Jakarta,-Kabaronenews.com,-Ketua Aliansi Pemegang Polis (Pempol) Persatuan
Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), Ahmad Suriadi, bag disambar petir disiang bolong, saat membaca berita Kompas.com, Senin 24/02/ 2025, terkait penangkapan dan penetapan Hakim Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tanur, dalam kasus pembunuhan.
Pemegang Polis (Pempol) Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), Ahmad Suriadi, mempertanyakan, siapa Rudi Suparmono? Selain mantan Ketua pengadilan (PN) Surabaya beliau juga mantan Ketua PN Jakarta Pusat, yang juga ikut bertanggung jawab memutus perkara Sita Eksekusi uang Rp 165 miliar, milik pemegang Polis AJB Bumiputera 1912.
Dalam perkara Ronald Tannur, Hakim Rudi Suparmono diduga menerima suap dan gratifikasi. Namun masyarakat juga menduga bahwa kemungkinan juga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara Sita Eksekusi terhadap Rp 165 miliar milik AJB BP 1912. Rudi Suparmono kaut dugaan terlibat skandal pengurusan perkara untuk memenangkan Sita Eksekusi Rp 165 miliar, milik nasabah pemegang Polis perusahaan AJBB 1912. Siapapun yang mencairkan uang Rp 165 miliar tersebut, harus mengembalikan dan bertanggung jawab.
Ketua aliansi pemegang polis (pempol) Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI, Ahmad Suriadi) pernah menyampaikan melalui surat No.015/PKBI/KP/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal “Kembalikan Uang Kami” ditujukan kepada :
1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pimpinan PT.Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Jakarta Selatan.
Surat balasan yang tertuang dalam No.8607/PAN.PN/W10-U1/HK2.4/IX/2024 tanggal 17 September 2024, perihal Informasi Pelaksanaan Eksekusi tapi tidak memuaskan kami, hanya memuaskan beberapa ratus karyawan. Walau dengan berat hati sebagian pemegang Polis menerima kebijakan diberlakukannya PNM hingga 50%, sementara beberapa ratusan karyawan menerima hak nya 100% dalam keadaan perusahaan sakit. Oleh karena itu, dimana empatinya dan rasa keadilannya.
Ketua PKBI meminta, mendukung pihak management terus berupaya mengejar, menarik kembali Rp 165 miliar tersebut untuk pembayaran klaim jutaan nasabah pemegang Polis, yang sudah berharap sejak tahun 2018.
Sebagai informasi, oknum hakim yang kala itu menangani perkara tersebut menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oknum hakim dimaksud terlibat kasus dugaan suap, untuk membebaskan terdakwa pembunuhan. Sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pemegang Polis. Dimana eksekusi yang dilakukan eks serikat pekerja atas putusan PN Jakpus senilai Rp 165 miliar itu sangat berdampak langsung pada tertundanya pembayaran hak para pemegang Polis.
“Jangan sampai muncul spekulasi adanya dugaan permainan atau gratifikasi dalam pencairan eksekusi PB 2023, oleh oknum hakim yang memutus perkara tersebut”. Akibat eksekusi itu,
pembayaran hak pemegang polis jadi terhambat,” ungkap salah satu pengurus PKBI
Meskipun demikian, para pemegang polis tetap menyatakan dukungannya terhadap manajemen AJB Bumiputera 1912. Tak hanya itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan proses hukum terhadap pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Pemegang Polis bakal mengawal kasus ini. “Hukum harus memberikan ruang keadilan. Jika ruang itu tertutup rapat dari kritik, maka keadilan hanya akan jadi slogan,” ucap pemegang polis
tersebut seraya memohon agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran dan mengambil langkah korektif.
Permohonan eksekusi memang diajukan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB
Bumiputera 1912, selaku Pemohon Eksekusi terhadap Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) Bumiputera 1912 selaku Termohon Eksekusi. SP NIBA AJB Bumiputera 1912, mengajukan surat permohonan untuk dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening yang telah dilakukan sita, pemblokiran.
Kemudian, ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan No.40/Pdt.Eks-PHI/2024/PN.Jkt.Pst Jo.No.13848/BIP/PHI/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 12 Agustus 2024, memerintahkan agar dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening milik Termohon Eksekusi dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pencairan Rekening tanggal 14 Agustus 2024.
Upaya Hukum
Dalam rangka melakukan upaya dan Langkah-langkah hukum terhadap
uang Rp 165 miliar rupiah yang sudah dikuasai oleh SP NIBA AJB Bumiputera
1912, pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912, Indonesia (PKBI) telah membentuk Team Lawyer yang dipimpin Anggiat Manalu SH S,Pd, dan memberikan Surat Kuasa.
Beberapa Langkah hukum yang akan ditempuh antara lain meminta Komisi Yudisial (KY) RI untuk memeriksa oknum hakim PN Jakarta Pusat yang terlibat saat itu. Pihak pemohon mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan informasi yang diduga dilakukan SP NIBA AJB Bumiputera 1912.
Anggiat Manalu bersama tim Kuasa Hukumnya PK, telah menyusun strategi dan persiapan persiapan yang diperlukan hingga tercapainya keadilan dan kembalinya uang yang dimanipulasi serta digelapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, ucapnya dalam rilis berita yang diterima Media, 26/4/2025.
Menyikapi kisruhnya pencairan uang para pemegang Polis tersebut, pihak perusahaan asuransi Bumiputra belum dapat diminta tanggapannya.
Penulis : P.Sianturi