Lamongan,Kabar Onenews.com-Seorang bernama Siswanto Warga buncit gunung kampung baru jln.Candi Tawang Alun Desa Buncitan Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan . Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Sidoarjo pada hari Jumat (04/7/2025) berdasarkan Surat tanda terima laporan pengaduan nomor polisi:LPM/811/VII/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/ POLDA JAWA TIMUR.
Dalam surat laporan pengaduan mengatakan,Yang bersangkutan tersebut diatas mengadukan dugaan penipuan dan atau penggelapan uang sebesar RP. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) milik korban bersama SISWANTO yang diduga di lakukan oleh teradu bernama Mj.
Kejadian dijelaskan bahwa sebelumnya korban sudah kenal dengan korban di karenakan rekanan bisnis dan juga terlapor adalah Kepala Desa Buncitan lec.Sedati dan saat itu korban di hubungi oleh teradu yang meminta tolong ke korban agar menebus mobil Grand Livina yang digadaikan di temannya sebesar RP. 50.000.000, karena teradu beranggapan lebih baik mobil dipake korban saja.
lalu korban mentransfer ke Bank BCA dengan NO Rek: 1030004741atas nama MUJIONO sebesar RP.50.000.000, nama sebelumnya Teradu menjanjikan akan menyerahkan mobil setelah korban mentransfer, Namun pada kenyataannya setelah transfer tersebut korban belum bisa menguasai mobil dimaksud dengan alasan masih rusak.
Setelah itu korban seringkali meminta ke teradu agar secepatnya bisa membawa mobil dimaksud namun kenyataannya Teradu berkelit dengan berbagai macam alasan hingga saat ini korban tidak bisa menguasai mobil tersebut mengetahui hal tersebut korban berminat meminta kembali uangnya namun sekali lagi teradu hanya janji janji saja hingga saat ini, dengan adanya kejadian tersebut korban mengadukan ke polresta Sidoarjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ketika dikonfirmasi Via WhatsApp MJ mengatakan ,”Walaikumsallam.
Salam kenal Mas Amin
Mohon maaf saya tidak ada laporan dan sampai saat ini saya juga tidak menerima panggilan
Matur nuwun,” ujarnya (red).