kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
1 minggu yang lalu
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
71
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Surat Pemberitahuan Blokir terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, Tanggal 21 September 2021, diduga palsu, pihak korban yang dirugikan pemalsuan surat tersebut meminta supaya nama baiknya dipulihkan dari segala tuduhan kasus hukum.

Khususnya kepada Penyidik Polda Metro Jaya, yang telah menjadikan surat blokir SHGB tersebut sebagai alat bukti laporan polisi terhadap pemilik tanah, diminta supaya melakukan gelar perkara dan meng SP3 kan Laporan Polisi No.LP/B/3545/VII/ 2022/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022 yang dilaporkan Toni.

Berita‎ Terkait

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Pasalnya, bukti laporan yang diajukan Toni berupa Surat Pemberitahuan Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara, yang diduga melanggar hukum sebab Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan, terkait Blokir SHGB No.1481/Kamal Muara.

Oleh karena itu, pemilik tanah meminta Penyidik agar segera merubah status korban dan memulihkan nama baik nya sebagai masyarakat biasa. Hal itu disampaikan Aswar SH MH, Kuasa Hukum pemilik SHGB No.1481/Kamal Muara Jakarta Utara, pada Media 10/10/2025.

Menurut Aswar, berdasarkan klarifikasi dan bukti bukti yang dikeluarkan Kantor BPN Jakarta Utara, yang telah diputuskan Pengadilan menyimpulkan, bahwa surat Blokir yang ditulis tangan sudah tidak benar dan amarnya menyatakan Toni memberikan keterangan berupa persangkaan palsu adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum

Berdasarkan keterangan Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021 dan Tanggal 3 Juni 2025, adalah tidak terdapat blokir dan tidak terdapat sengketa/konflik/perkara saling bertentangan dengan surat Pemberitahuan Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara, yaitu Nomor tanggal dan bulannya ditulis tangan mengenai SHGB 1481/Kamal Muara milik Klien Kami dalam status blokir, atas dasar Laporan Polisi No.806/III/2014/ PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 6 Maret 2014,

Surat Blokir atas dasar LP 806 tersebut kami nilai sangat bertentangan dengan,
Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021, dan tanggal 3 Juni 2025. Hasil pengecekan Blokir mengenai Status SHGB 1481/Kamal Muara, tercatat di BPN Jakarta Blokir Telah dihapus tanggal 14 Maret 2018, yang dimohonkan Penyidik H.Cakra Alam, SH MH. dan Pencabutan Blokir tanggal 13 September 2020.

Lebih lanjut Aswar menyampaikan, surat keterangan pendaftaran tanah tanggal 16 Juni 2021, tanggal 21 Juli 2021, tanggal 15 September 2021 dan tanggal 26 Oktober 2021, dan Tanggal 3 Juni 2025, tercatat dalam masing-masing isi surat menyebutkan :

– Sertifikat tidak sedang diagunkan;
– Sertifikat tidak terdapat sita;
– Sertifikat tidak terdapat sengketa/konflik/perkara;
– Sertifikat ini tidak terdapat blokir;
– Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 26 Juli 2021 dan Surat Pengecekan Sertifikat tanggal 3 Juni 2025 yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara, disebutkan SHGB No.1481 tidak sedang diagunkan.
– Sertifikat tidak terdapat sita
– Sertifikat tidak terdapat sengketa/konflik/perkara;
– Sertifikat ini tidak terdapat blokir;
– Sertifikat ini tidak terdapat blokir inisiatif Kementerian.

Sehubungan dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Blokir tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara, yang Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan itu diduga telah digunakan menjadi alat bukti oleh Tergugat Toni dan PPAT Fenty Abidin SH, dalam gugatan pemilik tanah.

Perkaranya sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 556/Pdt.G/2023/PN.Jkt. Utr tanggal 26 Juni 2024 Jo.Putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1074/Pdt/2024 tanggal 28 Agustus 2024 Jo.Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.342 K/Pdt/2025 Tanggal 10 Februari 2025, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim yang tertuang dalam putusan halaman 79, pada pokoknya menyebutkan, “Akan tetapi berdasarkan alat bukti berupa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan Pengecekan Sertifikat Tanah ternyata tanah dan bangunan diatas SHGB No.1481 atas nama PT.Mandara Permai, (Vide Bukti P-1) tidak dalam sengketa dan tidak diblokir, karena sudah ada pencabutan blokir (Vide alat bukti bertanda P-23, P-24, P-24a, P-24b, P-24c).

Surat Pemberitahuan Tanggal 21 September 2021 yang dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara yang Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan sebagai sumber masalah mengenai status SHGB 1481/Kamal Muara milik Klien Kami, diduga telah dijadikan oleh Toni sebagai dasar untuk melaporkan Klien kami di Polda Metro Jaya sebagaimana No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022.

Masih menurut Aswar SH MH, bahwa Surat Pemberitahuan tanggal 21 September 2021 yang ditengarai “surat palsu” dikeluarkan oknum BPN Jakarta Utara Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan tersebut, mengakibatkan Klien kami jadi tersangka oleh Penyidik Subdit Kamneg Unit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Bahwa Laporan Polisi Toni kepada Klien Kami yang diterbitkan oknum BPN Nomor, tanggal dan bulannya ditulis tangan telah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan perkara No. 627/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Utr, tanggal 19 Agustus 2025. Dalam amar putusannya,
“Menyatakan Tergugat II (Toni):
membiarkan Tergugat I (PPAT/Fenty Abidin, SH) melakukan penahanan Salinan Asli Akta Jual Beli No.34/2021 tanggal 29 Juli 2021, milik Para Penggugat.

“Memberikan keterangan berupa Persangkaan Palsu bahwa Sertifikat SHGB 1481 terblokir di BPN Jakarta Utara berdasarkan No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022, padahal SHGB yang menjadi objek perkara tersebut tidak Terblokir, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum dan mengkriminalisasi pemilik Sertifikat”, ungkap Aswar 8/10/2025.

Aswar menyampaikan, berdasarkan bukti yang telah dicatatkan dalam putusan Pengadilan dalam obyek PPJB antara Klien kami dengan Toni sudah Clear dan Clean. Hal itu dijelaskan berdasarkan beberapa Surat Keterangan Pendaftaran Tanah dan Surat Pengecekan Sertifikat, yang dikeluarkan BPN Jakarta Utara dan Putusan-Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Apalagi Toni dinyatakan wanprestasi terhadap Akta PPJB No.183 dan Addendum No.229 dan Kuasa dan kedua Akta tersebut telah dinyatakan batal demi hukum.

Oleh karena itu, Klien kami melaporkan balik Toni di Polda Metro Jaya sesuai No.LP/B/6617/IX/2025/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 19 September 2025, terkait dugaan tindak pidana menggunakan Surat Palsu dan tindak pidana memberikan keterangan persangkaan palsu dalam LP Toni No.LP/B/3545/VII/ 2022/SKPT/Polda Metro Jaya, Tanggal 13 Juli 2022.

” Oleh karena semua kerangka hukum, baik putusan perkara perdata yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, serta berdasarkan alat bukti surat Blokir yang diduga palsu tersebut, maka sepantasnya Penyidik Polda Metro Jaya segera mengembalikan status tersangka klien kami, supaya ada kepastian hukum bagi seseorang yang dikriminalisasi seperti yang dialami klien kami”, ungkap Aswar 11/10/2025.

Menyikapi adanya surat yang diduga Palsu diterbitkan kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, Kasi Bidang Hukum BPN Jakarta Utara, tidak berkenan memberikan keterangan pada Media. Demikian juga Humas Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan terkait penyidikan kasus tersebut.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
116
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
116
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
21
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
25
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
191
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
127
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8
Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah
Hukum

Kriminalisasi Terhadap Seorang Ibu Yang Tidak Bersalah

Oktober 7, 2025
147
JPU Tetap Pada Tuntutan Mohon Majelis Hakim Menghukum Bos PT.MEP Hendra Lie 1 Tahun Penjara
Hukum

JPU Tetap Pada Tuntutan Mohon Majelis Hakim Menghukum Bos PT.MEP Hendra Lie 1 Tahun Penjara

Oktober 7, 2025
20

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Pasar Wadai Siring Laut Resmi Dibuka, Sambut Ramadan 1446 H dengan Beragam Kuliner Lezat!

Pasar Wadai Siring Laut Resmi Dibuka, Sambut Ramadan 1446 H dengan Beragam Kuliner Lezat!

8 bulan yang lalu
11
DR.Fernando Silalahi Dosen UKI Apresiasi Kinerja Prabowo Atas Penangkapan Noel Ebenezer Kasus Korupsi

DR.Fernando Silalahi Dosen UKI Apresiasi Kinerja Prabowo Atas Penangkapan Noel Ebenezer Kasus Korupsi

2 bulan yang lalu
17
Anggota DPRD Kotabaru Hadiri Apel Sinergitas TNI-Polri, Dukung Keamanan Ramadan dan Arus Mudik

Anggota DPRD Kotabaru Hadiri Apel Sinergitas TNI-Polri, Dukung Keamanan Ramadan dan Arus Mudik

7 bulan yang lalu
13

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Kabupaten Lamongan Di minta Turun Lapangan Terkait Proyek Desa Patihan Lamongan,

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahan Material Drainase dijalan karet terletak diatas jalan, Membuat Arus lalulintas macet, Kadis Perkim diduga tak peduli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa FEB UNISLA Antusias Ikuti Seminar Public Speaking dalam Rangka Hari Santri 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA