Jakarta , KabarOneNews.com-Kepala Dinas Cipta Karya,, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Prov. DKI Jakarta Vera Revina Sari,didesak agar segera bersinergi dengan Walikota Jakarta Pusat, Arifin menindak dan membongkar proyek rumah kos 6 lt sekitar 60 kamar lebih di Jl. Petojo Selatan I, Gambir.
Pasalnya, kontraktor proyek yang hanya memiliki izin 4 lt itu telah terang-terangan menentang aturan pemerintah Provinsi DKI dengan terus melanjutkan pekerjaan membangun walaupun telah dipasang 2 unit segel dan garis DCKTRP oleh petugas.

“Harus segera dibongkar karena kontraktor pelaksana telah terang-terangan menentang aturan pemerintah,” tegas pegiat anti korupsi dari LSM/NGO Jalak Syahroni, Jumat (14/11/2025).
Kalau tidak dibongkar Dinas CKTRP , Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin harus turun tangan bersama Satpol PP Jakpus untuk menyita peralatan kerja tukang agar pengerjaan berhenti. Karena, kata Syahroni, berdasarkan informasi bahwa pekerjaan pembangunan juga mengganggu ketertiban umum terutama warga lingkungan sekitar.
“Kalau tidak dibongkar DCKTRP, kami akan meminta Wali Kota dan Satpol PP untuk menyita peralatan kerja tukang,” kata Syahroni.
pantauan kabaronenews.com dilokai proyek jumat 14/11 pengerjaan dilantai 5 hingga lantai 6 tetap berlanjut.
Cecep 40, mandor bangunan mengatakan kepada wartawan bahwa pengurus bangunan bernama ‘Bram” orang Jakarta Barat sudah mengurus ke walikota sehingga kami di perintahkan tetap mengerjakan proyek ujar Cecep. Modus Bram yang disebut mandor sebagai pengurus bangunan
Diduga kuat, untuk mengelabui petugas, sehingga pemilik atau penanggung jawab bangunan seolah-olah mengurus izin perubahan 4 lt menjadi 6 lt. Tujuannya, agar pengerjaan bangunan dapat terus berlanjut.
Padahal, kata Syahroni, mustahil terbit izin rumah kos 6 lt di lokasi. Karena peruntukan disana R1. Selain itu, luas bangunan 6 lt pasti melampaui koefisien lantai bangunan (KLB) yang ditetapkan dalam informasi rencana kota (IRK)
Ia menyebut, mengurus izin perubahan hanya akal-akalan pemilik atau penanggung jawab bangunan. “Tidak mungkin bisa terbit izin rumah kos 6 lt di lokasi itu,” ungkap Syahroni.
Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh wartawan, pemilik atau penanggung jawab bangunan mengajukan izin perubahan pada 3 Oktober 2025. Nama pemohon PT. Petojo Makmur Abadi.
Namun, hingga kini setelah hampir dua bulan sejak diajukan, permohonan tidak diproses karena berkas atau dokumen tidak lengkap atau kurang.
Kekurangan dokumen permohonan yaitu, surat persetujuan tetangga sekitar yang ditandatangani dengan materai serta diketahui RT, RW, dan Lurah, SKK Tenaga Ahli Arsitek, Civil, Elektrikal, Mekanikal Plumbing, Gambar detail Arsitektur, data perhitungan struktur, gambar detail struktur.
Kemudian, gambar detail sistem jaringan listrik, gambar sistem penangkal petir, gambar detail sistem sanitasi pengolahan air bersih, kotor dan hujan, gambar detail sistem proteksi kebakaran.
Hampir 95 persen dokumen persyaratan tidak dilengkapi. “Bagaimana diproses kalau berkas kurang?” tanya Syahroni.
Kalau memang niat mau urus izin perubahan, sebaiknya bangunan disegel mati atau digembok oleh Suku Dinas CKTRP Jakarta Pusat agar tidak ada aktivitas pekerjaan sampai izin perubahan terbit.
Syahroni pun berencana akan mengirim surat laporan resmi perihal pembiaran pembangunan melanggar sangat fatal di Gambir, Jakarta Pusat ke Kadis CKTRP, Inspektur Prov DKI Jakarta dan aparat penegak hukum (APH)(Red)


















