Jakarta, KabarOneNews.com,-Kejaksaan Agung Republik Indonesia, suatu lembaga negara yang diatur dalam undang undang sebagai salah satu tombak penegakan hukum dan pelaksana eksekusi (eksekutor) terhadap putusan pengadilan, dinilai masyarakat “Tidak Becus Menegakkan Hukum”.
Pasalnya, banyak penanganan perkara yang dilakukan Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum, dinilai hanya keberpihakan terhadap pihak pihak yang tidak sesuai dengan norma dan etika dalam menuntut suatu perkara.
Penegak hukum seharusnya memperlakukan semua masyarakat sama dihadapan hukum. Penyidik Polri, Kejaksaan (Penuntut Umum) dan Majelis Hakim, harus selalu berpedoman pada prinsip hukum pada UUD 1945, Pasal 27 ayat (1). UU ini dengan tegas menyebutkan, setiap warga negara sama dihadapan hukum. Artinya, tidak ada seorang pun termasuk pejabat tinggi atau warga biasa yang kebal hukum di negara hukum.
“Semua orang harus diperlakukan sama dalam proses hukum sebagaimana prinsip “Equality Before The Law”. Tanpa memandang Suku, Agama dan Ras atau pun pejabat negara, pengusaha, penguasa, semua harus sama di mata hukum, tidak ada perlakuan khusus”, ungkap masyarakat.
Namun, kenyataannya, lembaga Adhyaksa ini telah mempertontonkan “kebobrokan” penegakan hukum di mata masyarakat, hanya oleh karena melindungi terpidana yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Silfester Matituna, yang sudah terpidana 1 tahun dan 6 bulan penjara, sejak tahun 2019 lalu, belum juga dieksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Silfester didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Atas perkara tersebut Silfester divonis bersalah hingga perkaranya berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
Belum dimasukkannya Silfester M ke terali besi untuk menjalani masa hukumannya, diduga kuat karena adanya penguasa di pemerintahan ini yang membekingi ketua tim relawan mantan Presiden Joko Widodo tersebut. Silfester Matutina juga merupakan tim pemenangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Gibran pada Pemilu 2024 lalu.
Masyarakat menilai, pantesan Silfester Matutina belum dieksekusi hingga saat ini. Bahkan terpidana tersebut diangkat dan dipertahankan pemerintah sebagai Komisaris di salah satu badan usaha pemerintah (BUMN).
“Ini negara sudah aneh, seseorang terpidana masih dipertahankan sebagai Komisaris, di perusahaan plat merah yang seharusnya tidak relevan menduduki kursi Komisaris karena jeratan hukum yang menimpanya”.
Berdasarkan keterangan Pers dari pihak Kejaksaan Agung menyampaikan, bahwa Kepala Kejaksaan Agung RI, Burhanuddin telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mencari dan menangkap terpidana Silfester Matutina.
Menyikapi keberadaan Silfester Matutina yang diduga bersembunyi menghindari pengejaran eksekutor Kejaksaan, pihak Kuasa Hukum dan Silfester M sendiri belum dapat diminta tanggapannya.
“Jika terpidana Silfester Matutina tidak memenuhi panggilan pihak eksekutor Kejari Jakarta Selatan, maka biasanya akan diterbitkan Silfester Matutina masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ungkap masyarakat pemerhati hukum, pada media, 3/9/2025.
Penulis : P.Sianturi