kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Melanggar SOP, Kasat Resnarkoba Tangsel Dilaporkan Ke Propam

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Melanggar SOP, Kasat Resnarkoba Tangsel Dilaporkan Ke Propam
354
VIEWS

Tangerang, KabarOneNews.com-Ditengarai dugaan melanggar Peraturan Kode Etik Profesi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepolisian No. 7 tahun 2022. Kasat Resnarkoba Kepolisian Tangerang Selatan dan para anggotanya, dilaporkan ke Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kadiv Propam).

Dilaporkannya Kasat Resnarkoba Tangsel itu oleh Fransisca Kundalasari melalui Kuasa Hukumnya, Dr. Christine Susanti, SH. M.Hum, karena polisi dituding bertindak di luar prosedur pemeriksaan dan penyidikan, menyangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang persidangannya saat ini, sedang berlangsung di PN. Tangerang di hadapan majelis hakim yang diketuai Jan Oktavianus dengan Jaksa Penuntut Umum, Billy Baskara Mangestiaji.

Berita‎ Terkait

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Siapa Fransisca Kundalasari (Pengadu) ?. Ia adalah istri dari Bernard Yuwono, yang disebut dan ditetapkan pihak kepolisian Tangsel sebagai Daftar Pencarian (DPO) atau istilah lawasnya disebut buronan, berdasarkan Surat DPO No.128/VIII/Res 4.2/2025 tertanggal 19 Agustus 2025. Dalam kasus narkotika yang terjadi di Jl. Ks. Tubun No.34 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Suaminya, (Bernard Yuwono) disangka ikut terlibat dalam kasus terdakwa Muhamad Elias Suam.

Tindakan Polisi Tak Sesuai Prosedur

Pertama. Pada 19 Agustus 2025, polisi melakukan penggeledahan di rumah Bernard di Cluster Rubi Timur Gading Serpong, Tangerang Selatan. Namun tidak ditemukan Barang Bukti (BB) apapun terkait dengan tindak pidana narkotika yang dituduhkan.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi memaksa masuk ke dalam rumah. Diketahui, salah seorang anggota polisi melakukan kekerasan terhadap James, sopir keluarga Bernard. Disergap dari belakang dengan cara menarik kerah baju.
Aksi kekerasan itu, dilihat langsung Oliver, putra Bernard berusia 9 tahun. Akibatnya, hingga saat ini menjadi trauma jika melihat sosok polisi dan membuat keluarga menjadi malu.

Kedua. Penggededahan dengan kekerasan, intimidasi dan semena mena terulang lagi pada tengah malam tanggal 5 Januari 2026.
Polisi memaksa masuk ke dalam rumah melalui atap. Membuat seisi rumah : Fransisca dan 3 (tiga) anaknya yang masih di bawah umur serta pembantu rumah tangga terbangun, kaget ketakutan mendengar suara gaduh.

Menurut Christine, kuasa hukum pengadu. Sebagaimana ketentuan Undang Undang, bahwa prosedur untuk penetapan DPO berlaku, apabila yang bersangkutan (tersangka) telah dipanggil untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan sampai 3 (tiga) kali, tetapi tidak hadir dan tidak diketahui keberadaannya. Maka dapat ditetapkan sebagai DPO.

“Kepolisian Satserse Narkoba Polres Tangsel, sama sekali tak pernah mengirim Surat Panggilan terhadap Bernard Yuwono. Juga tidak menemukan Barang Bukti dan tidak pernah tertangkap tangan,” tegas Christine didampingi rekannya Yudi Chandra Pratama kepada media di kantornya ‘Christine Susanti & Partners’ di Treasury Tower lantai 6 Jl. Jend. Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan. Kamis (22/1/’26) menyesali tindakan polisi.

Atas nama kepastian hukum dan keadilan tambah Christine berharap, agar Kadiv Propam berkenan menerima dan memeriksa pengaduan yang dimohonkan dan selanjutnya memberikan penindakan terhadap Kasat Resnarkoba dan para anggotanya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.-
Penulis : Luster Siregar.

SendShareTweet

Related‎ Posts

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
72
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
55
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
43
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
66
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
18
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
32
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
32
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
180
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
94
Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.
Hukum

Diduga Tertipu Status Pernikahan Palsu, Biduan Dangdut Laporkan Seorang Pria ke Polres Lamongan.

Mei 31, 2026
28

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Sidang Rasman Nasution Gaduh Gegara Majelis Tetapkan Sidang Tertutup

Sidang Rasman Nasution Gaduh Gegara Majelis Tetapkan Sidang Tertutup

1 tahun yang lalu
67
Awali 2026, KKBST Balikpapan Perkuat Solidaritas dan Agendakan Restrukturisasi Organisasi

Awali 2026, KKBST Balikpapan Perkuat Solidaritas dan Agendakan Restrukturisasi Organisasi

5 bulan yang lalu
52
Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Digugat di PN Jakarta Pusat Atas Dugaan Mafia Hukum

Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Digugat di PN Jakarta Pusat Atas Dugaan Mafia Hukum

11 bulan yang lalu
31

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA