Jakarta, Kabaronenews.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Sulton Abdullah, menuntut terdakwa Nancy Paulina terduga pelaku penganiayaan selama 8 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara 12/8/2025.
Terdakwa Nancy Paulina, warga Sunter Jakarta Utara itu, dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana dakwaan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan, bukan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
JPU tidak memasukkan pasal pengeroyokan dan junto pasal bersama sama dalam tuntutannya namun hanya pasal penganiayaan. Pada hal, dalam berkas perkara ini, penyidik Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebelumnya menetapkan 3 tersangka yang melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap korban Kumar S, yakni ; tersangka Manwarjit Singh (suami Nancy Paulina) dan istrinya terdakwa Nancy Paulina serta Sri Selwen. Dua tersangka Manwarjit Singh dan Sri Selwen belum disidangkan. Ketiga tersangka diduga melakuka pengeroyokan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan.
JPU menyebutkan, terdakwa Nancy Paulina melakukan penganiayaan terhadap korban Kumar Singh, pada 16 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 Wib. Awal kejadiannya saksi korban Kumar S, datang menggunakan motor ke rumah tinggal saksi Manwarjit Singh alias Gogi berlamat di Komplek Mawar Residence Blok C No.1 Rt. 006 / 003 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Kedatangan korban disaksikan Firman Atmaja alias Jack selaku sopir saksi Manwarjit Singh. Korban menanyakan kepada Jack “ada bapa gak” saksi menjawab ada, sembari menyampaikan tunggu di Pondokan, tempat duduk-duduk yang berada di samping rumah saksi Manwarjit Singh.
Kemudian Manwarjit Singh menghampiri korban bersama istrinya Nancy Paulina, lalu mengobrol. Sementara terdakwa dan saksi Jack membersihkan kotoran burung yang berada di sekitaran pondokan tersebut. Saat itu datang saksi Sri Selwen dan langsung ikut berkumpul dan mengobrol di pondokan tersebut. Kemudian dalam obrolan saksi Jack dan Selwen sempat mendengar obrolan Manwarjit Sing dan Kumar S. Saksi Manwarjit dan saksi Sri Selwen menyuruh korban dengan mengatakan kalimat “Kamu Cabut Kesaksian di Polsek“.
Selanjutnya saksi Manwarjit Singh membahas mengenai informasi yang telah didapatnya bahwa Kumar S menjelaskan rumah tinggal Manwarjit Singh adalah markas atau basecamp sehingga Manwarjit Singh merasa tidak senang atas informasi tersebut. Kemudian terjadilah cek-cok mulut antara saksi Manwarjit Singj dengan Kumar S, lalu Manwarjit Singh memukul korban menggunakan kursi.
Keributan terjadi dan warga sekitar berdatangan. Lalu korban mau pulang menggunakan motornya, namun oleh saksi Sri Selwen menghambatnya dan memukul korban menggunakan kepalan kedua tangannya dan korban jatuh. Sementara istri Manwarjit Singh yakni terdakwa Nancy Paulina tidak memperbolehkan korban keluar komplek, dan menyuruh security menutup gerbang komplek, lalu terdakwa Nancy Paulina memukul korban menggunakan sandal wanita warna coklat yang sebelumnya di ambil saksi Jack atas perintah terdakwa Nancy P.
Bahwa akibat Penganiayaan tersebut, korban Kumar S sempat dibawa berobat ke Rumah Sakit Port Medical Center, karena mengalami luka sobek pada bagian Bibir atas sebelah kiri dan mengeluarkan darah, kemudian pada bagian 1 gigi atas sebelah kiri mengalami gompal, patah sebagian dan juga 1 gigi bagian atas sebelah kiri mengalami goyang serta pada bagian penglihatan saksi korban Kumar S menjadi buram dan pusing.
Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : KS.54/2/6/PMC.Jkt-2024 tanggal 22 Juli 2024 dari RS. Port Medical Center, yang ditandatangani oleh dr. Selni Warlene Manik, dokter yang telah melakukan pemeriksaan korban Kumar S, dengan hasil pemeriksaan : Luka robek 1 cm x 0,1 cm x 0,1 cm dibibir atas Gigi kiri atas goyang Gigi kiri atas pecah sedikit bagian samping luka tersebut disebabkan oleh trauma benda tumpul.
Oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana keterangan saksi saksi, alat bukti dan barang bukti serta keterangan terdakwa dalam persidangan, patutlah terdakwa dihukum sesuai hukum yang berlaku, yakni selama 8 bulan penjara, ucap JPU.
Usai persidangan, Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi dua Hakim anggota, memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan Penasehat Hukumnya untuk menyusun Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU.
Penulis : P.Sianturi



















