kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Melanggar SOP, Kasat Resnarkoba Tangsel Dilaporkan Ke Propam

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Melanggar SOP, Kasat Resnarkoba Tangsel Dilaporkan Ke Propam
368
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Ditengarai dugaan melanggar Peraturan Kode Etik Profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian No. 7 tahun 2022. Kasat Resnarkoba Kepolisian Tangerang Selatan dan para anggotanya, dilaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam).

Dilaporkannya Kasat Resnarkoba Tangsel itu oleh Fransisca Kundalasari melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Christine Susanti, SH. M.Hum, karena polisi dituding bertindak di luar prosedur pemeriksaan dan penyidikan, menyangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang persidangannya saat ini, sedang berlangsung di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Jan Oktavianus dengan Jaksa Penuntut Umum, Billy Baskara Mangestiaji.

Berita‎ Terkait

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Siapa Fransisca Kundalasari (Pengadu) ?. Ia adalah istri dari Bernard Yuwono, yang disebut dan ditetapkan pihak kepolisian Tangsel sebagai Daftar Pencarian (DPO) atau istilah lawasnya disebut buronan, berdasarkan Surat DPO No.128/VIII/Res 4.2/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Dalam kasus narkotika yang terjadi di Jl. Ks. Tubun No.34 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Suaminya, (Bernard Yuwono) disangka ikut terlibat dalam kasus terdakwa Muhamad Elias Suam.

Tindakan Polisi Tak Sesuai Prosedur

Pertama. Pada 19 Agustus 2025, polisi melakukan penggeledahan di rumah Bernard di Cluster Rubi Timur Gading Serpong, Tangerang Selatan. Namun tidak ditemukan Barang Bukti (BB) apapun terkait dengan tindak pidana narkotika yang dituduhkan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi memaksa masuk ke dalam rumah. Diketahui, salah seorang anggota polisi melakukan kekerasan terhadap James, sopir keluarga Bernard. Disergap dari belakang dengan cara menarik kerah baju.
Aksi kekerasan itu, dilihat langsung Oliver, putra Bernard berusia 9 tahun. Akibatnya, hingga saat ini menjadi trauma jika melihat sosok polisi dan membuat keluarga menjadi malu.

Kedua. Penggededahan dengan kekerasan, intimidasi dan semena mena terulang lagi pada tengah malam tanggal 5 Januari 2026.
Polisi memaksa masuk ke dalam rumah melalui atap. Membuat seisi rumah : Fransisca dan 3 (tiga) anaknya yang masih di bawah umur serta pembantu rumah tangga terbangun, kaget ketakutan mendengar suara gaduh.

Menurut Christine, kuasa hukum pengadu. Sebagaimana ketentuan Undang Undang, bahwa prosedur untuk penetapan DPO berlaku, apabila yang bersangkutan (tersangka) telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan sampai 3 (tiga) kali, tetapi tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya. Maka dapat ditetapkan sebagai DPO.

“Kepolisian Satserse Narkoba Polres Tangsel, sama sekali tak pernah mengirim Surat Panggilan terhadap Bernard Yuwono. Juga tidak menemukan Barang Bukti dan tidak pernah tertangkap tangan,” tegas Christine didampingi rekannya Yudi Chandra Pratama kepada media di kantornya ‘Christine Susanti & Partners’ di Treasury Tower lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan. Kamis (22/1/’26) menyesali tindakan polisi.

Atas nama kepastian hukum dan keadilan tambah Christine berharap, agar Kadiv Propam berkenan menerima dan memeriksa pengaduan yang dimohonkan dan selanjutnya memberikan penindakan terhadap Kasat Resnarkoba dan para anggotanya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus
Hukum

Hari Ini Jaksa Hadirkan 2 Penyidik di Sidang Bangun Paulus

Oktober 15, 2026
1
Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel
Hukum

Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

Oktober 14, 2026
64
Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa
Hukum

Pemohon PK, Minta Agar Pengadilan Menunda Pelaksanaan Eksekusi Lahan Sengketa

Oktober 10, 2026
55
Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman
Hukum

Saksi Sebut terdakwa Marah dan minta vincent Kembalikan uangnya tetapi tidak liat ada ancaman

Oktober 9, 2026
25
Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara
Hukum

Kejari Jakarta Pusat Musnahkan barang bukti Inkracht,dari berbagai perkara

Oktober 8, 2026
17
H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah
Hukum

H.Abdullah Gugat PT Dian Swastatika Sentosa Tbk PMH Dugaan Perampasan Tanah

Oktober 7, 2026
34
Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Razman Arief Nasution Terpidana 1.5 Tahun Penjara Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 6, 2026
31
LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal
Hukum

LBH Elang Maut Indonesia : Dugaan Kriminalisasi Kasus Batubara di Palembang, Sopir Dijadikan Tumbal Permainan Tambang Ilegal

Oktober 2, 2026
79
Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi
Hukum

Ida Rosita Sedang Menuntut Pesangon Melalui PHI Malah Ditahan Penyidik Polsek Kalideres, Diduga Kriminalisasi

Oktober 2, 2026
37
Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara
Hukum

Hendra Lie Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Mohonkan PK Melalui PN Jakarta Utara

Oktober 1, 2026
52

Media Siber :

Info Publik:

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

6 bulan yang lalu
336
Hotel Platinum Balikpapan Utamakan Pelayanan Berkualitas dan Kepedulian Sosial”

Hotel Platinum Balikpapan Utamakan Pelayanan Berkualitas dan Kepedulian Sosial”

2 tahun yang lalu
32
Antusiasme Masyarakat Hadiri Isra Mi’raj di Desa Geronggang

Antusiasme Masyarakat Hadiri Isra Mi’raj di Desa Geronggang

2 tahun yang lalu
50

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    Komisi C DPRD Lamongan Sidak Lima Pabrik Dolomit Paciran, Tindak Lanjuti Keluhan Warga Soal Polusi Debu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Pelapor Berharap, Proses Hukum Dapat Berjalan Secara Transparan dan Akuntabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek SPALD di Cipinang Besar Utara Disorot, Anggaran Tak Dicantumkan dan Dugaan Pelanggaran K3 Mengemuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ANGGOTA DPR RI FRAKSI GOLKAR LABIB, SH., MH BERSAMA BUPATI YUHRONUR EFENDI RESMIKAN PAMSIMAS DI DESA DATINAWONG BABAT LAMONGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IKBAL TABAH Malaysia Gelar Maulidur Rasul dan Haul Masyayikh, Perkuat Silaturahmi 300 Alumni dan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA