Tangerang, KabarOneNews.com-
Berita viral yang sempat mencuat tentang dugaan penggelapan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu senilai Rp 4 miliar di institusi kepolisian Polres Tangerang Selatan, kembali menjadi pusat perhatian publik di Pengadilan Negeti (PN). Tangerang.
Persidangan yang digelar pada Senin (26/01/’26) di hadapan majelis hakim yang diketuai Budiansyah, menjadi pusat perhatian pengunjung sidang, karena terdakwa Usman Sitorus dan Tatang Sutarlan tidak bisa dihadirkan jaksa untuk bersidang secara langsung (offline) di Pengadilan.
Atas ketidak hadiran itu, Penasihat hukum terdakwa dari Kantor Hukum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) menyatakan sikap keberatan dan protes. Bahkan bersikukuh tidak melanjutkan persidangan, yang seyogianya agenda pembacaan Surat Perlawanan (eksepsi) dari penasihat hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagaimana diketahui. Minggu lalu pada sidang pertama yakni, agenda pembacaan dakwaan. Terdakwa Usman Sitorus dan Tatang Sutarlan tidak dihadirkan secara langsung di persidangan (Online) melalui zoom. Monitor.
“Pada persidangan lanjutan hari ini (Senin 26/01/’26), Jaksa tidak menepati janjinya, bahwa terdakwa akan dihadirkan di persidangan secara langsung (Offline).
Akan tetapi, janji itu tidak disanggupi,” Teriak Mangapul Sirait, Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN), protes dengan suara nada tinggi sembari meninggalkan ruang sidang. Riuh, sehingga mengundang perhatian publik.
Ditangkap Menyimpan Sabu
Pada hari Senin, 15 September 2025 pukul 20.31 WIB, sebut jaksa Erik Putradiyanto dalam dakwaannya. Bertempat di Paradise Resort Ciputat, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Terdakwa Usman Sitorus dan Tatang Sutarlan melakukan tindak pidana Percobaan atau permufakatan jahat, melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekurso untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II UU. RI No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Berawal pada Kamis, 14 Agustus 2025. Terdakwa USMAN SITORUS dihubungi oleh JHON dari Malaysia (DPO). Diinformasikan bahwa mobil Mitsubishi Pajero Sport No. Polisi B 486 STR yang berisikan narkotika jenis sabu akan segera dikirimkan dari pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara menuju pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Tiga hari kemudian kapal sandar. Di dalam kendaraan, terdapat 3 (tiga) buah koper berisikan narkotika jenis sabu.
Barang haram seberat 30 kg lebih itu, dibawa USMAN SITORUS ke rumahnya di Paradise Resort Ciputat.
Selanjutnya pada Senin, 15 September 2025 Usman Sitorus menghubungi rekannya Tatang Sutarlan untuk memindahkan 3 koper berisikan narkotika tersebut dari rumahnya ke kontrakan Tatang Sutarlan di Gg. H. Maung, Kelurahan Kedaung, Pamulang, Tangsel.
Tak lama berselang. Tepatnya pada hari Minggu, 28 September 2025 sekira pukul 21.30 WIB., saat keduanya berada di Apartemen Baileys City di Jl. Dewi Sartika, Ciputat. Saksi Yordan, Kurniawan, Dwi Erika dan Abdul Azis. Ketiganya merupakan anggota Satresnarkoba Kepolisian Resor Tangerang Selatan, tiba-tida datang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa berikut penyitaan mobil Mitsubishi Pajero yang diletakkan di basemen Apartemen Green Bay Pluit di Jl. Pluit Karang Ayu Barat, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara-
Penulis : Luster Siregar.


















