Jakarta, kabaronenews.com-
Pegiat anti korupsi sekaligus kordinator hukum dan investigasi NGO Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (Jalak),M.Syahroni menegaskan akan terus memantau hingga Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan proyek Pemasangan Pagar Aset milik Pemda DKI Jakarta,TA 2025 dari kontraktor pelaksana,PT.Anggi Gian Putra ke Suku Badan Pengelolaan Aset milik Pemda, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh M.Syahroni Selasa(16/9/2025) kepada kabaronenews.com.
Pemantauan, merupakan wujud dan peran serta masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam pemantauan, pengawasan penyelenggara Negara Republik Indonesia.
“Demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang bersih (clear goverment) dan bebas dari KKN sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” tegas Syahroni kepada,kabaronenews.com.
Syahroni menambahkan pihaknya melakukan investigasi ke lokasi mulai dari awal pengerjaan hingga saat ini.
Kami dari NGO Jalak melkukan investigasi dari awal dimulainya pengerjaan hingga saat ini dan akan menyurati,memberikan masukan hasil temuan lapangan ke Kasuban pengelolaan Aset Jakarta Utara.
Mengingat ada nya dugaan pengerjaan proyek yang dikerjakan tidak sesuai spesifikasi dan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan.
“Kita kasih masukan dan saran ke pejabat Suban pengelolaan Aset JU.
Kita tidak ingin pejabat Suban pengelolaan Aset Jakarta Utra kecolongan akibat ulah nakal para rekanan yang bekerja tidak sesuai spesifikasi atau mengurangi volume,” tambah syahroni.
Apalagi, ujaranya, ia memegang Gambar spesifikasi dan rencana anggaran biaya (RAB) Proyek pemasangan Pagar Aset milik Pemda DKI Tahun 2025.
Menurutnya, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari kebocoran angaran pendapatan dan belanja daerah(APBD) DKI Jakarta.
Apalagi, nilai proyek lumayan besar tambahnya.
Berdasarkan hasil penelusuran tim kabaronenews.com bahwa paket pekerjaan Pemagaran Tanah Aset Milik Pemprov DKI wilyah kota Administrasi Jakarta Utara, yang berlokasi Jalan Kali Abang Rorotan Rt 001 RW 09 sisi barat, Kelurahan Rorotan , Kecamatan Cilingcing, Jakarta Utara,tahun anggaran 2025 yang dikerjakan oleh PT. Anggi Gian Putra diduga tidak sesuai dengan Spesikasi dan Bill Of Quantity (BQ), kualitas rendah atau dugaan pengurangan volume.
Pihak pelaksana diduga melaksanakan konstruksi pembangunan pagar diatas pondasi yang kedalamannya sangat dangkal. Hal ini berpotensi akan berdampak buruk, karena kekuatan pondasi yang kedalaman nya sangat minim (dangkal) sangat diragukan tidak diketahui seberapa kuat untuk menopang bangunan pagar tersebut bahkan berpontesi ambruk.
Selain itu para pekerja tampak menggunakan air kotot dari saluran untuk adukan semen sehingga berdampak pada kualitas beton.
Mirisnya lagi,PT. Anggi Gian Putra, yang ditunjuk sebagai pelaksana sengaja tidak mencantumkan nilai pagu anggaran pada papan proyek diduga untuk mengelabui masyarakat.
Sementara Kepala Suku Badan (Kasuban) Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Utara, Nurjanah, dan Kepala Sub Bidang (Kasubdit) Pengamanan Aset Suku Badan Pengelolaan Aset Kota Administrasi Jakarta Utara, Oloan Silalahi, belum memberikan keterangan resmi terkait informasi tersebut, sehingga berita ini masih butuh konfirmasi lebih lanjut.
Sementara,Kepala Badan Pengelolaan Aset Pemda DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, saat dikonfirmasi kabaronenews.com jumat (12/9/2025) mengtakan akan segera di tindaklanjuti ke Kasuban JU.(Red)



















