Jakarta ,Kabaronenews.com,-Keterangan saksi saksi yang terungkap dalam persidangan merupakan pembuktian yang hakiki untuk menentukan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Lie dalam perkara pencemaran nama baik dengan ujaran kebencian.
Majelis Hakim telah mendengar keterangan saksi saksi, termasuk saksi korban atau saksi pelapor Ferdi Tan dalam perkara undang undan ITE yang menjerat terdakwa Hendra Lie, warga Penjaringan Jakarta Utara tersebut.
Perkara ITE yang telah menimbulkan dampak dan kerugian terhadap pribadi, keluarga dan juga terhadap bisnis korban Fredi Tan itu, pada persidangan sebelumnya, tim JPU telah menghadirkan sejumlah saksi saksi, termasuk pemilik akun youtube Kanal Anak Bangsa yakni saksi Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri dan saksi Raymonzah selaku editing yang juga mengupload konten youtube Kanal Anak Bangsa tersebut.
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, dibawah sumpah Rudi Santoso alias Rudi S Kamri, pemilik, pemimpin dan sekaligus Host dalam youtube Kanal Anak Bangsa itu, mengaku pihaknya benar melakukan wawancara terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber. Saksi Rudi Santoso membenarkan dirinya juga sebagai tersangka, terkait pembuatan dan isi podcast dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang ditayangkan melalui youtube Kanal Anak Bangsa.
Rudi S mengakui bahwa yang membuat isi youtube dalam perkara ini adalah akun miliknya. Rudi sendiri sebagai Host dan terdakwa Hendra Lie sebagai narasumber. Setelah selesai wawancara terhadap Hendra Lie dan video selesai dibuat lalu saksi Rudi menyuruh karyawannya saksi Raymonzah untuk meng edit lalu mengupload sehingga bisa diakses publik, kata saksi.
Keterangan Rudi S Kamri pengelola youtube Kanal Anak Bangsa itu, dibenarkan saksi Raymonzah dalam persidangan. Saksi Raymonzah menyampaikan dirinya merupakan pegawai saksi Rudi S Kamri di youtube Kanal Anak Bangsa. Dirinya mengaku bahwa pemegang akun youtube Kanal Anak Bangsa adalah Rudi S Kamri dan saksi sendiri.
Saksi menyebut diperintahkan untuk mengedit dan mengaplout hasil rekaman video wawancara Rudi S Kamri dengan Hendra Lie, sehingga dapat di akses publik, ucap Raymonzah.
Majelis Hakim juga telah memeriksa dan mendengar keterangan korban Fredi Tan dan Salim Saputra selaku pegawai di perusahaan korban. Keterangan korban menyampaikan, bahwa isi podcast yang ditayangkan di dua youtube Kanal Anak Bangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT.Pembangunan Jaya Ancol, Budi Karya Terlibat”, dan youtube podcast berjudul ” PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah”. Menurut saksi korban isi podcast yang ada dalam youtube tersebut tidak benar dan saya telah dirugikan atas penayangan podcast tersebut, ungkap korban.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU telah menghadirkan saksi saksi yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Majelis Hakim masih memberikan waktu terhadap JPU supaya menghadirkan saksi Ahli untuk memberikan pendapat terkait pencemaran nama baik dengan ujaran kebencian sebagaimana dakwaan Jaksa.
Demikian juga terhadap pihak terdakwa dan Penasehat Hukumnya juga diberikan kesempatan yang sama dengan JPU agar menghadirkan saksi atau Ahli yang meringankan memberikan keterangan dalam sidang berikutnya, kata pimpinan sidang 31/7/2025.
Dalam dakwaan JPU Peter Louw, disebutkan, Hendra Lie (72) warga Penjaringan Jakarta Utara, pemilik PT.Mata Elang Production bersama sama dengan Rudi Santoso M M alias Rudi S Kamri, (berkas perkara terpisah), disidangkan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Terdakwa Hendra Lie, didampingi Penasehat Hukumnya Advokat Henry Yosodiningrat dan Rekan.
Dalam perkara ini Hendra Lie, merupakan nara sumber sementara Rudi Santoso MM alias Rudi S Kamri sebagai host, pengelola, pemilik atau penanggung jawab akun youtube Kanal Anak Bangsa. Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga tayangan tersebut menjadi viral dan menjadi konsumsi publik.
Terdakwa didakwa secara terang-terangan menyerang kehormatan Fredi Tan selaku pengusaha yang merasa dicemarkan nama baiknya dan juga terdakwa didakwa melontarkan ujaran kebencian kepada korban Fredi Tan, yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dimana Fredi Tan alias Awi dikenal sebagai principal PT.Wahana Agung Indonesia Propertindo (PT.WAIP) yang bekerjasama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (PT.PJA) dalam membangun dan mengelola gedung musik stadium di pantai timur karnaval ancol dikenal Beach City International Stadium. Terdakwa Hendra Lie adalah penyewa salah satu ruangan di gedung musik stadium ancol tersebut, dengan menggunakan bendera Mata Elang International (MEIS), lalu diputus inkracht oleh Pengadilan karena terbukti melakukan wanprestasi, sehingga perjanjian sewanya diakhiri.
Terdakwa disebut JPU tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan fitnah dan pencemaran nama baik dengan melawan hukum yang ditayangkan pada konten video podcast di portal youtube atas nama Kanal Anak Bangsa, dengan URL: https://.youtube.com/@KanalAnakBangsa berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Milyar PT.Pembangunan Jaya Ancol (PT.PJA)” dalam konten disebutkan, “Budi Karya Terlibat” dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? y=yJ0QMHtn0Rs dan video berjudul “PJ. Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah ? dengan URL konten: https://www.youtube.com/watch? v=9G4M027_UBs.
Terdakwa Hendra Lie terancam undang undang ITE tentang pencemaran nama baik dengan ujaran kebencian.
Penulis : P.Sianturi



















