kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 bulan yang lalu
Perempuan Tewas Dianiaya di Kotabaru, Pelaku Ditangkap Polisi
19
VIEWS

Kotabaru,KabsrOnenews.com- Seorang perempuan berinisial EM (39) ditemukan tewas setelah diduga menjadi korban penganiayaan berat di Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, pada Minggu (14/9/2025) pagi.

Pelaku berinisial SW (30), warga setempat, berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian hanya dua jam setelah kejadian. Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/46/IX/2025/SPKT/Polres Kotabaru.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Wakapolres Kotabaru KOMPOL Andi Ahmad Bustanil, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika korban dan pelaku dalam kondisi mabuk. Korban diduga mengamuk, sehingga memicu emosi pelaku.

“Pelaku kemudian menarik tangan korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku menaiki tubuh korban dan memukuli bagian kepala secara membabi buta dengan tangan mengepal,” jelas Wakapolres saat jumpa pers di Aula Sanika Satyawada Polres Kotabaru, Senin (15/9/2025) sore.

Pukulan tersebut mengenai bagian vital seperti wajah, kepala belakang, leher, hingga punggung dan dada korban. Selain dipukul, korban juga diduga ditampar serta dijambak rambutnya hingga akhirnya tidak bergerak.

Awalnya, pelaku berusaha menutupi perbuatannya dengan berpura-pura tidak mengetahui kejadian dan memberi tahu keluarga korban bahwa EM tidak sadarkan diri di kamarnya. Namun, hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi mengarah kepada pelaku, hingga akhirnya SW mengakui perbuatannya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain baju hitam, celana pendek hitam, celana dalam merah muda, gelang, kasur, dan jepit rambut cokelat. Tiga orang saksi, yakni ML (46), NH (65), dan LM (54), turut memberikan keterangan dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, SW disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kotabaru.(HRB)

By: Herpani

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
219
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
130
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
58
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
196
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
73
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
148

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

“Bekerja Tidak Becus” Gubernur Pramono Anung Diminta “Copot” Jabatan Kasatpol PP DKI Jakarta

“Bekerja Tidak Becus” Gubernur Pramono Anung Diminta “Copot” Jabatan Kasatpol PP DKI Jakarta

6 bulan yang lalu
12
Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru 2025-2030: Komitmen untuk Mewujudkan Kotabaru yang Hebat

Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru 2025-2030: Komitmen untuk Mewujudkan Kotabaru yang Hebat

8 bulan yang lalu
28
Solusi Air Bersih, IZI Jateng Resmikan Bantuan Sumur di Kaligesing

Solusi Air Bersih, IZI Jateng Resmikan Bantuan Sumur di Kaligesing

3 bulan yang lalu
6

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA