kabaronenews
No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
kabaronenews
Home Hukum

Keluarga Korban Memohon Majelis Hakim Perintahkan JTrust Bank Pulihkan Rekening Pelapor dan Menghukum Berat Diona Silitonga.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
9 bulan yang lalu
Keluarga Korban Memohon Majelis Hakim Perintahkan JTrust Bank Pulihkan Rekening Pelapor dan Menghukum Berat Diona Silitonga.
35
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Keluarga korban pencurian uang nasabah Bank JTrust, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Hasmy, supaya dalam amar putusannya memerintahkan Bank JTrust untuk memulihkan Rekening pelapor/korban dan menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal.IMG 20250925 WA0002

Keluarga korban menyampaikan hal itu dan juga memohon agar Majelis Hakim yang terhormat menyatakan, terdakwa Diona Christy Silitonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita‎ Terkait

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Kuasa Hukum korban menyampaikan, bahwa isi Duplik Penasehat Hukum terdakwa sama dengan isi dalam nota Pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Anehnya, dari Penasehat Hukum terdakwa isi Pembelaannya berbeda dengan nota Pembelaan (Pledoi) pribadi terdakwa sendiri.

Dalam Pledoi terdakwa Diona Christy Silitonga yang juga penatua gereja itu, mengakui kesalahan atau perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis. Sedangkan Pledoi Penasehat Hukum meminta terdakwa dibebaskan. Sehingga dalam hal ini terlihat bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak menguasai Kasus yang dilakukan terdakwa Diona dan membuat fitnah tak mendasar kepada korban.

“Disini kita sebagai Keluarga korban dan korban memohon agar Hakim yang mulia menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal sesuai dengan UU yang berlaku dan memohon agar Majelis Hakim memerintahkan Jtrust Bank untuk memulihkan Rekening korban MCHST”, 25/9/2025 di PN Jakarta Utara.

Keluarga korban menambahkan, pihaknya memiliki rekaman pengakuan Diona Silitonga yang menyatakan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menggunakan uang pelapor untuk membayar kerugian nasabah lainnya secara bertahap. Bahwa Diona Christy Silitonga bilang uang pelapor MCHST digunakan buat bayar korbannya yang lain, ungkapnya. Didalam rekaman tersebut juga terdakwa menyebut nyebut nama Feby yang diketahui sebagai tante terdakwa. Dimana Feby tersebut diakui terdakwa akan mengembalikan uang pelapor utuh secepatnya, namun janji itu juga belum ditepati.

Sidang Pembacaan Duplik Sama Dengan Pledoi

Majelis menyampaikan juga bahwa pembacaan duplik oleh Penasehat Hukum isinya sama dengan pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya, “ini yang dibaca hanya pengulangan saja seperti yang dibacakan kemarin ya ? Tanya pimpinan sidang. Namun, walau ada kesamaan Duplik dan Pledoinya serta banyak kesalahan sehingga di Repoi di depan Majelis, tapi ditampik Penasehat Hukum.

Pada persidangan sebelumnya JPU Melda Siagian, memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selaku karyawan Bank JTrust dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam Repliknya, JPU menolak secara jelas dan tegas semua Nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Bahwa dalam dalil-dalil yang disampaikan pihak Penasehat hukum terdakwa, seolah hanya mencari “alasan Pembenar” yang tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. JPU tetap konsisten pada tuntutan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Keterlibatan Diona Christy Silitonga dalam perkara ini :

Terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya pada 2019 hingga 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Diona Christy Silitonga bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk No. 428/SK/Century/HRD/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank JTrust.

Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen formulir penarikan tunai dan formulir pemindah bukuan untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank JTrust Norek 2100115660 atas nama korban, sehingga merugikan uang korban 1.6 m, termasuk uang asuransi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan
Hukum

Baik Perkara Perdata dan Pidana H.Muchaji Dinyatakan Terbukti Bersalah Kuasai Tanah Milik Liliana Setiawan

Juni 17, 2026
13
Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi
Hukum

Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

Juni 12, 2026
85
Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman
Hukum

Bank Danamon Indonesia Dinilai Melanggar POJK Hingga Dilaporkan Ke Ombudsman

Juni 11, 2026
90
Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata
Hukum

Galian C Marak Di Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban, Aparat Penegak Hukum Seolah  Tutup Mata

Juni 11, 2026
45
Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin
Hukum

Kawiro Susilo Dirut PT.Amosys Indonesia Diadili Terkait Peredaran Kosmetik Tanpa Izin

Juni 11, 2026
78
Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum
Hukum

Pendapat Ahli Iing Sodikin Sebut Tandatangan AJB Yang Sudah Meninggal Batal Demi Hukum

Juni 8, 2026
27
Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara
Hukum

Ada Apa Hakim PN Jakut, Dua WNA Jaringan Narkoba Internasional Dituntut 20 Tahun Disunat Jadi 10 Tahun Penjara

Juni 8, 2026
33
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Hanya Dituntut Pidana Percobaan. Apakah Jaksa terindikasi Kena Suap

Juni 4, 2026
33
Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 
Hukum

Kajari Kota Tangerang Sidik Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Terbang Senilai Rp 5 Miliar 

Juni 3, 2026
183
H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan
Hukum

H.Muchaji Terbukti Sewakan Lahan Orang Tanpa Hak Dituntut Pidana 1 Tahun Hukuman Pengawasan

Juni 2, 2026
105

Hari Besar Nasional:

Idul Fitri 1447 H/ 2026 M :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

PT SDE Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Desa Geronggang

PT SDE Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Kebakaran di Desa Geronggang

6 bulan yang lalu
60
Ratusan Pekerja Eks Kontraktor PT SSC Sampaikan Aspirasi Dampak Pembekuan Operasional

Ratusan Pekerja Eks Kontraktor PT SSC Sampaikan Aspirasi Dampak Pembekuan Operasional

4 bulan yang lalu
31
Hj. Rosidah Gelar Reses Tahap I, Serap Aspirasi Nelayan Terkait Alat Tangkap Ikan dan BBM Solar

Hj. Rosidah Gelar Reses Tahap I, Serap Aspirasi Nelayan Terkait Alat Tangkap Ikan dan BBM Solar

1 tahun yang lalu
21

Advertorial Idul Fitri :

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    Usut Tuntas Dugaan Penjualan Buku LKS Di Dinas Pendidikan Lamongan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris, Proyek Rehab Madrasah PHTC Babel Rp 19 Milyar Diduga Pakai Rangka Atap Berkarat, Kualitas Diragukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelat Merah Mati Pajak Bertahun-tahun, BPBD DKI Jakarta Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Bilfath dan PC IPNU-IPPNU Babat Teken MoU Pengembangan Pendidikan dan Kaderisasi Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Advokat Madi Siregar, Minta Agar Kliennya Tersangka Kasus Narkotika Direhabilitasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

kabaronenews

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA