kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia Minta Kembalikan Uang Nasabah Rp 165 M

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
6 bulan yang lalu
Pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia Minta Kembalikan Uang Nasabah Rp 165 M
61
VIEWS

Jakarta,-Kabaronenews.com,-Ketua Aliansi Pemegang Polis (Pempol) Persatuan
Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), Ahmad Suriadi, bag disambar petir disiang bolong, saat membaca berita Kompas.com, Senin 24/02/ 2025, terkait penangkapan dan penetapan Hakim Rudi Suparmono, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara terdakwa Gregorius Ronald Tanur, dalam kasus pembunuhan.IMG 20250426 WA0002

Pemegang Polis (Pempol) Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI), Ahmad Suriadi, mempertanyakan, siapa Rudi Suparmono? Selain mantan Ketua pengadilan (PN) Surabaya beliau juga mantan Ketua PN Jakarta Pusat, yang juga ikut bertanggung jawab memutus perkara Sita Eksekusi uang Rp 165 miliar, milik pemegang Polis AJB Bumiputera 1912.

Berita‎ Terkait

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Dalam perkara Ronald Tannur, Hakim Rudi Suparmono diduga menerima suap dan gratifikasi. Namun masyarakat juga menduga bahwa kemungkinan juga terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara Sita Eksekusi terhadap Rp 165 miliar milik AJB BP 1912. Rudi Suparmono kaut dugaan terlibat skandal pengurusan perkara untuk memenangkan Sita Eksekusi Rp 165 miliar, milik nasabah pemegang Polis perusahaan AJBB 1912. Siapapun yang mencairkan uang Rp 165 miliar tersebut, harus mengembalikan dan bertanggung jawab.

Ketua aliansi pemegang polis (pempol) Persatuan Keluarga Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI, Ahmad Suriadi) pernah menyampaikan melalui surat No.015/PKBI/KP/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 perihal “Kembalikan Uang Kami” ditujukan kepada :
1. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
2. Pimpinan PT.Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk, Jakarta Selatan.

Surat balasan yang tertuang dalam No.8607/PAN.PN/W10-U1/HK2.4/IX/2024 tanggal 17 September 2024, perihal Informasi Pelaksanaan Eksekusi tapi tidak memuaskan kami, hanya memuaskan beberapa ratus karyawan. Walau dengan berat hati sebagian pemegang Polis menerima kebijakan diberlakukannya PNM hingga 50%, sementara beberapa ratusan karyawan menerima hak nya 100% dalam keadaan perusahaan sakit. Oleh karena itu, dimana empatinya dan rasa keadilannya.

Ketua PKBI meminta, mendukung pihak management terus berupaya mengejar, menarik kembali Rp 165 miliar tersebut untuk pembayaran klaim jutaan nasabah pemegang Polis, yang sudah berharap sejak tahun 2018.

Sebagai informasi, oknum hakim yang kala itu menangani perkara tersebut menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oknum hakim dimaksud terlibat kasus dugaan suap, untuk membebaskan terdakwa pembunuhan. Sehingga menimbulkan keresahan di kalangan pemegang Polis. Dimana eksekusi yang dilakukan eks serikat pekerja atas putusan PN Jakpus senilai Rp 165 miliar itu sangat berdampak langsung pada tertundanya pembayaran hak para pemegang Polis.

“Jangan sampai muncul spekulasi adanya dugaan permainan atau gratifikasi dalam pencairan eksekusi PB 2023, oleh oknum hakim yang memutus perkara tersebut”. Akibat eksekusi itu,
pembayaran hak pemegang polis jadi terhambat,” ungkap salah satu pengurus PKBI

Meskipun demikian, para pemegang polis tetap menyatakan dukungannya terhadap manajemen AJB Bumiputera 1912. Tak hanya itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan proses hukum terhadap pengurus SP NIBA AJB Bumiputera 1912. Pemegang Polis bakal mengawal kasus ini. “Hukum harus memberikan ruang keadilan. Jika ruang itu tertutup rapat dari kritik, maka keadilan hanya akan jadi slogan,” ucap pemegang polis
tersebut seraya memohon agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran dan mengambil langkah korektif.

Permohonan eksekusi memang diajukan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB
Bumiputera 1912, selaku Pemohon Eksekusi terhadap Asuransi Jiwa
Bersama (AJB) Bumiputera 1912 selaku Termohon Eksekusi. SP NIBA AJB Bumiputera 1912, mengajukan surat permohonan untuk dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening yang telah dilakukan sita, pemblokiran.

Kemudian, ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan No.40/Pdt.Eks-PHI/2024/PN.Jkt.Pst Jo.No.13848/BIP/PHI/2023/PN.Jkt.Pst, tanggal 12 Agustus 2024, memerintahkan agar dilakukan eksekusi pencairan terhadap rekening milik Termohon Eksekusi dan telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan Berita Acara Eksekusi Pencairan Rekening tanggal 14 Agustus 2024.

Upaya Hukum

Dalam rangka melakukan upaya dan Langkah-langkah hukum terhadap
uang Rp 165 miliar rupiah yang sudah dikuasai oleh SP NIBA AJB Bumiputera
1912, pemegang Polis Persatuan Keluarga Bumiputera 1912, Indonesia (PKBI) telah membentuk Team Lawyer yang dipimpin Anggiat Manalu SH S,Pd, dan memberikan Surat Kuasa.

Beberapa Langkah hukum yang akan ditempuh antara lain meminta Komisi Yudisial (KY) RI untuk memeriksa oknum hakim PN Jakarta Pusat yang terlibat saat itu. Pihak pemohon mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan informasi yang diduga dilakukan SP NIBA AJB Bumiputera 1912.

Anggiat Manalu bersama tim Kuasa Hukumnya PK, telah menyusun strategi dan persiapan persiapan yang diperlukan hingga tercapainya keadilan dan kembalinya uang yang dimanipulasi serta digelapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Indonesia, ucapnya dalam rilis berita yang diterima Media, 26/4/2025.

Menyikapi kisruhnya pencairan uang para pemegang Polis tersebut, pihak perusahaan asuransi Bumiputra belum dapat diminta tanggapannya.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra
Hukum

Resmi Dilantik Jadi Aspidum DKI Baru,ini Profil dan Jejak Karir Dr.H.SafriantoZuriat Putra

Oktober 22, 2025
7
Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan
Hukum

Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

Oktober 20, 2025
230
Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 
Hukum

Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

Oktober 20, 2025
133
JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram
Hukum

JPU Zaenal Tuntut 9 Tahun Penjara Andre Leonard Hutajulu Pemilik Sabu 51 Gram

Oktober 16, 2025
60
Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding
Hukum

Majelis Hakim PN Jakut Vonis Seumur Hidup Pengimpor Sabu 15 Kg Dari Tuntutan Mati, Jaksa Nyatakan Banding

Oktober 14, 2025
27
Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M
Hukum

Perkara TPPU Hasil Judol Firman Hertanto Dituntut 2 Tahun Penjara dan Korporasi Ricco Hertanto Dituntut 20 M

Oktober 13, 2025
50
Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara
Hukum

Miliki Senpi Tanpa Ijin, Dituntut Hanya Satu Setengah Tahun Penjara

Oktober 13, 2025
199
Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu
Hukum

Penyidik Polda MJ Harus Pulihkan Status Tersangka Pemilik Tanah Sebab Surat Pemberitahuan Blokir BPN Yang Dijadikan Alat Bukti Diduga Palsu

Oktober 11, 2025
74
Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang
Hukum

Buronan Interpol FBI Berada Di Penjara Tangerang

Oktober 10, 2025
131
Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO
Hukum

Jadi Saksi Wahyu Gunawan DiPerkara Suap Vonis Korporasi CPO

Oktober 9, 2025
8

Hari Besar Nasional:

Rekomendasi‎ Berita

Wabub Syairi Mukhlis Sampaikan LKPJ 2024 dan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD

Wabub Syairi Mukhlis Sampaikan LKPJ 2024 dan Rancangan Awal RPJMD 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD

7 bulan yang lalu
16
Bupati Tanbu Andi Rudi Latif: Komitmen Kementerian PU Wujudkan Pemerataan Pembangunan Sesuai Dengan Misi Kami

Bupati Tanbu Andi Rudi Latif: Komitmen Kementerian PU Wujudkan Pemerataan Pembangunan Sesuai Dengan Misi Kami

8 bulan yang lalu
8
Desa Gumantuk Adakan Tradisi Kearifan Lokal

Desa Gumantuk Adakan Tradisi Kearifan Lokal

2 bulan yang lalu
13

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Dirgahayu TNI ke 80:

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    Eksekusi Terhadap Harta Gono Gini, Gagal Dilaksanakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Doa Bersama Dan Pembacaan Hizib Nashor Di Gelar di Depan Kantor Mega Finance Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bila Terbukti Polis Bisa Tangkap Kontraktor Dan Pelaksana Proyek Revitalisasi Waduk Aneka Elok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sangat Miris…..!Lamongan Darurat Premanisme, Berkedok Lindungi Pejabat di Festival Adat Nusantara Tercoreng 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang Rp 20 Milyar Diduga Pakai Dinding Bekas Dan Pipa Tanpa SNI, Dokter Dela Dikonfirmasi Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA