kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Perkara Miras dan Rokok Ilegal : Dakwaan JPU Perbuatan Bersama Sama Tapi Disidangkan Hanya Satu Terdakwa
19
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, sidangkan perkara Kepabeanan, Importasi barang Illegal yaitu Rokok dan Minuman tanpa pita Cukai berasal Cina.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Susanto Alias Carles, bersama-sama dengan saksi Anastasia Jelima, Hendriani Ani, Theresia Tiya, Adrianus Hati, Agustinus serta Cheng Huang alias Qing Feng (DPO), tanggal 12 Nopember 2024, pukul 18.00 WIB, di Komplek Ruko Toho, depan Ruko Toko Blok C2 Jalan Pantai Indah Kapuk Barat, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai lainnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1), undang undang tentang pita Cukai.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, JPU pengganti Azhary menyebutkan, Terdakwa Susanto alias Charles telah menjual barang yang seharusnya kena Cukai tapi tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai, terhadap barang berupa rokok dan MMEA produksi China. Kejadian barang masuk impor dari Cina tersebut berawal dari pertemuan terdakwa Susanto C sejak bulan September 2022 kenal dan bekerja kepada Mr.Chen Huang pemilik bisnis impor barang berupa Rokok dan MMEA produksi China tanpa pita cukai.

Terdakwa Susanto C, berperan sebagai translator Mr.Chen Huang alias Qing Feng (DPO) untuk memastikan apa yang di ucapkan oleh Mr.Chan Huang tersampaikan kepada pegawai. Selain itu terdakwa mengawasi packing barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol ysng dijual perusahaan Mr.Chan Huwng.

Terdakwa membeli Mobil Toyota Alphard tahun 2005 untuk dipakai operasional membawa barang berupa Rokok dan minuman beralkohol dari the Green Court Residence Jalan Boulevard 3 No.07 menuju Cengkareng Indah Blok BD No.21B RT/008 RW/014, sesuai arahan dari Mr.Chan Huang serta menyewa beberapa rumah/bangunan dibayar Mr.Chan Huang untuk kegiatan operasional penjualan Miras dan Rokok tanpa cukai tersebut.

Susanto alias Carles berperan aktif memberikan dan membagi tugas- tugas kepada para pegawai, terdakwa juga yang menentukan titik Parkiran yang aman untuk nanti menggunakan mobil saat membawa barang berupa Rokok dan Minuman Beralkohol yang sudah di packing yang nanti akan order ojek online untuk di kirimkan ke pembeli hal mana terdakwa selalu mengingatkan kepada para pekerja, driver untuk selalu berhati-hati, dan harus memakai masker ketika berkegiatan agar tidak ketahuan.

Bahwa mengenai pemesanan dan penjualan rokok dan minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai tersebut, teknisnya pemesan akan mengirimkan alamat, nama penerima barang, nomor HP penerima, jenis barang yang dipesan dan jenis jasa pengiriman. Apabila barang yang dipesan ada atau tersedia, Hendriani Ani, langsung melakukan packing barang dan ditempelkan alamat. Lalu saksi Anastasia Jelima mengambil barang sesuai pemesanan, difoto dan kemudian foto tersebut dikirimkan ke group Wechat.

Jika pemesanan barang tidak menggunakan Expedisi Lion Parcel, saksi Anastasia Jelima dan Hendriani Ani, langsung melakukan packing barang ditempelkan alamat, kemudian dikirim ke Expedisi sesuai pemesanan. Tapi jika pemesanan menggunakan Expedisi Lion Parcel, saksi Hendiana akan membooking resi, setelah resi sudah keluar, resi tersebut difotokan di Group WeChat, setelah itu barang di packing kemudian ditempelkan resi, kemudian dikirim ke alamat sesuai pemesanan di WeChat.

Peangkapan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Selasa 12 November 2024, menerima adanya informasi pengiriman Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari pergudangan area Ruko Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lalu tim petugas Bea dan Cukai DJBC, melakukan pemantauan di lokasi tersebut sekira pukul 18.00 WIB, berangkat menuju pergudangan Komplek Ruko Toho, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Sesampainya dipergudangan Komplek Ruko Toho, Penjaringan, petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta melihat 1 unit mobil Merek Nissan Evalia warna abu-abu No.Pololisi B 1087 UZP parkir didepan Ruko Toko Blok C2.

Saat itu saksi Agustinus, sopir yang mengemudikan mobil tersebut mengeluarkan 1 kotak dibungkus plastik berwarna hitam dan diserahkan kepada saksi Roma Doni (Driver Grab) yang berada di lokasi Ruko Toko Blok C2 untuk diantar ke sektor 7c Jl. Kelapa Lilin Utara VIII No. B1 Dg 2/8 dengan nama penerima “Mister”.

Kemudian Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, langsung datang mendekati saksi AGUSTINUS dan ditemukan barang yang diserahterimakan oleh saksi AGUSTINUS kepada Driver Grab yang adalah Rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) produksi cina yang tanpa dilekati Pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai yang diwajibkan.

Selanjutnya Petugas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta memerintahkan agar proses serah terima dihentikan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Agustinus dan satu buah mobil Merek Nissan Evalia warna abu-abu dengan nomor polisi B 1087 UZP, dan ditemukan barang hasil tembakau berupa Rokok dan Minuman beralkohol, produksi China yang tidak dilekati pita Cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan Cukai yang diwajibkan di Indonesia.

Atas perbuatan komplotan terdakwa tersebut, kerugian negara dalam perkara Miras dan Rokok tampa Cukai ini diperkirakan mencapai Miliaran Rupiah. Barang Bukti dalam perkara ini belum diperlihatkan JPU dalam persidangan, baik Miras Rokok dan sarana pengangkut barang Mobil Toyota Alphard yang dibeli dari hasil kejahatan barang import tersebut.

JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa Susanto alias Carles, terancam pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007, tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 , tentang Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kata JPU di PN Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan sidang perkara Miras, Rokok ilegal ini, sidangnya terkesan ngumpat-ngumpat. Sidangnya perkaranya merupakan Pidana tapi disidangkan pada jadwal sidang perdata. Sementara dalam dakwaan disebut bersama sama tapi hanya satu terdakwa yang disidangkan. Empat terdakwa diduga dihilangkan JPU. Seolah olah ada permainan Majelis Hakim dengan JPU yang diduga telah terkoordinir sejak awal prlimpahan perkara. Majelis Hakim tidak mempertanyakan terdakwa lainnya kemana.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
207
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
124
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
56
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
196
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
72
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
130
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
148

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Warga Bojonegoro ditagih debt Colector di Jalan, Polisi Babat Bantu Mediasi di Polsek Babat.

Warga Bojonegoro ditagih debt Colector di Jalan, Polisi Babat Bantu Mediasi di Polsek Babat.

3 bulan yang lalu
57
Bupati Kotabaru Lepas 425 Jamaah Calon Haji Kloter 11 di Bandara Syamsuddin Noor

Bupati Kotabaru Lepas 425 Jamaah Calon Haji Kloter 11 di Bandara Syamsuddin Noor

5 bulan yang lalu
6
Putusan Belum Siap, Majelis Hakim PN Jakut Tunda Pembacaan Vonis Putri Iqlima Aprilia

Putusan Belum Siap, Majelis Hakim PN Jakut Tunda Pembacaan Vonis Putri Iqlima Aprilia

3 bulan yang lalu
25

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA