Jakarta ,Kabaronenews.com,-Surat Pemberitahuan Blokir terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, Tanggal 21 September 2021, diduga palsu, pihak korban yang dirugikan pemalsuan surat tersebut meminta supaya nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan kasus hukum.
Khususnya kepada Penyidik Polda Metro Jaya, yang telah menjadikan surat blokir SHGB tersebut sebagai alat bukti laporan polisi terhadap pemilik tanah, diminta supaya melakukan gelar perkara dan meng SP3 kan Laporan Polisi No.LP/B/3545/VII/ 2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022 yang dilaporkan Toni.
Pasalnya, bukti laporan yang diajukan Toni berupa Surat Pemberitahuan Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara, yang diduga melanggar hukum sebab Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan, terkait Blokir SHGB No.1481/Kamal Muara.
Oleh karena itu, pemilik tanah meminta Penyidik agar segera merubah status korban dan memulihkan nama baik nya sebagai masyarakat biasa. Hal itu disampaikan Aswar SH MH, Kuasa Hukum pemilik SHGB No.1481/Kamal Muara Jakarta Utara, pada Media 10/10/2025.
Menurut Aswar, berdasarkan klarifikasi dan bukti bukti yang dikeluarkan Kantor BPN Jakarta Utara, yang telah diputuskan Pengadilan menyimpulkan, bahwa surat Blokir yang ditulis tangan sudah tidak benar dan amarnya menyatakan Toni memberikan keterangan berupa persangkaan palsu adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
Berdasarkan keterangan Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021 dan Tanggal 3 Juni 2025, adalah tidak terdapat blokir dan tidak terdapat sengketa/konflik/perkara saling bertentangan dengan surat Pemberitahuan Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara, yaitu Nomor tanggal dan bulannya ditulis tangan mengenai SHGB 1481/Kamal Muara milik Klien Kami dalam status blokir, atas dasar Laporan Polisi No.806/III/2014/ PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 6 Maret 2014,
Surat Blokir atas dasar LP 806 tersebut kami nilai sangat bertentangan dengan,
Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021, dan tanggal 3 Juni 2025. Hasil pengecekan Blokir mengenai Status SHGB 1481/Kamal Muara, tercatat di BPN Jakarta Blokir Telah dihapus tanggal 14 Maret 2018, yang dimohonkan Penyidik H.Cakra Alam, SH MH. dan Pencabutan Blokir tanggal 13 September 2020.
Lebih lanjut Aswar menyampaikan, surat keterangan pendaftaran tanah tanggal 16 Juni 2021, tanggal 21 Juli 2021, tanggal 15 September 2021 dan tanggal 26 Oktober 2021, dan Tanggal 3 Juni 2025, tercatat dalam masing-masing isi surat menyebutkan :
– Sertifikat tidak sedang diagunkan;
– Sertifikat tidak terdapat sita;
– Sertifikat tidak terdapat sengketa/konflik/perkara;
– Sertifikat ini tidak terdapat blokir;
– Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 3 Juni 2025 yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara, disebutkan SHGB No.1481 tidak sedang diagunkan.
– Sertifikat tidak terdapat sita
– Sertifikat tidak terdapat sengketa/konflik/perkara;
– Sertifikat ini tidak terdapat blokir;
– Sertifikat ini tidak terdapat blokir inisiatif Kementerian.
Sehubungan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Blokir tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara, yang Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan itu diduga telah digunakan menjadi alat bukti oleh Tergugat Toni dan PPAT Fenty Abidin SH, dalam gugatan pemilik tanah.
Perkaranya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 556/Pdt.G/2023/PN.Jkt. Utr tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1074/Pdt/2024 tanggal 28 Agustus 2024 Jo.Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.342 K/Pdt/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang tertuang dalam putusan halaman 79, pada pokoknya menyebutkan, “Akan tetapi berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan Sertifikat Tanah ternyata tanah dan bangunan diatas SHGB No.1481 atas nama PT.Mandara Permai, (Vide Bukti P-1) tidak dalam sengketa dan tidak diblokir, karena sudah ada pencabutan blokir (Vide alat bukti bertanda P-23, P-24, P-24a, P-24b, P-24c).
Surat Pemberitahuan Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara yang Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan sebagai sumber masalah mengenai status SHGB 1481/Kamal Muara milik Klien Kami, diduga telah dijadikan oleh Toni sebagai dasar untuk melaporkan Klien kami di Polda Metro Jaya sebagaimana No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022.
Masih menurut Aswar SH MH, bahwa Surat Pemberitahuan tanggal 21 September 2021 yang ditengarai “surat palsu” dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan tersebut, mengakibatkan Klien kami jadi tersangka oleh Penyidik Subdit Kamneg Unit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Bahwa Laporan Polisi Toni kepada Klien Kami yang diterbitkan oknum BPN Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan perkara No. 627/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, tanggal 19 Agustus 2025. Dalam amar putusannya,
“Menyatakan Tergugat II (Toni):
membiarkan Tergugat I (PPAT/Fenty Abidin, SH) melakukan penahanan Salinan Asli Akta Jual Beli No.34/2021 tanggal 29 Juli 2021, milik Para Penggugat.
“Memberikan keterangan berupa Persangkaan Palsu bahwa Sertifikat SHGB 1481 terblokir di BPN Jakarta Utara berdasarkan No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022, padahal SHGB yang menjadi objek perkara tersebut tidak Terblokir, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan mengkriminalisasi pemilik Sertifikat”, ungkap Aswar 8/10/2025.
Aswar menyampaikan, berdasarkan bukti yang telah dicatatkan dalam putusan Pengadilan dalam obyek PPJB antara Klien kami dengan Toni sudah Clear dan Clean. Hal itu dijelaskan berdasarkan beberapa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Surat Pengecekan Sertifikat, yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara dan Putusan-Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi Toni dinyatakan wanprestasi terhadap Akta PPJB No.183 dan Addendum No.229 dan Kuasa dan kedua Akta tersebut telah dinyatakan batal demi hukum.
Oleh karena itu, Klien kami melaporkan balik Toni di Polda Metro Jaya sesuai No.LP/B/6617/IX/2025/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 19 September 2025, terkait dugaan tindak pidana menggunakan Surat Palsu dan tindak pidana memberikan keterangan persangkaan palsu dalam LP Toni No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022.
” Oleh karena semua kerangka hukum, baik putusan perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta berdasarkan alat bukti surat Blokir yang diduga palsu tersebut, maka sepantasnya Penyidik Polda Metro Jaya segera mengembalikan status tersangka klien kami, supaya ada kepastian hukum bagi seseorang yang dikriminalisasi seperti yang dialami klien kami”, ungkap Aswar 11/10/2025.
Menyikapi adanya surat yang diduga Palsu diterbitkan kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Kasi Bidang Hukum BPN Jakarta Utara, tidak berkenan memberikan keterangan pada Media. Demikian juga Humas Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan terkait penyidikan kasus tersebut.
Penulis : P.Sianturi