Jakarta ,Kabaronenews.com,-Penyidik Polda Metro Jaya, diminta supaya memulihkan status seseorang yang telah meninggal dunia, sebab status terlapor atau tersangka harus dihentikan penuntutannya serta tidak boleh dipidanakan jika seseorang itu sudah tidak ada.
Demi kepastian hukum, penyidik yang menangani perkaranya harus menutup berkas perkaranya. Dimana status pidana terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia tidak boleh diwariskan kepada siapapun selain terhadap terduga pelakunya. Sehingga berkas perkara yang pernah atau sedang ditangani penyidik otomatis gugur dan batal demi hukum.
Seperti halnya perkara yang dialami almarhum Haji Uman, maka penyidik Polda Metro Jaya harus segera menelaah dan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Penghentian Penuntutan Perkara (SP3). Demi kepastian hukum terhadap warga negara, hal itu harus segera dilakukan penyidik supaya status seseorang tidak tersandera selamanya. Demikian disampaikan Indra Hardimansyah selaku Kuasa Khusus H.Umam, pada Media 3/8/2023.
Menurut Indra Hardimansyah, LP/7029/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019 Polda Metro Jaya, atas nama terlapor H.Uman, warga jalan Sarang Bango Rt 07 Rw 04, Cilincing Jakarta Utara, terlapor telah meninggal dunia, sebagaimana bukti surat kematian No.3172-KM-16062025-0051, diterbitkan Dinas Pencatatan Spil Pemprov Daerah Khusus Jakarta, 13 Juni 2025.
Mengacu pada KUHAP
Bahwa status hukum dalam perkara terlapor yang sudah meninggal dunia harus diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berdasarkan perintah undang undang Penyidik harus resmi memberitahukan kepada penuntut umum dan keluarga yang bersangkutan terkait SP3 tersebut. Hal itu diatur dalam peraturan perundang-undangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 109 ayat (2), ungkap Indra.
Indra Hardimansyah menyampaikan, berkaitan dengan status hukum terlapor, Ombundsman Republik Indonesia telah memberikan hasil pemeriksaan laporan masyarakat terkait perkara H.Uman. Ombusdman mengirim surat ke Kapolda Metro Jaya, u.p Inspektur Pengawasan Daerah menyampaikan, Penyidik Polda Metro Jaya agar memperhatikan bukti bukti dan fakta hukum atas laporan nomor LP/7029/X/2029/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 31 Oktober 2019.
H.Uman di laporkan atas tuduhan dugaan pemalsuan surat tanah berlokasi di Marunda Cilincing, Jakarta Utara. Tanah milik almarhum yang telah dihibahkan ke anaknya Suryati tersebut, kini telah dibebaskan membangun jalanbTol Cilincing Cibitung. Kepemikikan hak atas tanah itu telah melalui gugatan keperdataan hingga tingkat Putusan Peninjauan Kembali (PK).
Memutuskan, kepemilikan tanah alas hak Girik C No.732 persil 29 S II, seluas 5.500 m2 dan seluas 3000 m2, sesuai Akta Hibah No.384 2008, dan Akta Hibah No.385 dibuat di PPAT Slamet Musiyanto, sampai saat ini tanah milik Suryati. Hal itu diperkuat berdasarkan surat Lurah Marunda No.1139/1.711.1 tanggal 5 September 2017, dan surat No.1138/1.711.1, berdasarkan buku letter C Kelurahan Marunda Girik C No.732 Persil 29 S II luas 16.940 m2.
Sesuai pemeriksaan Ombudsman RI, putusan No.669/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr jo putusan No.536/PDT/2020/PT.DKI jo No.3326/K Pdt/2021, yang intinya Suryati secara hukum pemilik yang sah atas bidang tanah berdasarkan Akta Hibah No.384/2008 tanggal 23 April 2008 dan Akta Hibah No.385/2008 tanggal 23 April 2008.
Oleh karena itu, “Penyidik Polda Metro Jaya tidak berwenang penghambatan untuk menerbitkan SP3 terhadap laporan pidana H.Uman. Sebab dasar hukum penerbitan SP3 jelas diatur KUHAP, sehingga penyidik jangan mempermalukan lembaga hukum itu sendiri”, ungkap Indra menjelaskan. Menyikapi hal tersebut Humas Polda Metro Jaya belum dapat di konfirmasi.
Penulis : P.Sianturi



















