Jakarta, KabarOnenews.com,-Pengungkapan dan penangkapan tersangka terduga pelaku bisnis Narkoba dan Senjata Api (Senpi) yang sempat viral diberbagai media dan di media sosial mendapat sorotan masyarakat.
Kasus yang sempat viral di berbagai penayangan media elektronik dan media sosial itu pun masyarakat memberikan apresiasi terhadap kinerja Polri. Namun kini penanganan perkara yang berpotensi membahayakan nyawa orang dan membahayakan keamanan negara itu, menyoroti kinerja aparat Kepolisian Polda Metro Jaya sebab, sudah bergulir 4 bulan setelah penangkapan tapi tersangka belum juga disidangkan.
Masyarakat bertanya tanya, dikemanakan perkara tersebut, apakah perkara terkait Undang Undang Darurat (UU Dar) itu, bakal disidangkan atau sudah di lepaskan tersangkanya oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Kini kredibilitas Polri khususnya penyidik Polda Metro Jaya dipertanyakan dan menjadi sorotan.
Dalam penanganan perkara Senpi dan ratusan butir amunisi yang diamankan di Jati Sampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat itu mengamankan tersangka berinisial VIN, yang semula terlibat perkara Narkotika.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi sesuai Pres rilisnya menyampaikan, pada awalnya jajaran Kepolisian Polsektro Tanah Abang, Jakarta Pusat, sedang melakukan penyelidikan terhadap penyalahgunaanh narkotika.
Sebagaimana dikutip dari berbagai media, Kabid Humas saat pengungkapan mengatakan, dalam penggeladahan terhadap tersangka VIN, ditemukan barang bukti Senpi satu unit senjata api merk STI DVC beserta empat magazine, empat air gun revolver, dua unit pistol stater, satu unit senapan angin PCP predator.
Selain Senpi saat penggeledahan ditemukan amunisi peluru ukuran 9 mm,
-Sejumlah 163 pcs, ukuran 243 mm
-Sejumlah 97 pcs, ukuran 45 mm
-Sejumlah 30 pcs, ukuran 270 mm
-Sejumlah 18 pcs, ukuran 38 mm
-Sejumlah 52 pcs, ukuran 22 mm
-Sebanyak 50 pcs, ukuran 5,56 mm
-Sejumlah 20 pcs, ukuran 22 mm
-Sejumlah 91 pcs, peluru karet 9 pcs.
“Polisi menemukan beberapa senjata api hingga ratusan amunisi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi. Barang bukti tersebut didapatkan saat pihak kepolisian mengamankan VIN dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Kasus Senpi tersebut terungkap pada 10/8/2025”, ungkap Humas.
Menyikapi kritikan masyarakat terhadap lambannya penanganan kasus Senpi yang hingga saat ini belum disidangkan atau perkaranya sudah di stop alias di SP3, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, belum dapat di konfirmasi.
Penulis : P.Sianturi



















