Jakarta ,Kabaronenews.com,-Sidang lanjutan pemeriksaan saksi mahkota (keterangan antara terdakwa) perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), melibatkan terdakwa Firman Hertanto dan Ricco Hertanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, menuai sejumlah pertanyaan dari JPU ke saksi.
JPU yang harus membuktikan dakwaannya, mencecar terdakwa Firman Hertanto dan Ricco Hertanto dengan sejumlah pertanyaan terkait dugaan pencucian uang hasil Judi Online ysng terjadi pada nomor rekening terdakwa Firman Hertanto dan rekening perusahaan PT.Arta Jaya Putra (AJP) yang di wakili terdakwa korporasi Direktur Ricco Hertanto.
Sidang yang dipimpin Majelis Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Ranto S dan Yusty Cinianus Radja, itu memang tidak membatasi waktu bertanya kepada para pihak, baik JPU dan Penasehat Hukum terdakwa. Terdakwa/saksi Firman Hertanto, sempat menangis dikursi persidangan untuk menceritakan saat dirinya diperiksa di Penyidikan Mabes Polri.
Firman menyampaikan, saat diperiksa Penyidik, seluruh bukti bukti yang dia berikan terkait terkait keluar masuk uang ke rekening pribadinya dan rekening PT.AJP, tidak diindahkan Penyidik. Terdakwa ngaku tidak mengenal saksi yang mengirimkan uang ke rekeningnya danbtidak mengetahui adanya uang masuk kerekeningnya yangvurus rekening adalah saksi Gajali.
Terdakwa Firman Hertanto mengatakan ke penyidik, bahwa uang masuk ke rekeningnya ada bukti rekening koran yang saya tunjukkan, saya bilang ke penyidik tunjukkan bukti lain dari rekening koran bank saya, tapi hal itu tidak diindahkan kata Firman Hertanto, sembari menangis dan Majrlis mempersilahkan minum dikursi persidangan.
Firman menceritakan terkait modal pembangunan Hotel Aruss di Semaeang, berasal dari hasil penjualan tanah yang berada di Bali, senilai 383 miliar rupiah. Uang tersebut disimpan dirumah dalam lemari dengan bentuk uang Indonesia dan mata uang luar. Selain itu, uang dari menjual usaha diskotiq, Karaoke di Medan 40 miliar rupiah dan hasil menjual usaha Discotiq/ Karaoke di Semarang senilai 45 miliar rupiah.
Saksi akui beli tanah di Semarang yang saat ini menjadi lahan pembangunan Hotel Aruss dan dikelola PT.AJP. Saham perusahaan Firman selaku Komisari 30 persen dan Direktur Ricco Hertanto 70 persen, semua dana keperluan Hotel Aruss berasal dari Firman Hertanto. Direkturnya adalah terdakwa Ricci Hertanto dan Firman Hertanto sebagai Komisaris, yang mana Ricco Hertanto merupakan anak dari terdakwa Firman Hertanto.
Firman Hertanto juga mengaku sebagai pengusaha jual beli rumah. Sebagai kepercayaanya jual beli rumah adalah Meli. Firman memberikan uang membeli rumah dan kalau berhasil uangnya dikembalikan Meli. Jual Jam tangan ber merek dan Firman Hertanto membantah sebagai penampung uang hasil Judi Online.
” Saya tidak kenal Judi Online, Judi Bola, tapi Firman Hertanto mengaku pernah sebagai koordinator Judi Porkas milik pemrrintah tahun 1986 hingga tahun 1992″, pengakuan terdakwa dalam persidangan.
Modal dasar membangun Hotel Aruss senilai 12, 5 m, dari Firman Hertanto, dimana nilai pembangunan Hotel tersebut mencapai kurang lebih 200 m. Semuanya dananya berasal dari uang yang dikirim Firman Hertanto melalui rekening pribadinya ke rekening PT.AJP. Ricco Hertanto membenarkan penggunaan uang tersebut sampai selesai pembangunan Hotel Aruss dibangun.
Hotel Aruss dibangun mulai dari perijinan pemancangan tahun 2017, selesai tahun tahun 2022. Saat pembangunannya terjadi covid sehingga semua aktifitas pembangunan terganggu. Selesai dibangun dan lounching tahun 2023, ucap terdakwa Ricco, menjawab pertanyaan tim Jaksa Penuntut Umum.
Firman Hertanto juga mengakui, memiliki tanah di Bangka Belitung dan Riua, serta memiliki Hotel juga di Jimbaran Bali, bernama Hotel Episud yang dikelola PT.Karisma Bali, saat ini masih beroperasi. Saham perusahaan kerja sama antara Ricco Hertanto dengan Jery Hermawan teman Firman Hertanto.
Pemeriksaan kedua saksi mahkota yang sekaligus merupakan pemeriksaan sebagai terdakwa itu, dikonfrontir dengan keterangan Gajali. Gajali Saputra merupakan kepercayaan dan bagian keuangan Firman Hertanto. Konfrontir keterangan dalam persidangan terkait adanya transaksi uang yang tidak diketahui terdakwa Firman Hertanto namun masuk kerekeningnya sebesar 500 juta rupiah.
Namun pengakuan saksi Gajali adanya kesalahan yang dilakukan dirinya tidak memberitahukan kepada Firman sehingga sudah membuat keterangan pernyata di notaris. Majelis Hakim mempertanyakan, apakah keterangannya yang benar dalam persidangan atau dalam BAP ini, saksi menyebut dalam keterangan dalam persidangan, ucapnya 26/8/2025.
Sempat adanya perdebatan antara JPU dan Penasehat Hukum terdakwa, terkait bukti bukti tranferan uang. Namun perdebatan tersebut di sampaikan Majelis Hakim, agar bukti masing masing pihak yang merasa tidak singkron nanti disampaikan saja dalam pembuktian masing masing. Tuang saja dalam tuntutan JPU dan dalam nota pembelaan Penasehat Hukum, ucap Majelis Hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan, terdakwa PT.Arta Jaya Putra, diwakili Ricco Hertanto didirikan terdakwa Firman Hertanto selaku Komisaris sekaligus sebagai pengendali perseroan. Firman Hertanto sekaligus pengendali perseroan yang dijadikan untuk menempatkan atau mengubah bentuk uang/dana atau harta kekayaan yang diperoleh Firman Hertanto dari dugaan usaha perjudian online menggunakan modus penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang berasal dari berbagai transaksi keuangan dari rekening anonim dan tidak dapat dilacak dengan tujuan agar uang atau harta kekayaan yang diperoleh oleh Firman Hertanto tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Bahwa terdakwa korporasi PT.Arta Putra Jaya (AJP) di wakili Ricco Hertanto menerima uang sekitar Rp 200 m, yang ditransfer Komisaris PT.AJP dari rekening bank BCA milik terdakwa Firman Hertanto dengan nomor 0693046855 dan nomor 0090033891 ke dalam rekening PT.Arta Jaya Putra pada bank BCA dengan nomor 96053333 dan rekening nomor 0098968787 yang digunakan terdakwa korporasi PT.Arta Jaya Putra untuk proyek pembangunan Hotel Aruss di Semarang Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, terdakwa yang diduga bos Judi Online Firman Hertanto terdakwa TPPU, dan Ricco Hertanto selaku terdakwa korporasi Direktur PT.AJP dan Komisaris Firman Hartanto, diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 6 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ungkap JPU.
Penulis : P.Sianturi