Jakarta ,KabarOneNews.com,-Firman Hertanto alias Aseng, Komisaris PT.Arta Jaya Putra yang didakwa menerima transferan, mengumpul, mentransfer, hasil Judi Online (Judol) sebesar Rp 402 miliar rupiah, dituntut 2 tahun penjara, denda 1 m, subsider 4 bulan kurungan. Hasil Judol uang sebesar Rp 103 miliar rupiah, yang merupakan barang bukti perkara Firman Hertanto dirampas untuk negara. Terdakwa juga disebutkan tetap ditahan dan dikurangi masa penahanan.
Menurut tuntutan JPU, terdakwa Firman Hertanto telah menerima transferan dana dari rekening penampung Judi Online. Dimana aplikasi Judol nya tercatat domain Agen138 dan Dafabet serta aplikasi Judi Bola, dimana aplikasi tersebut telah di blokir Komdigi.
Terdakwa dinyatakan JPU melakukan Penampungan transferan Hasil Judol dari beberapa saksi saksi yang terungkap dalam persidangan seperti saksi Jeremy, Fransisco dan saksi lain sejak tahun 2020 hingga 2022. Dana tersebut masuk ke dua rekening Firman Hertanto, sebesar Rp 100 m yang ditransfer saksi Gandi Putra Tan dan Andi Saputra.
Terdakwa Firman Hertanto alias, Aseng dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Firman Hertanto dituntut bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil perjudian. Ia dituding melanggar Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang TPPU sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.
Dihadapan Majelis Hakim Sorta Ria Neva didampingi anggota majelis, Yusty Cinianus Radja dan Ranto Silalahi, Jaksa menyebutkan, berdasarkan bukti, alat bukti, keterangan saksi saksi dan ahli yang terungkap dalam persidangan, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melanggar hukum, tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan Judi online. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya sebagaimana dalam hal-hal yang memberatkan.
Sementara dalam hal meringankan menurut JPU, terdakwa belum pernah dihukum, dan usia terdakwa sudah tua. Oleh karena itu, JPU memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Firman Hertanto, sesuai tuntutan JPU, ungkap JPU di PN Jakarta Utara, 13/10/2025.
Tuntutan 20 M Kepada Ricco Hertanto
JPU menuntut terdakwa Korporasi Ricco Hertanto Direktur PT.Arta Jaya Putra (AJP), dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama sama dengan terdakwa Firman Hertanto. Ricco Hertanto dituntut membayar Rp 20 miliar rupiah diserahkan ke negara. Jika uang 20 m yang dituntut JPU tidak diserahkan ke negara, maka dihukum subsider 1 tahun kurungan.
Terdakwa korporasi Ricco Hertanto juga dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar hukum sebagai penerima transferan, mengumpulkan uang hasil Judol melalui rekening Bank PT.Arta Jaya Putra (AJP), oleh karena itu korporasi dihukum membayar uang denda sebesar Rp 29 miliar rupiah dan apabila uang denda tidak di bayar, maka aset PT.AJP yakni Hotel Aruss yang berada di Semarang, Jawa Tengah itu disita lalu dilelang untuk membayar ke denda negara sesuai tuntutan JPU.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, PT.Arta Jaya Putra (AJP) di wakili Ricco Hertanto menerima uang sebesar Rp 200 m, yang ditransfer Firman Hertanto selaku Komisaris PT.Arta Jaya Putra dari rekening Bank BCA milik Firman Hertanto dengan No.0693046855 dan No.0090033891 ke dalam rekening PT.Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan No.96053333 dan rekening No.0098968787 yang digunakan terdakwa korporasi PT.AJP untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.
Perbuatan terdakwa korporasi PT.Arta Jaya Putra yang diwakili Ricco Hertanto dan Firman Hertanto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t UU No.8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, ungkap JPU, di PN Jakut 13/10/2025.
Usai pembacaan tuntutan Jaksa, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, Firman Hertanto dan terdakwa korporasi Ricco Hertanto dan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk menyusun dan membacakan nota Pembelaan (Pledoi).
Penulis : P.Sianturi