suryati. Hal itu diperkuat berdasarkan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2.

Sesuai pemeriksaan Ombudsman RI, putusan No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.

Oleh karena itu, “Penyidik Polda Metro Jaya tidak berwenang penghambatan untuk menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur KUHAP, sehingga penyidik jangan mempermalukan lembaga hukum itu sendiri”, ungkap Indra menjelaskan. Menyikapi hal tersebut Humas Polda Metro Jaya belum dapat di konfirmasi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Seberat Satu Ton untuk Masyarakat Kotabaru

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Seberat Satu Ton untuk Masyarakat Kotabaru

11 bulan yang lalu
18
Pemkab Kotabaru Resmi Luncurkan Angkutan Perintis Gratis Rute Kotabaru–Sengayam

Pemkab Kotabaru Resmi Luncurkan Angkutan Perintis Gratis Rute Kotabaru–Sengayam

12 bulan yang lalu
14
UNISLA Rayakan Hari Santri 2025 dengan Lomba E-Sport Islami: Santri Modern, Berprestasi, dan Berakhlak

UNISLA Rayakan Hari Santri 2025 dengan Lomba E-Sport Islami: Santri Modern, Berprestasi, dan Berakhlak

7 bulan yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA