No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Keterangan Saksi Saksi Membuktikan Perbuatan Hendra Lie Terkait Pencemaran Nama Baik Lewat Youtube

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
10 bulan yang lalu
Keterangan Saksi Saksi Membuktikan Perbuatan Hendra Lie Terkait Pencemaran Nama Baik Lewat Youtube
19
VIEWS

Jakarta ,Kabaronenews.com,-Keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan merupakan pembuktian yang hakiki untuk menentukan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Lie dalam perkara pencemaran nama baik dengan ujaran kebencian.

Majelis Hakim telah mendengar keterangan saksi saksi, termasuk saksi korban atau saksi pelapor Ferdi Tan dalam perkara undang undan ITE yang menjerat terdakwa Hendra Lie, warga Penjaringan Jakarta Utara tersebut.

Berita‎ Terkait

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Perkara ITE yang telah menimbulkan dampak dan kerugian terhadap pribadi, keluarga dan juga terhadap bisnis korban Fredi Tan itu, pada persidangan sebelumnya, tim JPU telah menghadirkan sejumlah saksi saksi, termasuk pemilik akun youtube Kanal Anak Bangsa yakni saksi Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri dan saksi Raymonzah selaku editing yang juga mengupload konten youtube Kanal Anak Bangsa tersebut.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi, dibawah sumpah Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, pemilik, pemimpin dan sekaligus Host dalam youtube Kanal Anak Bangsa itu, mengaku pihaknya benar melakukan wawancara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber. Saksi Rudi Santoso membenarkan dirinya juga sebagai tersangka, terkait pembuatan dan isi podcast dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ditayangkan melalui youtube Kanal Anak Bangsa.

Rudi S mengakui bahwa yang membuat isi youtube dalam perkara ini adalah akun miliknya. Rudi sendiri sebagai Host dan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber. Setelah selesai wawancara terhadap Hendra Lie dan video selesai dibuat lalu saksi Rudi menyuruh karyawannya saksi Raymonzah untuk meng edit lalu mengupload sehingga bisa diakses publik, kata saksi.

Keterangan Rudi S Kamri pengelola youtube Kanal Anak Bangsa itu, dibenarkan saksi Raymonzah dalam persidangan. Saksi Raymonzah menyampaikan dirinya merupakan pegawai saksi Rudi S Kamri di youtube Kanal Anak Bangsa. Dirinya mengaku bahwa pemegang akun youtube Kanal Anak Bangsa adalah Rudi S Kamri dan saksi sendiri.

Saksi menyebut diperintahkan untuk mengedit dan mengaplout hasil rekaman video wawancara Rudi S Kamri dengan Hendra Lie, sehingga dapat di akses publik, ucap Raymonzah.

Majelis Hakim juga telah memeriksa dan mendengar keterangan korban Fredi Tan dan Salim Saputra selaku pegawai di perusahaan korban. Keterangan korban menyampaikan, bahwa isi podcast yang ditayangkan di dua youtube Kanal Anak Bangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol, Budi Karya Terlibat”, dan youtube podcast berjudul ” PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah”. Menurut saksi korban isi podcast yang ada dalam youtube tersebut tidak benar dan saya telah dirugikan atas penayangan podcast tersebut, ungkap korban.

Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah menghadirkan saksi saksi yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Majelis Hakim masih memberikan waktu terhadap JPU supaya menghadirkan saksi Ahli untuk memberikan pendapat terkait pencemaran nama baik dengan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan Jaksa.

Demikian juga terhadap pihak terdakwa dan Penasehat Hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama dengan JPU agar menghadirkan saksi atau Ahli yang meringankan memberikan keterangan dalam sidang berikutnya, kata pimpinan sidang 31/7/2025.

Dalam dakwaan JPU Peter Louw, disebutkan, Hendra Lie (72) warga Penjaringan Jakarta Utara, pemilik PT.Mata Elang Production bersama sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), disidangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.

Dalam perkara ini Hendra Lie, merupakan nara sumber sementara Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.

Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredi Tan selaku pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredi Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dimana Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PT.PJA) dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Terdakwa Hendra Lie adalah penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.

Terdakwa disebut JPU tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan melawan hukum yang ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.
Terdakwa Hendra Lie terancam undang undang ITE tentang pencemaran nama baik dengan ujaran kebencian.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim
Hukum

Pendapat Ahli Dalam Sidang PK Membuat Perkara Pengedar Narkotika Terang Benderang Adanya Kekhilafan Putusan Hakim

Mei 13, 2026
14
Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon
Hukum

Demi Kepastian Hukum Majelis Hakim Diminta Kabulkan Sita Jaminan Lahan Apartemen Yang Diduga Diserobot PT.Summarecon

Mei 11, 2026
42
PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Hukum

PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Mei 11, 2026
108
Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.
Hukum

Ketua PN Jakut Diduga Bertindak Bag Rentenir Melakukan Retensi Pembayaran Konsinyasi Tanah Masyarakat.

Mei 7, 2026
89
Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan
Hukum

Manajemen PT.Bimaruna Jaya Dilaporkan Ke Polda Metro Jaya Dugaan Penggelapan dan Pengrusakan

Mei 5, 2026
59
Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk
Hukum

Korban Penyerobotan Tanah Minta Majelis Hakim Kesampingkan Bukti PT.Summarecon Agung Tbk

Mei 5, 2026
87
Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’
Hukum

Mensertifikatkan Tanah Milik Orang Lain, Taruhannya ‘Bui’

April 30, 2026
94
Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali
Hukum

Majelis Ingatkan JPU Lantaran Pembacaan Tuntutan Terdakwa H.Muchaji Ditunda 5 Kali

April 30, 2026
28
Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir
Hukum

Razia Parkir Liar Depan Pengadilan Kontroversi, Harusnya Sudinhub dan Pihak Pengadilan Sediakan Parkir

April 22, 2026
56
Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa
Hukum

Pengacara Hendra Sianipar Bantah Terlibat Persekongkolan Pemalsuan Surat Kuasa

April 21, 2026
58

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Kotabaru Mantapkan Langkah Menuju Daerah Hebat dan Berkelanjutan

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Kotabaru Mantapkan Langkah Menuju Daerah Hebat dan Berkelanjutan

1 tahun yang lalu
25
Kejaksaan limpahkan berkas perkara Nadiem Makarim,dkk Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait Chromebook serta Chrome Device Managemen(CDM

Kejaksaan limpahkan berkas perkara Nadiem Makarim,dkk Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait Chromebook serta Chrome Device Managemen(CDM

5 bulan yang lalu
26
Refleksi Mahasiswa atas Sumpah Pemuda untuk Negeri

Refleksi Mahasiswa atas Sumpah Pemuda untuk Negeri

7 bulan yang lalu
24

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    Siswa-Siswi MMA Sunan Drajat Deklarasikan Komitmen Santri Damai dan Bentuk Duta Anti Bullying

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upgrading dan Talkshow MMA Sunan Drajat: Bangun Santri Berakhlak dan Peduli Sesama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT. Delta Mega Persada Digugat, Dituding Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hakim Sayangkan 44 Ribu Ekor Bibit Lobster Mati Sia Sia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Parkir Liar Mobil Jaksa dan Pengacara Dikempesin Didepan PN Jakarta Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA