Kotabaru,KabarOnenews.com- Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, menegaskan komitmen dan dukungan penuh terhadap perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima.
Dukungan tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaannya mendampingi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam penyerahan dokumen usulan pemekaran wilayah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026).
Suwanti mengatakan, dokumen usulan DOB Tanah Kambatang Lima diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Daerah Otonom Khusus dan Daerah Otonom Baru (DOB) Kemendagri.
Menurutnya, penyerahan dokumen tersebut menjadi langkah strategis dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah lama menginginkan pemekaran wilayah.
“Hari ini kami dari DPRD Kabupaten Kotabaru mendampingi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan dokumen usulan DOB Tanah Kambatang Lima kepada Kementerian Dalam Negeri. Alhamdulillah, dokumen tersebut diterima langsung oleh direktur yang membidangi daerah otonom baru,” ujar Suwanti.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah pusat menyampaikan bahwa proses pembentukan DOB masih menunggu penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Kemendagri juga masih melakukan kajian terhadap berbagai usulan daerah otonom baru yang diajukan dari seluruh Indonesia.
Meski demikian,
Suwanti berharap dokumen yang telah diserahkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi Kemendagri untuk menempatkan Tanah Kambatang Lima sebagai salah satu usulan prioritas apabila pembahasan pembentukan DOB kembali dibuka.
“Kami berharap penyampaian dokumen hari ini menjadi bahan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri agar Tanah Kambatang Lima dapat masuk dalam daftar usulan prioritas. Dari informasi yang kami terima, terdapat sekitar 200 usulan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang saat ini menunggu proses lebih lanjut,” katanya.
Dengan diterimanya dokumen tersebut, perjuangan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima kini memasuki tahapan menunggu penyelesaian regulasi pemerintah pusat serta pencabutan moratorium pemekaran daerah yang masih berlaku.



















