No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata
No Result
Lihat semua
Home Hukum

Keluarga Korban Memohon Majelis Hakim Perintahkan JTrust Bank Pulihkan Rekening Pelapor dan Menghukum Berat Diona Silitonga.

redaksi kabaronenews oleh redaksi kabaronenews
5 bulan yang lalu
Keluarga Korban Memohon Majelis Hakim Perintahkan JTrust Bank Pulihkan Rekening Pelapor dan Menghukum Berat Diona Silitonga.
32
VIEWS

Jakarta, Kabaronenews.com,-Keluarga korban pencurian uang nasabah Bank JTrust, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Hasmy, supaya dalam amar putusannya memerintahkan Bank JTrust untuk memulihkan Rekening pelapor/korban dan menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal.IMG 20250925 WA0002

Keluarga korban menyampaikan hal itu dan juga memohon agar Majelis Hakim yang terhormat menyatakan, terdakwa Diona Christy Silitonga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita‎ Terkait

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Kuasa Hukum korban menyampaikan, bahwa isi Duplik Penasehat Hukum terdakwa sama dengan isi dalam nota Pledoi yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Anehnya, dari Penasehat Hukum terdakwa isi Pembelaannya berbeda dengan nota Pembelaan (Pledoi) pribadi terdakwa sendiri.

Dalam Pledoi terdakwa Diona Christy Silitonga yang juga penatua gereja itu, mengakui kesalahan atau perbuatannya dan meminta keringanan hukuman kepada Majelis. Sedangkan Pledoi Penasehat Hukum meminta terdakwa dibebaskan. Sehingga dalam hal ini terlihat bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak menguasai Kasus yang dilakukan terdakwa Diona dan membuat fitnah tak mendasar kepada korban.

“Disini kita sebagai Keluarga korban dan korban memohon agar Hakim yang mulia menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga dengan hukuman maksimal sesuai dengan UU yang berlaku dan memohon agar Majelis Hakim memerintahkan Jtrust Bank untuk memulihkan Rekening korban MCHST”, 25/9/2025 di PN Jakarta Utara.

Keluarga korban menambahkan, pihaknya memiliki rekaman pengakuan Diona Silitonga yang menyatakan terdakwa mengakui bahwa terdakwa menggunakan uang pelapor untuk membayar kerugian nasabah lainnya secara bertahap. Bahwa Diona Christy Silitonga bilang uang pelapor MCHST digunakan buat bayar korbannya yang lain, ungkapnya. Didalam rekaman tersebut juga terdakwa menyebut nyebut nama Feby yang diketahui sebagai tante terdakwa. Dimana Feby tersebut diakui terdakwa akan mengembalikan uang pelapor utuh secepatnya, namun janji itu juga belum ditepati.

Sidang Pembacaan Duplik Sama Dengan Pledoi

Majelis menyampaikan juga bahwa pembacaan duplik oleh Penasehat Hukum isinya sama dengan pledoi yang sudah dibacakan sebelumnya, “ini yang dibaca hanya pengulangan saja seperti yang dibacakan kemarin ya ? Tanya pimpinan sidang. Namun, walau ada kesamaan Duplik dan Pledoinya serta banyak kesalahan sehingga di Repoi di depan Majelis, tapi ditampik Penasehat Hukum.

Pada persidangan sebelumnya JPU Melda Siagian, memohon kepada Majelis Hakim supaya menghukum terdakwa Diona Christy Silitonga, selaku karyawan Bank JTrust dengan tuntutan 10 tahun penjara, denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam Repliknya, JPU menolak secara jelas dan tegas semua Nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa. Bahwa dalam dalil-dalil yang disampaikan pihak Penasehat hukum terdakwa, seolah hanya mencari “alasan Pembenar” yang tidak memiliki dasar yang jelas dan sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya. JPU tetap konsisten pada tuntutan semula bahwasanya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Keterlibatan Diona Christy Silitonga dalam perkara ini :

Terdakwa Diona Christy Silitonga, melakukan perbuatannya pada 2019 hingga 2022, di Bank JTrust Cabang Muara Karang Jl.Muara Karang Raya No.21 Blok A 8 Utara, RT.5/RW.12, Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Diona Christy Silitonga bekerja di Bank J Trust Cabang Muara Karang Jakarta Utara dengan Surat Keputusan PT. Bank Century,Tbk No. 428/SK/Century/HRD/VI/2009 tanggal 25 Juni 2009, tentang pengangkatan sebagai karyawan tetap dan terdakwa diangkat sebagai Funding Marketing officer pada Sub Branch Muara Karang Utara yang tugasnya mencari nasabah, memberikan pelayanan transaksi kepada nasabah dan menawarkan produk perbankan milik Bank JTrust.

Terdakwa diduga memalsukan tanda tangan saksi korban di dokumen formulir penarikan tunai dan formulir pemindah bukuan untuk terdakwa gunakan. Dalam pembukaan rekening saksi MCHST memberikan uang secara Tunai kepada terdakwa lalu dilakukan setoran tunai ke rekening Bank JTrust Norek 2100115660 atas nama korban, sehingga merugikan uang korban 1.6 m, termasuk uang asuransi.

Penulis : P.Sianturi

SendShareTweet

Related‎ Posts

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung
Hukum

Alex Tamara Kacab PT.Rudy Jaya Jakarta Diadili Kasus Penggelapan Uang Proyek Tiang Pancang Pelabuhan Pulau Tidung

Maret 6, 2026
11
Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya
Hukum

Roosjany Widjaja Korban “Mafia Hukum” Berharap Dapat Keadilan Dari PN Jakbar Atas Kepastian Hukum Tanahnya

Maret 5, 2026
21
Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain
Hukum

Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

Maret 5, 2026
233
Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB
Hukum

Ahli Hukum Perdata Sebut UUPA Mengatur Kepemilikan Hak Atas Tanah Lebih Kuat Sertifikat Dari AJB

Maret 4, 2026
20
Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers
Hukum

Iwakum: Putusan Bebas Tian Bahtiar Perkuat Perlindungan Pers

Maret 4, 2026
7
Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP
Hukum

Walikot Jakarta Barat Pimpin Penyegelan Bangunan Padel Didampingi Satpol PP dan Sudin CKTRP

Maret 3, 2026
14
Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding
Hukum

Kasus Narkotika 43 Kg. Hakim Vonis 20 Tahun Penjara. Pengacara Nyatakan Banding

Februari 27, 2026
57
Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut
Hukum

Permohonan Ibadah Umroh Terdakwa H.Muchaji Ditolak Majelis Hakim PN Jakut

Februari 25, 2026
44
Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan
Hukum

Penasihat Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Cacat Formil Dan Daluwarsa, Karena Melanggar Ketentuan

Februari 25, 2026
86
Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?
Hukum

Humas PT Jakarta dan Pakar Hukum Tanggapi Permohonan Umroh Yang Diajukan Terdakwa H.Muchaji, Akankah Majelis Hakim Mengabulkan?

Februari 24, 2026
57

Hari Besar Nasional:

Ramadhan 2026 :

Kolom Ucapan :

Rekomendasi‎ Berita

Unisla dan Banar Ansor Kabupaten Lamongan Perlihatkan Kepedulian Lewat Seni di Peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia

Unisla dan Banar Ansor Kabupaten Lamongan Perlihatkan Kepedulian Lewat Seni di Peringatan Hari HIV/AIDS Sedunia

3 bulan yang lalu
15
Pemkab Tanah Laut Terus Berikan Perhatian untuk Pemberdayaan Pemuda melalui Dispora

Pemkab Tanah Laut Terus Berikan Perhatian untuk Pemberdayaan Pemuda melalui Dispora

1 tahun yang lalu
10
Sundari Catering Curi Perhatian di Balikpapan Wedding Festival 2026, Tawarkan Paket Pernikahan Mulai Rp35 Juta

Sundari Catering Curi Perhatian di Balikpapan Wedding Festival 2026, Tawarkan Paket Pernikahan Mulai Rp35 Juta

1 bulan yang lalu
18

Advertorial : Gempur Rokok Ilegal

Advertorial :

Berita‎ Populer

  • Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    Hakim Bebaskan Terdakwa, Tak Terbukti Melakukan Penyerobotan Tanah Milik Orang Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadirkan Kreasi Menu Praktis, Wings Food Gelar “Dapur Sedaap Ramadhan” di Wisata Kang Bejo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengukir Takwa di Atas Aspal: Aksi Kolosal Persinas ASAD Balikpapan Tebbar 500 Paket Kebaikan di Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Luruk Balai Desa Waru wetan Lamongan, Minta Kades Dan Oknum Perangkat Desa Dipecat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MBG Bulutengger Lamongan Klarifikasi Perihal Pemberitaan Salah Terkait Menu Kering

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Member Of :

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA

Navigate Site

  • Kebijakan Privasi
  • Jasa Publikasi
  • Kode etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi KabaroneNews.com
  • Info Lainnya

Follow Us

No Result
Lihat semua
  • Beranda
  • News
    • Daerah
    • Internasional
    • Metropolitan
    • Nasional
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Hankam
  • Opini
  • Hukum
  • Lipsus
  • Politik
  • Ragam
  • Wisata

Copyright 2016 © PT. KABAR MEDIA INDONESIA