Tangerang, Kabar One.Com-Ogah dijadikan sebagai tersangka, Anis Very Rokhmaniatun (44), Direktur Utama PT. Fortuna Digital Indonesia (PT. FDI) melalui Kuasa Hukumnya yang terdiri dari Boby Dwi Purnomo,
Marloncius Sihaloho,
Sugeng Riyanto dan
Fransisca mangajukan gugatan Praperadilan ke PN. Tangerang terhadap Kapolres Tangerang Selatan.
Anis dalam gugatannya, minta supaya hakim tunggal Andri Falahandika Ansyarul yang memeriksa gugatan tersebut, mangabulkan permintaannya, yakni : Agar Kapolri, Cq Kapolda Metro Jaya, Cq Kapolres Tangsel menyatakan dan memulihkan statusnya sebagai tersangka menjadi tidak tersangka dengan cara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Dasar atau alasan permohonan tersebut, menurut kuasa hukum Anis dalam gugatannya, bahwa sebelumnya antara kliennya dengan Tris Agustian Panjaitan (pelapor) sudah pernah diperiksa secara perdata di PN. Tangerang sebagaimana tertera pada gugatan wanprestasi yang diajukan pelapor, yaitu perkara No. 7/Pdt.G/2023/Pn.Tng.
Artinya, permasalahan antara pihak pelapor dengan terlapor murni perdata. Karena dalam keputusan akta perdamaian (Dading) disepakati, bahwa persengketaan antara kedua belah pihak adalah hubungan bisnis ‘kerja sama’.
“Bahkan belakangan belum lama ini, pihak pelapor telah mengajukan eksekusi ke ketua PN. Tangerang atas harta kekayaan milik Anis,” sebut Boby Dwi Purnomo kepada media di Kantornya Kamis, 14/02/’25 kemaren.
Selain itu tambah Boby lagi, kliennya sudah pernah menyerahkan 1 (satu) unit mobil Pajero senilai Rp 724 jt kepada pelapor dari nilai hutang sebesar Rp 1.250 jt.
Perseteruan antara Anis (Dirut PT. FDI) dengan pelapor (Supplier AC FRV merk Hitachi) berawal dari proyek pengadaan AC di proyek renovasi Graha lt 9 dan 10 Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), Jakarta Selatan.
Dimana saat itu PT. Manunggal Daya Utama (PT. MDU) dinyatakan sebagai pemenang tender.
Lalu PT. MDU men-subcont pekerjaan tersebut ke PT. FDI. Kemudian PT. FDI menunjuk Pelapor sebagai mitra untuk menyediakan AC sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) sesuai kebutuhan RSPP.
Dituding Menipu.
Manakala pengerjaan proyek sudah selesai, pihak pelapor melakukan penagihan.
Namun PT. FDI tak membayar tagihan. Berdalih bahwa PT. MDU mangkir, belum menurunkan dana untuk pembayaran AC dimaksud.
Atas tagihan yang mandek itu, akhirnya permasalahan berlabuh hingga ke persidangan PN. Tangerang.
PT. FDI digugat oleh pelapor. Wanprestasi atau ingkar janji.
Entah ide siapa sehingga pelapor mengabaikan kesepakatan atau Dading yang sudah terlanjur disetujui sebagaimana tertuang pada surat keputusan perkara No. 7/Pdt.G/2023/Pn. Tng.
Agaknya pelapor merasa dipermainkan dan atau ditipu. Padahal dia sendiri tahu, sudah terjadi kesepakatan dading, perdata. Tetapi tetap saja melaporkan permasalahan itu ke Polres Tangsel.
Anis dilaporkan ke Polres Tangsel pada 24 Maret 2023 dan ditetapkan sebagai ‘tersangka’ pada 13 Januari 2025.
Penulis : Luster Siregar.